Petitum |
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT yang Wanprestasi ( ingkar janji) tidak memenuhi kesepakatan kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT sangat dirugikan dengan rincian sebagai berikut :
1.Kerugian Materiil
a.Kerugian yang diderita PENGGUGAT kerena belum dikembalikan pinjaman dan belum membayar utang pengambilan bahan makanan adalah sebesar Rp. 125.185.000 (Seratus Dua puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
b.Bunga 3% perbulan x Rp. 125.185.000,- = Rp. 3.755.550,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) Perbulan x 14 (empat belas ) bulan dari bulan Januari 2023 s/d bulan Februari 2024 = 52.577.700,- (Lima Puluh Dua Juta lima ratus tujuh puluh tujuh tujuh ratus rupiah);
Maka kerugian yang dialami PENGGUGAT sampai saat gugatan ini didaftarkan total kerugian adalah Rp. 177.762.700,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan bunga tersebut seterusnya diperhitungkan sampai pada putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.Menyatakan bahwa kerugiaan Materiil yang diderita PENGGUGAT akibat Wanprestasi (ingkar janji ) TERGUGAT adalah Rp. 177.762.700,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
11.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga yang diletakan dalam perkara ini;
12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
13.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Atau
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |