INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
239/Pid.B/2024/PN Mnk | FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. | CHAIRULLAH Alias IRUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 239/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2619/R.2.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa CHAIRULLAH alias IRUL, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Trikora Wosi AMD Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa sedang bermain di rumah kontrakan milik Sdri. Angela Martins De Araujo tepatnya di Jln. Trikora Wosi AMD Kab. Manokwari, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Registrasi: PB 2636 NA dan Nomor Rangka: MH1JM8225RK097519 serta Nomor Mesin: JM82E2098321 yang sedang terparkir di depan rumah kontarakan Sdri. Angela Martins De Araujo dan saat itu Terdakwa juga melihat kunci motor tersebut yang berada di dalam kontrakan Sdri. Angela Martins De Araujo yang sedang tidak terkunci, hal itulah yang kemudian membuat Terdakwa langsung mengambil kunci motor tersebut dan langsung menyalakan motor itu sekaligus Terdakwa kendarai dan Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Registrasi: PB 2636 NA dan Nomor Rangka: MH1JM8225RK097519 serta Nomor Mesin: JM82E2098321 yang dalam jok motor itu berisikan KTP dan STNK (asli) Motor tersebut merupakan perbuatan yang tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk memiliki.----
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdri. Angela Martins De Araujo selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Registrasi: PB 2636 NA dan Nomor Rangka: MH1JM8225RK097519 serta Nomor Mesin: JM82E2098321 yang dalam jok motor itu berisikan KTP dan STNK (asli) Motor tersebut mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp33.000.000 (tiga puluh tiga juta ribu rupiah).--------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |