Petitum |
Berdasarkan Hal -hal sebagaimana tersebut diatas, Maka pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Pekara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan Sah Menurut Hukum, Bahwa ( Almarhumah ) Bernama Ibu Ningsi Agnes Damaris Rumbobiar, yang meninggal Pada Rabu, Tanggal 05 Juni 2013 Karena Sakit.
2.Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Akta Kematian ( Almarhumah ) Ibu Ningsi Agnes Damaris Rumbobiar, yang Meninggal Pada Rabu, Tanggal 05 Juni 2013,Pada Daftar Kematian Bagi Golongan bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian Menerbitkan akta Kematian.
3.Membebankan Biaya Permohonan Kepada Pemohon;
|