Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Mnk JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H. OKTOVIANUS WAROMI Alias OTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3304 /R.2.10/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTOVIANUS WAROMI Alias OTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PERTAMA
 
------ Bahwa ia Terdakwa OKTOVIANUS WAROMI Alias OTO pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Sowi Gunung BSI Kampung Gowa di rumah Sdri. REGINA NAOMI KAIBA atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari Menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya berupa Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIT saat itu Terdakwa hendak mengantar pacar Terdakwa yaitu Saksi LINDA YULCE URUWAYA ke rumah kakak perempuannya di Anday Kabupaten Manokwari dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat di perjalanan Terdakwa dan Saksi LINDA YULCE URUWAYA diberhentikan oleh Anggota Polresta Manokwari yang saat itu sedang melakukan Patroli dan diatas mobil Patroli Polisi telah ada ipar Terdakwa yang bernama Sdri. MARIA KAPISA dengan mengatakan kepada Anggota Polisi “TANGKAP DIA PAK, DIA YANG BISNIS-BISNIS MINUMAN!”, dan saat itu juga Terdakwa dan Saksi LINDA YULCE URUWAYA naik ke Mobil Patroli Polisi dan dibawa menuju rumah kontrakan milik Saksi REGINA NAOMI KAIBA tempat Terdakwa memproduksi Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tepatnya di Jalan Sowi Gunung BSI Kampung Gowa, karena masih gelap Terdakwa dan Saksi LINDA YULCE URUWAYA dibawa ke SPKT untuk dimintai keterangan; 
- Bahwa Terdakwa pernah meminta izin kepada Sdr. FANO FONATABA (DPO) untuk meminum minuman keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut dengan menyampaikan “Fano, minta minuman 1 botol” dan dijawab Sdr. FANO FONATABA (DPO) “Ambil sudah, itu yang di dalam kantong”;
- Bahwa Terdakwa menawarkan minuman keras kepada Sdr. BRIAN KOROMARI (DPO) dengan mengatakan “Kalau kamu mau minum, nanti minta izin ke Fano saja”, setelah itu Sdr. BRIAN KOROMARI (DPO) meminta izin kepada Sdr. FANO FONATABA (DPO) dan meminum minuman keras jenis Cap Tikus tersebut;
- Bahwa harga per botol minuman keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menyatakan minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tersebut apabila dikomsumsi dalam jumlah yang banyak akan mengalami pusing, hilangnya kesadaran, cepat emosi dan mabuk;
- Bahwa Dari Pengujian Laboratorium yang dilakukan didapatkan hasil sebagai berikut:
• Pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.13.05.0015.K/PANGAN/2023 tanggal 11 Oktober 2024, didapati bahwa sampel barang bukti tersebut mengandung Etanol sebesar 9,54 % (Sembilan koma lima puluh empat persen);
• Pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.13.05.0016.K/PANGAN/2023 tanggal 11 Oktober 2024, didapati bahwa sampel barang bukti tersebut mengandung Etanol sebesar 30,06 % (tiga puluh koma nol enam persen);
• Pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.13.05.0017.K/PANGAN/2023 tanggal 11 Oktober 2024, didapati bahwa sampel barang bukti tersebut mengandung Etanol sebesar 30,81 % (tiga puluh koma delapan puluh satu persen);
- Bahwa Minuman beralkohol/minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) milik Terdakwa tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi, dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi terus menerus secara berlebihan, apalagi kandungan alkohol (Etanol) yang terkandung didalamnya tidak dicantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengonsumsi tidak terinformasikan terkait kandungan alkohol (etanol) yang dikonsumsi dari minuman CT tersebut. Selain itu, minuman keras jenis CT tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dengan tanpa memperhatikan tempat produksi, cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higine yang sesuai, serta tidak  memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel minuman keras jenis CT tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar resmi yang terdaftar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan, diperjualbelikan maupun dikonsumsi
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
ATAU
 
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa OKTOVIANUS WAROMI Alias OTO pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Sowi Gunung BSI Kampung Gowa di rumah Sdri. REGINA NAOMI KAIBA atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIT saat itu Terdakwa hendak mengantar pacar Terdakwa yaitu Saksi LINDA YULCE URUWAYA ke ruamah kakak perempuannya di Anday Kabupaten Manokwari dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat di perjalanan Terdakwa dan Saksi LINDA YULCE URUWAYA diberhentikan oleh Anggota Polresta Manokwari yang saat itu sedang melakukan Patroli dan diatas mobil Patroli Polisi telah ada ipar Terdakwa yang bernama Sdri. MARIA KAPISA dengan mengatakan kepada Anggota Polisi “TANGKAP DIA PAK, DIA YANG BISNIS-BISNIS MINUMAN!”, dan saat itu juga Terdakwa dan Saksi LINDA YULCE URUWAYA naik ke Mobil Patroli Polisi dan dibawa menuju rumah kontrakan milik Saksi REGINA NAOMI KAIBA tempat Terdakwa memproduksi Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tepatnya di Jalan Sowi Gunung BSI Kampung Gowa, karena masih gelap Terdakwa dan Saksi LINDA YULCE URUWAYA dibawa ke SPKT untuk dimintai keterangan; 
- Bahwa sekira pukul 07.00 Saksi AHDIN SYAH LADAUW dan Saksi EKO SULISTYO bersama dengan anggota Polresta Manokwari membawa Terdakwa bersama pacar Terdakwa yaitu Saksi LINDA YULCE URUWAYA menuju ke rumah kontrakan milik Saksi REGINA NAOMI KAIBA tempat Terdakwa memproduksi Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tepatnya di Jalan Sowi Gunung BSI Kampung Gowa;
- Bahwa setibanya di kontrakan milik Saksi REGINA NAOMI KAIBA tempat Terdakwa memproduksi Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tepatnya di Jalan Sowi Gunung BSI Kampung Gowa, setelah dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti yaitu:
• 144 (seratus empat puluh empat) botol aqua ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus;
• 1 (satu) Karung ukuran 50 kg yang berisikan Gula Kristal Putih merek Nusakita; BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 1 (satu) gram;
• 13 (tiga belas) Kotak Fermipan (pengembang Makanan) 500 gram dengan merek Gold Pakmaya;
• 2 (dua) buah Jerigen warna kuning ukuran 20 liter yang berisikan Cap Tikus yang sudah jadi;
• 8 (delapan) buah Jerigen warna kuning ukuran 20 liter yang berisikan cairan campuran fermentasi gula dan fermipan (pakmaya) yang belum jadi;
• 2 (dua) Dos plastik kantong sampah merek kiln pak dan 1 (satu) Unit Pompa Celup yang bertuliskan warning;
• 1 (satu) Unit Mixer merek Monake;
• 1 (satu) Unit Pompa Air merek Sanyo;
• 3 (tiga) buah Tabung Gas kosong ukuran 12 kg warna merah mudah;
• 2 (dua) Unit Tungku Kompor Gas merek Pro Gas;
• 2 (dua) buah Gelas Takar plastik warna bening;
• 1 (satu) buah Corong ukuran kecil warna hijau;
• 1 (satu) buah Corong ukuran besar warna hijau;
• 1 (satu) buah Saringan ukuran kecil warna hijau;
• 1 (satu) buah Ember plastik ukuran besar warna hijau;
• 1 (satu) buah Ember plastik ukuran kecil warna hijau;
• 1 (satu) buah Unit Pompa Ari Aquarium merek Sakkai Pro;
• 1 (satu) bungkus plastik berisikan Tutup Botol warna biru;
• 6 (enam) bungkus plastik bening;
• 1 (satu) buah Gelas Tabung Takar ukuran 50 ml;
• 3 (tiga) buah Kotak yang terbuat dari kayu yang bertuliskan masing-masing MC yang berisikan alat pengukur kadar Alkohol;
• 1 (satu) Gulungan Selang Gas yang dipararel;
• 2 (dua) Gulungan Selang ukuran besar merek Hiprex warna bening;
• 1 (satu) Gulungan Selang ukuran sedang merek Royal warna biru;
• 1 (satu) Gulungan Selang ukuran kecil merek Crystal warna biru;
• 1 (satu) Gulungan Selang ukuran kecil warna hijau;
• 1 (satu) buah Pipa merek Rucika warna putih;
• 4 (empat) buah Botol Air Galon warna biru;
• 1 (satu) buah plastik besar warna bening berisikan botol minuman kosong;
• 1 (satu) Gulungan Selang Pipa Suling;
• 1 (satu) buah Jerigen warna putih ukuran 5 liter;
• 2 (dua) buah Drum besi kosong ukuran 210 kg;
• 2 (dua) buah Drum besi ukuran 210 kg yang berisikan Cairan Campuran Fermentasi Gula dan Fremipan (pakmaya);
• 1 (satu) buah Drum besi yang dijadikan Tungku masak;
• 4 (empat) buah Drum plastik 3 yang berisikan Cairan Campuran Fermentasi Gula  dan Fremipan (pakmaya) dan 1 buah Drum plastik yang berisikan Gula. 
- Bahwa Terdakwa bekerja di tempat produksi Minuman sebagai pekerja untuk membuat/memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) sedangkan untuk peran dari Sdr.FANO FONATABA (DPO) adalah sebagai pemodal/bos dan menurut penyampaian dari Sdr.FANO FONATABA (DPO) kepada Terdakwa bahwa ada bos juga yang bernama Sdr.OKLY (DPO) akan tetapi Terdakwa belum pernah melihatnya pada saat itu;
- Bahwa membuat minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tersebut adalah pertama-tama Terdakwa mengisi air di drum sampai setengah saja, kemudian Terdakwa masukan gula pasir ke dalam drum yang telah berisi air tersebut, selanjutnya Terdakwa tambahkan fernipam (fakmaya) sebanyak 3 (tiga) bungkus selanjutnya Terdakwa mengaduknya dengan menggunakan mixer ukuran besar sampai benar-benar tercampur rata sekitar 1 (satu) menit kemudian ditambah air lagi sampai drum tersebut hampir penuh selanjutnya ditutup dengan menggunakan kantong plastik sampah dan diendapkan selama 2 (dua) hari setelah selesai di endapkan selama 2 (dua) hari kemudian cairan yang sudah diendapkan tersebut dipindahkan kedalam drum tungku masak dengan menggunakan mesin pompa celup sampai habis kemudian ditutup dan dimasak dengan menggunakan kompos gas ukuran besar besar sampai mendidih dan uapnya Terdakwa tampung/tadah dengan menggunakan Jerigen 5 (lima) liter dan setelah jerigen tersebut penuh Terdakwa langsung ukur dengan menggunakan alat pengukur kadar Alkohol sampai ukuran Alkoholnya sekitar 39-40% kemudian Terdakwa pindahkan/tuang kedalam dalam botol air galon dengan menggunakan corong besar sampai penuh, selanjutnya Terdakwa pindahkan/tuang lagi kedalam ember dan terakhir sekali Terdakwa salin/pindahkan kedalam botol minuman kosong yang sudah disediakan dengan menggunakan gelas ukur dan corong kecil dan kegiatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang-ulang pada saat itu;
- Bahwa dalam 1 (satu) hari Terdakwa dapat memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) hingga mencapai 60-70 botol minuman ukuran sedang.
- Bahwa Dari Pengujian Laboratorium yang dilakukan didapatkan hasil sebagai berikut:
• Pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.13.05.0015.K/PANGAN/2023 tanggal 11 Oktober 2024, didapati bahwa sampel barang bukti tersebut mengandung Etanol sebesar 9,54 % (Sembilan koma lima puluh empat persen);
• Pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.13.05.0016.K/PANGAN/2023 tanggal 11 Oktober 2024, didapati bahwa sampel barang bukti tersebut mengandung Etanol sebesar 30,06 % (tiga puluh koma nol enam persen);
• Pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.13.05.0017.K/PANGAN/2023 tanggal 11 Oktober 2024, didapati bahwa sampel barang bukti tersebut mengandung Etanol sebesar 30,81 % (tiga puluh koma delapan puluh satu persen);
- Bahwa standar mutu pangan minuman keras jenis Cap Tikus (CT) yang di produksi oleh Terdakwa tidak sesuai/belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

 

Pihak Dipublikasikan Ya