Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk MUHAMMAD MUBIN, S.H. Erwin Carlie Donald Sahetapy, A.Pi, M.Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1828/R.2.12/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MUBIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erwin Carlie Donald Sahetapy, A.Pi, M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ERWIN CARLIE DONALD SAHETAPY, A.Pi., M.Si, selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor SK.821.22/001/BUP/2020 tanggal 03 Agustus 2020 tentang pengangkatan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak kemudian Surat Keputusan nomor 821.2/003/BUP/2021 tanggal 02 September 2021 tentang mengembalikan jabatan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak selanjutnya membatalkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 821.2/003/NJ/BUP/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang pengangkatan sebagai staf bagian ekonomi pada Distrik Kramomongga Kabupaten Fakfak. Kemudian terdakwa ERWIN CARLIE DONALD SAHETAPY, A.Pi., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 954-30 tahun 2022 tentang penunjukkan/pengangkatan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan pengurus/penyimpan barang pada dinas perikanan dan kelautan tahun anggaran 2022 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 serta perubahannya Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD NUR NAMUDAT, S.Adm, selaku Penyedia Jasa pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak dan direktur CV. Mahi Were Phona berdasarkan Surat Badan Usaha Nomor : 223 / KEP-17.3/X/2014 (SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) dan memiliki sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. Registrasi : 0-9101-06-002-1-32-011823, diterbitkan pada tanggal 29 April 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2023 serta surat penunjukkan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan perahu kasko fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK sebanyak 1 unit nomor : 510.2/82/SPPBJ/APBD/DPK/OTSUS/IX/2022 tanggal 27 September 2022 (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak di jalan Ekspo Kelurahan Wagom Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

KEDUA

Bahwa Terdakwa ERWIN CARLIE DONALD SAHETAPY, A.Pi., M.Si, selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor SK.821.22/001/BUP/2020 tanggal 03 Agustus 2020 tentang pengangkatan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak kemudian Surat Keputusan nomor 821.2/003/BUP/2021 tanggal 02 September 2021 tentang mengembalikan jabatan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak selanjutnya membatalkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 821.2/003/NJ/BUP/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang pengangkatan sebagai staf bagian ekonomi pada Distrik Kramomongga Kabupaten Fakfak. Kemudian terdakwa ERWIN CARLIE DONALD SAHETAPY, A.Pi., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 954-30 tahun 2022 tentang penunjukkan/pengangkatan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan pengurus/penyimpan barang pada dinas perikanan dan kelautan tahun anggaran 2022 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 serta perubahannya Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD NUR NAMUDAT, S.Adm, selaku Penyedia Jasa pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak dan direktur CV. Mahi Were Phona berdasarkan Surat Badan Usaha Nomor : 223 / KEP-17.3/X/2014 (SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) dan memiliki sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. Registrasi : 0-9101-06-002-1-32-011823, diterbitkan pada tanggal 29 April 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2023 serta surat penunjukkan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan perahu kasko fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK sebanyak 1 unit nomor : 510.2/82/SPPBJ/APBD/DPK/OTSUS/IX/2022 tanggal 27 September 2022 (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak di jalan Ekspo Kelurahan Wagom Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya