Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Mnk SYAMSU ALAM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manokwari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SYAMSU ALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHAR, SHSYAMSU ALAM
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak mempunyai Hukum Mengikat;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Klausula Baku sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 22 ayat(3) huruf q;
5. Menyatakan TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Dokumen berupa Sebagai Beriku:
   a. SHM No 999/Wosi Atas nama Syamsu Alam
   b. SHM No 01397 Atas nama Syamsul Alam
   Kepada PENGGUGAT (Konsumen/Debitur);
   c. Menghukum TERGUGAT dan Turut TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
   d. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini;
   ATAU
   Apabila Pengadilan memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak