| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANTHONY HONJAYA secara bersama-sama atau bertindak sendiri sendiri dengan JUMARDIN alias KUMIS dan RAHMAN LAMMA (yang disidangkan secara terpisah) sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, pada bulan Pebruari 2016 sampai dengan bulan April 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016 sampai dengan April 2017, bertempat Jalan Somba Opu No.69 / 61 Kelurahan Bulogading Kota Makasar, Propinsi Sulawesi Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya Terdakwa ANTHONY HONJAYA telah mengenal saksi RAHMAN LAMMA dan melakukan kerja sama di bidang jual beli emas yang diperoleh saksi JUMARDIN alias KUMIS di pertambangan Kali Waserawi Kampung Sumber Boga Distrik Masni Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat.
- Bahwa pertambangan yang dilakukan oleh saksi JUMARDIN alias KUMIS di Kali Waserawi Kampung Sumber Boga Distrik Masni Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat adalah ilegal atau tanpa memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang berwenang untuk itu.
- Bahwa saksi RAHMAN LAMMA telah membeli emas dari saksi JUMARDIN alias KUMIS senayak 900 gram dan 2100 gram dengan harga berkisar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) pergram sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pergram dalam bentuk bijian atau lempengan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab : 1571/BMF/IV/2017 tanggal 5 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh : Supriandi Hasugian ST dan Surya Pranowo, S.SI yang menyimpulkan :
- Barang Bukti milik JUMARDIN alias KUMIS;
- 1 (satu) tutup botol merah berisi pasir dengan berat 63,7 gram positif mengandung emas (Au : 5,42 %)
- 1 (satu) tutup botol putih berisi pasir dengan berat 222,9 gram positif mengandung emas (Au : 0,71 %)
- 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi :
- Lempengan logam warna kuning dengan berat 22,5 gram positif mengandung emas (Au : 82,71 %)
- Butiran batu dengan berat 36,2 gram positif mengandung emas (Au : 13,80 %)
- Bungkus kertas merah berisi butiran kuning kehitaman berat 1,3 gram positif mengandung emas (Au : 62,98 %)
- 1 (satu) botol roll film berisi butiran warna kuning kehitaman 21,8 grampositif mengandung emas (Au : 82,71 %).
- Barang Bukti milik RAHMAN LAMMA;
- 2 (dua) bungkus plastik berisi :
- Butiran warna kuning kehitaman dengan berta 403,7 gram positif mengandung emas (Au : 57,05 %)
- Butiran warna kuning kehitaman dengan berat 142,2 gram positif mengandung emas (Au : 86,40 %)
- 15 (lima belas) lempengan logam warna kuning dengan merat 1.603,2 gram positif mengandung emas (AU : 85,41 %)
10 (sepuluh) lempengan logam warna kuning dengan berat 540,7 gram positi mengandung emas (Au : 82,61 %)
- Selanjutnya emas tersebut dijual kepada Terdakwa ANTHONY HONJAYA seberat 300 (tiga ratus) gram dengan harga berkisar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 160-00-01516091 atas nama RAHMAN LAMMA dengan menggunakan Elektronik Banking dengan nonor rekening 152-00-565-88888 oleh saksi ANGELSING HONJAYA.
- Setelah mendapatkan emas dari RAHMAN LAMMA sebagian diserahkan kepada saksi MADDUSILA untuk diolah menjadi perhiasan cincin, anting, liontin atau kalung dengan upah kerja berfariasi tergantung pesanan Terdakwa ANTHUNY HONJAYA dan sebagian besar ditukarkan dengan perhiasan emas.
- Bahwa emas yang dibeli oleh Terdakwa ANTHONY HONJAYA dari saksi RAHMAN LAMMA berkadar emas 99% jika ditukarkan dengan perhiasan emas putih maka kadar emasnya yang ditawarkan adalah adalah 86% dan jika ditukar dengan emas kuning maka kadar emas yang ditawarkan adalah 94%, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab : 1571/BMF/IV/2017 tanggal 5 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh : Supriandi Hasugian ST dan Surya Pranowo, S.SI yang menyimpulkan :
Barang bukti milik ANTHONY HONJAYA :
- 1 (satu) buah cincin dewasa positif mengandung emas (Au : 81,99%)
- 1 (satu) buah liontin positif mengandung emas (Au ; 74,04%)
- 1 (satu) pasang anting positif mengandung emas (Au : 69,94%)
- Bahwa selanjutnya ema stersebut Terdakwa ANTHONY HONJAYA jual di toko emas VICKTORY miliknya yang beralamat di Jalan Somba Opu No.69 / 61 Kelurahan Bulogading Kota Makasar, Propinsi Sulawesi Selatan dengan dengan keuntungan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) pergramnya.
Perbuatan Terdakwa ANTHONY HONJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
A t a u
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ANTHONY HONJAYA secara bersama-sama atau bertindak sendiri sendiri dengan JUMARDIN alias KUMIS dan RAHMAN LAMMA (yang disidangkan secara terpisah) sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, pada bulan Pebruari 2016 sampai dengan bulan April 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016 sampai dengan April 2017, bertempat Jalan Somba Opu No.69 / 61 Kelurahan Bulogading Kota Makasar, Propinsi Sulawesi Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah membeli, menyewa, menukan, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya Terdakwa ANTHONY HONJAYA telah mengenal saksi RAHMAN LAMMA dan melakukan kerja sama di bidang jual beli emas yang diperoleh saksi JUMARDIN alias KUMIS di pertambangan Kali Waserawi Kampung Sumber Boga Distrik Masni Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat.
- Bahwa pertambangan yang dilakukan oleh saksi JUMARDIN alias KUMIS di Kali Waserawi Kampung Sumber Boga Distrik Masni Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat adalah ilegal atau tanpa memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang berwenang untuk itu.
- Bahwa saksi RAHMAN LAMMA telah membeli emas dari saksi JUMARDIN alias KUMIS senayak 900 gram dan 2100 gram dengan harga berkisar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) pergram sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pergram dalam bentuk bijian atau lempengan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab : 1571/BMF/IV/2017 tanggal 5 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh : Supriandi Hasugian ST dan Surya Pranowo, S.SI yang menyimpulkan :
- Barang Bukti milik JUMARDIN alias KUMIS;
- 1 (satu) tutup botol merah berisi pasir dengan berat 63,7 gram positif mengandung emas (Au : 5,42 %)
- 1 (satu) tutup botol putih berisi pasir dengan berat 222,9 gram positif mengandung emas (Au : 0,71 %)
- 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi :
- Lempengan logam warna kuning dengan berat 22,5 gram positif mengandung emas (Au : 82,71 %)
- Butiran batu dengan berat 36,2 gram positif mengandung emas (Au : 13,80 %)
- Bungkus kertas merah berisi butiran kuning kehitaman berat 1,3 gram positif mengandung emas (Au : 62,98 %)
- 1 (satu) botol roll film berisi butiran warna kuning kehitaman 21,8 grampositif mengandung emas (Au : 82,71 %).
- Barang Bukti milik RAHMAN LAMMA;
- 2 (dua) bungkus plastik berisi :
- Butiran warna kuning kehitaman dengan berta 403,7 gram positif mengandung emas (Au : 57,05 %)
- Butiran warna kuning kehitaman dengan berat 142,2 gram positif mengandung emas (Au : 86,40 %)
- 15 (lima belas) lempengan logam warna kuning dengan merat 1.603,2 gram positif mengandung emas (AU : 85,41 %)
10 (sepuluh) lempengan logam warna kuning dengan berat 540,7 gram positi mengandung emas (Au : 82,61 %)
- Selanjutnya emas tersebut dijual kepada Terdakwa ANTHONY HONJAYA seberat 300 (tiga ratus) gram dengan harga berkisar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 160-00-01516091 atas nama RAHMAN LAMMA dengan menggunakan Elektronik Banking dengan nonor rekening 152-00-565-88888 oleh saksi ANGELSING HONJAYA.
- Setelah mendapatkan emas dari RAHMAN LAMMA sebagian diserahkan kepada saksi MADDUSILA untuk diolah menjadi perhiasan cincin, anting, liontin atau kalung dengan upah kerja berfariasi tergantung pesanan Terdakwa ANTHONY HONJAYA dan sebagian besar ditukarkan dengan perhiasan emas.
- Bahwa emas yang dibeli oleh Terdakwa ANTHONY HONJAYA dari saksi RAHMAN LAMMA berkadar emas 99% jika ditukarkan dengan perhiasan emas putih maka kadar emasnya yang ditawarkan adalah adalah 86% dan jika ditukar dengan emas kuning maka kadar emas yang ditawarkan adalah 94%, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab : 1571/BMF/IV/2017 tanggal 5 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh : Supriandi Hasugian ST dan Surya Pranowo, S.SI yang menyimpulkan :
Barang bukti milik ANTHONY HONJAYA :
- 1 (satu) buah cincin dewasa positif mengandung emas (Au : 81,99%)
- 1 (satu) buah liontin positif mengandung emas (Au ; 74,04%0
- 1 (satu) pasang anting positif mengandung emas (Au : 69,94%
- Bahwa selanjutnya ema stersebut Terdakwa ANTHONY HONJAYA jual di toko emas VICKTORY miliknya yang beralamat di Jalan Somba Opu No.69 / 61 Kelurahan Bulogading Kota Makasar, Propinsi Sulawesi Selatan dengan dengan keuntungan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) pergramnya.
Perbuatan Terdakwa ANTHONY HONJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana |