Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2022/PN Mnk TEDDI RENYUT Ir. PETRUS KASIHIW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TEDDI RENYUT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. PETRUS KASIHIW
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 29.951.964.426,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian hukum dalam posita Gugatan PENGGUGAT tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kiranya Ketua dan/ atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut:
M e n g a d i l i :
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan SITA JAMINAN yang diletakan pada harta kekayaan TERGUGAT adalah sah dan berharga;
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak mengembalikan sisa pinjaman uang sebesar Rp. 24.959.970.356 (Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) adalah perbuatan Ingkar Janji  atau Wanprestasi.
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dapat diperincikan sebagai berikut :
a.Kerugian Materiil
Kerugian yang diderita PENGGUGAT karena belum dikembalikan pinjaman adalah sebesar Rp. 24.959.970.356 (Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah);
Bunga 10% pertahun x Rp. 24.959.970.356 = Rp. 2.495.997.035 (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Puluh Lima Rupiah) Pertahun di X 2 (dua) Tahun 2021 – 2022 = Rp. 4.991.994.070 (Empat Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan  Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Rupiah);
Maka kerugian yang dialami PENGGUGAT terhitung sejak TERGUGAT dilantik sebagai Bupati Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat pada tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan saat Gugatan ini di daftarkan total kerugian adalah Rp. 29.951.964.426 (Dua Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah)  dan bunga tersebut seterusnya diperhitungkan sampai pada putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan di eksekusi;
c.Kerugian Imateriil
Waktu banyak yang tersita, tenaga, pikiran sepenuhnya diarahkan kepada bagaimana cara penyelesaian masalah ini, sehingga pekerjaan lain tertunda sehingga sangat patut dan beralasan hukum apabila TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT yang dapat ditaksir dengan uang sebesar
Rp. 5. 000.000.000 (Lima Milliar Rupiah);
5.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT mempergunakan uapaya hukum verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak