Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, S.H. JEVAN RONALD SIMON MANDACAN Alias SIMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-217/R.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEVAN RONALD SIMON MANDACAN Alias SIMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
      Primair
Bahwa ia Terdakwa JEVAN RONALD SIMON MANDACAN alias SIMON , pada hari Jumat    tanggal 04 Oktober  2024  sekitar pukul 20.00. WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya di  tahun 2024  bertempat di Jalan Pantai Amban  Kabupaten Manokwari  Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi SUHARTINI MANGIWA (Korban) , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : 

      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  awalnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 19:00 Wit saat itu Saksi SUHARTINI MANGIWA (Korban) sedang berada di rumah Saksi/Korban yang berada di Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari bersama Anak Saksi/Korban yaitu sdr. ASRIAN PRIYANTO dan saat sedang berada di rumah sekitar pukul 21:00 Wit saat itu datang terdakwa  yang saat itu Saksi/Korban tidak kenal menggunakan motor berhenti di depan kios dan saat berhenti saat itu terdakwa  meminta bensin kepada sdr. ASRIAN PRIYANTO namun saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO meminta uang bensin dan terdakwa  memberikan uang bensin tersebut dengan cara melempar uang bensin tersebut kemudian saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung memberikan 1 (satu) botol bensin tersebut dan setelah sdr. ASRIAN PRIYANTO memberikan bensin saat itu terdakwa  menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO untuk mengisi bensin kedalam jok motornya namun saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO tidak mau dikarenakan takutnya barang-barang di dalam jok motornya hilang yang membuat saat itu terdakwa yang mengisi bensin tersebut sambil marah-marah, setelah selesai terdakwa  mengisi bensin kemudian terdakwa  melempar botol bensin kepada sdr. ASRIAN PRIYANTO dan memaki-maki sdr. ASRIAN PRIYANTO kemudian saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO membalas makian tersebut dengan kata “SAMA KO JUGA” kemudian saat itu terdakwa  langsung mengambil 1 (satu) buah batu karang dan langsung  melempar batu tersebut kearah Kios yang saat itu ada Saksi/Korban yang membuat saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung mengambil batu tersebut dan setelah mengambil batu tersebut terdakwa langsung memukul sdr. ASRIAN PRIYANTO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan mengani bagian pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali dan bagian bibir bawah sdr. ASRIAN PRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali dan setelah memukul sdr. ASRIAN PRIYANTO saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung berusaha menahan sdr. Terdakwa namun saat sdr. ASRIAN PRIYANTO sudah berhasil menahan terdakwa saat itu Saksi/Korban menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO untuk melepaskan terdakwa dan setelah terdakwa  berhasil dilepas oleh sdr. ASRIAN PRIYANTO terdakwa langsung melempar batu lagi kearah rumah berulang kali yang membuat Saksi/Korban pada  saat itu menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung ke polsek amban untuk melaporkan kejadian tersebut dan saat sdr. ASRIAN PRIYANTO  sedang pergi ke polsek amban saat itu terdakwa yang saat itu langsung melempar rumah dan kios Saksi/Korban berulang kali dan berterik2 tunggu Saksi/Korban akan pergi panggil keluarga Saksi/Korban untuk datang bunuh kamu dan bakar rumah kamu setelah itu dia pergi berapa menit kemudian dia  datang bawah temannya naik motor 3 orang  langsung melempar kios dan rumah berulang kali  lalu temannya dia pasang di seluruh penjuru jalan dan lorong  terdakwa  memukul dan menendang pintu yang membuat Saksi/Korban ketakutan dan berteriak meminta tolong dan setelah terdakwa  melempar kios dengan batu berulang kali saat itu terdakwa  berusaha masuk kedalam kios Saksi/Korban lagi namun Saksi/Korban berusaha tahan dengan cara mengunci pintu kios namun saat itu sdr.terdakwa tetap berusaha masuk dan setelah terdakwa  berhasil masuk didalam kios saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah meriam kaleng yang saat itu terdakwa gunakan untuk memukul Saksi/Korban dengan cara terdakwa menggunakan kedua tangannya lalu mengayunkan merian kaleng tersebut ke arah kepala saksi korban secara  berulangkali atau sekitar 6 (enam) laki dan mengenainya selanjutnya terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali kearah rusuk kiri dan 2 (dua) kali kearah wajah saksi korban.
     Atas peristiwa tersebut sdr. ASRIAN APRIYANTO membawa Saksi/Korban ke rumah sakit umum provinsi Papua Barat untuk mendapat perawatan medis dan selanjutnya membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat dari BANIT SPKT I BRIPDA THEODORUS RUMBIAK atas nama Kapolresta Manokwari Nomor : B/538/X/2024/SPKT I, tanggal 05 Oktober  2024 perihal permintaan Visum Et Repertum atas nama korban Sdri. SUHARTINI MANGIWA  pada Direktur Rumah Sakit Provinsi Papua Barat   di Manokwari.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari  Pemerintah Provinsi Papua Barat Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nomor: 445.6/3466/RSUD-PB/X/2024, tanggal 7 Otober 2024 yang dibuat oleh dr. APRITA NURKARIMA, yang menerangkan sebagai berikut : 
       Telah melakukan  pemeriksaan terhadap kondisi Korban :
        Nama                 :  SUHARTINI MANGIWA.
        Umur                 :  64 Tahun.
       Jenis Kelamin    :  Perempuan.
    Agama                 :  Islam.
       Pekerjaan               :  Pensiunan ASN.
    Alamat                 :  Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari.
       yang menerangkan sebagai berikut :

    I.ANAMNESIS 
 Pasien datang ke IDG pada tanggal empat Oktober dua ribu dua puluh empat 2024 jam kosong-kosong lewat tiga puluh menit, pasien minta di visum akibat tindak kekeraan.

    II.Pemeriksaan Luar  
       -Tampak Jelas Multiple pada wajah disertai luka lecet, pada pipi kanan ukuran 3 Cm x 1,5 Cm, pada pipi kiri ukuran 6 Cm x 2,5 cm ukuran 2 Cm x 1 Cm, pada area bawah hidung.
       -Tampak Jelas pada dada kanan berukuran 7 Cm x 3 Cm.
       -Didapatkan tanda-tanda kegawatan berupa nyeri kepala disertai mual dan muntah yang merupakan gejala peningkatan tekanan intrakranial.

    III.Kesimpulan
       Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berumur enam puluh tiga tahun, adanya tanda kekerasan yang disebabkan trauma benda tumpul, karena adanya tanda kegawatan peningkatan tekanan intracranial berupa nyeri kepala, mual, dan muntah, korban dirawat inapkan untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lanjutan.

-------Perbuatan terdakwa JEVAN RONALD SIMON MANDACAN alias SIMON ,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair 

Bahwa ia Terdakwa JEVAN RONALD SIMON MANDACAN alias SIMON , pada hari Jumat    tanggal 04 Oktober  2024  sekitar pukul 20.00. WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya di  tahun 2024  bertempat di Jalan Pantai Amban  Kabupaten Manokwari  Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi SUHARTINI MANGIWA (Korban), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : 

      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  awalnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 19:00 Wit saat itu Saksi SUHARTINI MANGIWA (Korban) sedang berada di rumah Saksi/Korban yang berada di Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari bersama Anak Saksi/Korban yaitu sdr. ASRIAN PRIYANTO dan saat sedang berada di rumah sekitar pukul 21:00 Wit saat itu datang terdakwa  yang saat itu Saksi/Korban tidak kenal menggunakan motor berhenti di depan kios dan saat berhenti saat itu terdakwa  meminta bensin kepada sdr. ASRIAN PRIYANTO namun saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO meminta uang bensin dan terdakwa  memberikan uang bensin tersebut dengan cara melempar uang bensin tersebut kemudian saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung memberikan 1 (satu) botol bensin tersebut dan setelah sdr. ASRIAN PRIYANTO memberikan bensin saat itu terdakwa  menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO untuk mengisi bensin kedalam jok motornya namun saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO tidak mau dikarenakan takutnya barang-barang di dalam jok motornya hilang yang membuat saat itu terdakwa yang mengisi bensin tersebut sambil marah-marah, setelah selesai terdakwa  mengisi bensin kemudian terdakwa  melempar botol bensin kepada sdr. ASRIAN PRIYANTO dan memaki-maki sdr. ASRIAN PRIYANTO kemudian saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO membalas makian tersebut dengan kata “SAMA KO JUGA” kemudian saat itu terdakwa  langsung mengambil 1 (satu) buah batu karang dan langsung  melempar batu tersebut kearah Kios yang saat itu ada Saksi/Korban yang membuat saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung mengambil batu tersebut dan setelah mengambil batu tersebut terdakwa langsung memukul sdr. ASRIAN PRIYANTO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan mengani bagian pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali dan bagian bibir bawah sdr. ASRIAN PRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali dan setelah memukul sdr. ASRIAN PRIYANTO saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung berusaha menahan sdr. Terdakwa namun saat sdr. ASRIAN PRIYANTO sudah berhasil menahan terdakwa saat itu Saksi/Korban menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO untuk melepaskan terdakwa dan setelah terdakwa  berhasil dilepas oleh sdr. ASRIAN PRIYANTO terdakwa langsung melempar batu lagi kearah rumah berulang kali yang membuat Saksi/Korban pada  saat itu menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung ke polsek amban untuk melaporkan kejadian tersebut dan saat sdr. ASRIAN PRIYANTO  sedang pergi ke polsek amban saat itu terdakwa yang saat itu langsung melempar rumah dan kios Saksi/Korban berulang kali dan berterik2 tunggu Saksi/Korban akan pergi panggil keluarga Saksi/Korban untuk datang bunuh kamu dan bakar rumah kamu setelah itu dia pergi berapa menit kemudian dia  datang bawah temannya naik motor 3 orang  langsung melempar kios dan rumah berulang kali  lalu temannya dia pasang di seluruh penjuru jalan dan lorong  terdakwa  memukul dan menendang pintu yang membuat Saksi/Korban ketakutan dan berteriak meminta tolong dan setelah terdakwa  melempar kios dengan batu berulang kali saat itu terdakwa  berusaha masuk kedalam kios Saksi/Korban lagi namun Saksi/Korban berusaha tahan dengan cara mengunci pintu kios namun saat itu sdr.terdakwa tetap berusaha masuk dan setelah terdakwa  berhasil masuk didalam kios saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah meriam kaleng yang saat itu terdakwa gunakan untuk memukul Saksi/Korban dengan cara terdakwa menggunakan kedua tangannya lalu mengayunkan meriam kaleng tersebut ke arah kepala saksi korban secara  berulangkali atau kurang lebih 6 (enam) kali dan kepala korban selanjutnya terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali kearah rusuk kiri dan 2 (dua) kali kearah wajah saksi korban.
     Atas peristiwa tersebut sdr. ASRIAN APRIYANTO membawa Saksi/Korban ke rumah sakit umum provinsi Papua Barat untuk mendapat perawatan medis dan selanjutnya membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat dari BANIT SPKT I BRIPDA THEODORUS RUMBIAK atas nama Kapolresta Manokwari Nomor : B/538/X/2024/SPKT I, tanggal 05 Oktober  2024 perihal permintaan Visum Et Repertum atas nama korban Sdri. SUHARTINI MANGIWA  pada Direktur Rumah Sakit Provinsi Papua Barat   di Manokwari.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari  Pemerintah Provinsi Papua Barat Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nomor: 445.6/3466/RSUD-PB/X/2024, tanggal 7 Otober 2024 yang dibuat oleh dr. APRITA NURKARIMA, yang menerangkan sebagai berikut : 
       Telah melakukan  pemeriksaan terhadap kondisi Korban :
        Nama                 :  SUHARTINI MANGIWA.
        Umur                 :  64 Tahun.
       Jenis Kelamin    :  Perempuan.
    Agama                 :  Islam.
       Pekerjaan               :  Pensiunan ASN.
    Alamat                 :  Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari.
       yang menerangkan sebagai berikut :

    I.ANAMNESIS 
 Pasien datang ke IDG pada tanggal 4 Oktober 2024 jam kosong-kosong lewat tiga puluh menit, pasien minta di visum akibat tindak kekeraan.

    II.Pemeriksaan Luar  
       -Tampak Jelas Multiple pada wajah disertai luka lecet, pada pipi kanan ukuran 3 Cm x 1,5 Cm, pada pipi kiri ukuran 6 Cm x 2,5 cm ukuran 2 Cm x 1 Cm, pada area bawah hidung.
       -Tampak Jelas pada dada kanan berukuran 7 Cm x 3 Cm.
       -Didapatkan tanda-tanda kegawatan berupa nyeri kepala disertai mual dan muntah yang merupakan gejala peningkatan tekanan intracranial.

    III.Kesimpulan
       Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berumur enam puluh tiga tahun, adanya tanda kekerasan yang disebabkan trauma benda tumpul, karena adanya tanda kegawatan peningkatan tekanan intracranial berupa nyeri kepala, mual, dan muntah, korban dirawat inapkan untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lanjutan.

-------Perbuatan terdakwa JEVAN RONALD SIMON MANDACAN alias SIMON ,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya