Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik obyek gugatan atau sebidang tanah Hak Milik di Jalan Trikora Arfai II, Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, seluas 4.240 m2 (empat ribu dua ratus empat puluh meter persegi) atau 53 meter x 80 meter sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 119, Surat Ukur No.01/Andai/2004 tanggal 5 Maret 2004 atas nama Hengki Ang alias Alexander Ang alias Kong Heng (Penggugat) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Adat
Sebelah Timur : Heriawan/Kios Hamka
Sebelah Selatan : Jl.Trikora Arfai II
Sebelah Barat : Kel.Yarangga
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hibah atas obyek gugatan dari Ang Guan Hui kepada Penggugat berdasarkan akta hibah No.11/PPAT.C/MKW/2004 tanggal 5 Oktober 2004 dari Ang Guan Hui kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli obyek gugatan dari Poniman kepada Ang Guan Hui berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 9 November 1993;
5.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan hak Tanah Adat atas obyek gugatan dari Simon Mansim kepada Poniman pada tanggal 16 Juni 1982;
6.Menyatkan bahwa Penggugat sebagai pemilik obyek gugatan belum pernah melepaskan atau memberi kuasa melepaskan obyek gugatan kepada siapapun termasuk kepada Tergugat;
7.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat membangun di atas obyek gugatan tampa seijin dan sepengetahuan sebelumnnya dari Penggugat dan perbuatan Tergugat dengan tetap melanjutkan pembangunan meskipun telah ditegur oleh Penggugat sebagai pemilik atas obyek gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Tergugat terhadap Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk meninggalkan obyek gugatan dalam keadaan kosong dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan saat Tergugat mulai memasuki obyek gugatan;
9.Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
10.Menyatkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / sertamerta (Uit Voerbaarbij vorraad) walaupun Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
11.Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |