Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk MUHAMMAD MUBIN, S.H. Amhar Ibrahim, S.E Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1827/R.2.12/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MUBIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amhar Ibrahim, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa AMHAR IBRAHIM, S.E, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 954-11 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Penunjukkan/pengangkatan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus/Penyimpan Barang pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Fakfak Sdr. Untung Tamsil, S.Sos, pada kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak di Jalan Nuri Kelurahan Fakfak Selatan Kecamatan Fakfak Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diperuntukkan kepada 10 (sepuluh) puskesmas yang berada di Kabupaten Fakfak. Pagu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) terhadap Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Tahun 2022 sebesar Rp. 21.479.041.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh Sembilan juta empat puluh satu juta rupiah), dan telah dilakukan penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Papua dengan Rekening Nomor 6000106000078 sebesar Rp. 10.739.520.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian berdasarkan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022 Kabupaten Fakfak dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 10.737.915.105,- (sepuluh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu seratus lima rupiah) sehingga sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022 yang berada pada (RKUD) Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 1.604.895 (satu juta enam ratus empat ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah);

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Terdakwa AMHAR IBRAHIM, S.E, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 954-11 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Penunjukkan/pengangkatan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus/Penyimpan Barang pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Fakfak Sdr. Untung Tamsil, S.Sos, pada kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak di Jalan Nuri Kelurahan Fakfak Selatan Kecamatan Fakfak Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ”melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa AMHAR IBRAHIM, S.E, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 954-11 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Penunjukkan/pengangkatan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus/Penyimpan Barang pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Fakfak Sdr. Untung Tamsil, S.Sos, mempunyai tugas pokok dan fungsi Bendahara Pengeluaran Dinas Kabupaten Fakfak yaitu sebagai berikut:
  1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
  2. Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
  3. Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
  4. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
  5. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meneliti kelangkapan dokumen pembayaran;
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administrative kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
  8. Dokumen yang digunakan Bendahara Pengeluaran baik penatausahaan pencairan maupun penatausahaan pertanggungjawaban mempedomani format-format pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  9. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Bahwa pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diperuntukkan kepada 10 (sepuluh) puskesmas yang berada di Kabupaten Fakfak. Pagu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) terhadap Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Tahun 2022 sebesar Rp. 21.479.041.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh Sembilan juta empat puluh satu juta rupiah), dan telah dilakukan penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Papua dengan Rekening Nomor 6000106000078 sebesar Rp. 10.739.520.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian berdasarkan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022 Kabupaten Fakfak dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 10.737.915.105,- (sepuluh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu seratus lima rupiah) sehingga sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022 yang berada pada (RKUD) Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 1.604.895 (satu juta enam ratus empat ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya