Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk 1.Kevin Eldo Novarel, S.H.
2.DECYANA CAPRINA, S.H.,M.H.
3.Ridwan Leonard Udiata
4.QISTHI TAMANGPRA, S.H.
5.Kevin Fedrick Hamonangan Hutahaean, S.H.
1.Rosmiwati Sirait
2.Giyarno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-789/R.2.12/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Eldo Novarel, S.H.
2DECYANA CAPRINA, S.H.,M.H.
3Ridwan Leonard Udiata
4QISTHI TAMANGPRA, S.H.
5Kevin Fedrick Hamonangan Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rosmiwati Sirait[Penahanan]
2Giyarno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDS- 02/R.2.12/Ft.1/05/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

 

 

TERDAKWA I

 

 

 

Nama Lengkap

:

ROSMIWATI SIRAIT

 

Nomor Identitas Kependudukan

:

9203014303710001

 

Tempat lahir

:

Lumban

 

Umur/ tanggal lahir

:

53 Tahun / 03 Maret 1971

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

JL. Nikolas Kabes, RT 025 RW 000,  Kel/Desa Wagom, Distrik Pariwari

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pegawai BUMD (Kabag Umum dan Keuangan Perumda Tirta Pala Kabupaten Fakfak)

 

Pendidikan

:

SMA

      

 

TERDAKWA II

 

 

 

Nama Lengkap

:

GIYARNO

 

Nomor Identitas Kependudukan

:

9203011204820003

 

Tempat lahir

:

Klaten

 

Umur/ tanggal lahir

:

42 Tahun / 12 April 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jl. Cendrawasih, RT/RW 009/002, Kelurahan Fakfak Utara, Kecamatan Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pegawai BUMD (Bendahara Perumda Tirta Pala Kabupaten Fakfak)

 

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

 

B.

PENAHANAN :

 

Terdakwa I Rosmiwati Sirait ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :

 

  • Penyidik

:

16 April 2025 s/d 05 Mei 2025

 

  • Penuntut Umum

:

05 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025

 

 

Terdakwa II Giyarno ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :

 

  • Penyidik

:

16 April 2025 s/d 05 Mei 2025

 

  • Penuntut Umum

:

05 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025

 

 

 

 

 

C.  DAKWAAN

 

      PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa Rosmiwati Sirait sebagai sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kasubag Keuangan dan Pembukuan Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 09/PDAM-FF/KPTS/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018, Kasubag Keuangan dan Pembukuan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 04/Perumda-AM/KPTS/II/2022 tanggal 02 Februari 2022, Kabag Keuangan Tahun 2022 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 13/Perumda.AM-FF/KPTS/VIII/2022 tanggal 01 September 2022 dan Terdakwa Giyarno sebagai Bendahara berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 02 Perumda.AM-FF/KPTS/IV/2016 yang telah diubah beberapa kali dengan Surat Keputusan Nomor: 13/Perumda.AM-FF/KPTS/VIII/2022 tanggal 01 September 2022, bersama-sama dengan Saksi Munir Harahap, S.E. (berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara Bulan Januari Tahun 2018 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PDAM Tirta Pala Kabupaten Fakfak di Jalan Jenderal Sudirman, Wagom Utara, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan reservoir dan pemeliharan pipa transmisi dan distribusi yang tidak didukung oleh bukti pertanggung jawaban yang lengkap dan sah, adanya penggunaan dana yang tidak sah dan tidak sesuai dengan peruntukannya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 929.550.721,00 (Sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Kabupaten Fakfak merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak yang bergerak dalam bidang penyediaan air bersih, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak. Berdirinya Perusahaan diawali dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 130/KPTS/CK/1983 dan Surat Direktur Air Bersih Departemen Pekerjaan Umum Nomor UM.01.01.Ca-6-50/92 tanggal 10 Januari 1991 perihal Rencana Penyerahan Pengolahan (Alih Status) BPAM menjadi PDAM;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Fakfak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala, PDAM Kabupaten Fakfak berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (selanjutnya disingkat Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak yang menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum. Bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perumda Tirta Pala Kabupaten Fakfak bersumber modal yang terdiri atas modal dasar dan modal yang disetor dengan rincian modal dasar sebesar Rp.11.205.671.694,- (Sebelas Miliar Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah dan sumber modal lainnya yang diperoleh dari Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Buku 2019. Maka sesuai dengan status kepemilikan modal tersebut, Perumda Air Minum Tirta Pala termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g Undang – Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengeluaran Kas Perusahaan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 realisasi pengeluaran beban usaha Perumda Air Minum Tirta Pala Kabupaten Fakfak sebagai berikut:

Tabel 1

  • Bahwa terhadap realisasi pengeluaran beban usaha Perumda Air Minum Tirta Pala   Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun Anggaran 2023 terdapat pengeluaran beban usaha yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara lengkap dan sah, serta adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkannya oleh denganTerdakwa Rosmiwati Sirait selaku sebagai pjs. Kasubag Keuangan dan Pembukuan Tahun 2018, Kasubag Keuangan dan Pembukuan Tahun 2018 sampai tahun 2022 kemudian Kabag Keuangan Tahun 2022 sampai dengan sekarang dan Terdakwa Giyarno selaku Bendahara bersama-sama Saksi Munir Harahap, S.E. selaku Direktur periode tahun 2018 sampai tahun 2023;
  • Bahwa Saksi Munir Harahap, S.E. selaku Direktur membuat dan mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahun anggaran 2018 sampai Tahun 2023 yang terdapat kegiatan pemeliharaan reservoir dan pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi dengan rincian pada RKAP tahun anggaran 2018 sampai tahun anggaran 2023 sebagai berikut :

RKAP PEMELIHARAAN RESERVOIR TAHUN 2018 S/D TAHUN 2023:

              1. Tahun 2018       : Rp. 7.800.000,-
              2. Tahun 2019       : Rp. 7.800.000,-
              3. Tahun 2020       : Rp. 7.800.000,-
              4. Tahun 2021       : Rp. 7.800.000,-
              5. Tahun 2022       : Rp. 7.800.000,-
              6. Tahun 2023       : Rp. 7.800.000,-

 RKAP PEMELIHARAAN PIPA TRANSMISI DAN DISTRIBUSI TAHUN 2018 S/D TAHUN

 2023:

              1. Tahun 2018          : Rp. 23.400.000,-
              2. Tahun 2019          : Rp. 47.400.000,-
              3. Tahun 2020          : Rp. 47.400.000,-
              4. Tahun 2021          : Rp. 47.400.000,-
              5. Tahun 2022          : Rp. 64.200.000,-
              6. Tahun 2023          : Rp. 40.200.000,-

 

  • Bahwa dalam realisasi anggaran pada beban pengeluaran kegiatan pemeliharaan reservoir dan pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi oleh Terdakwa Rosmiwati Sirait mencatatkan dan membukukan beban pengeluaran kas kegiatan pemeliharaan reservoir dan pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi pada rekapitulasi Daftar Hutang Harus Dibayar (DHHD) yang kemudian sesuai dengan DHHD yang telah dibuat tersebut Terdakwa Giyarno melakukan pencairan dana perusahaan dari rekening milik perusahaan Bank BRI Nomor Rekening 108101000301300 dan Bank Mandiri Nomor Rekening 1540001018443 dengan rincian beban pengeluaran sebagai berikut:

 

 

Daftar Hutang Harus Dibayar (DHHD) Belanja Pemeliharaan Reservoir

Tahun 2018-2020

Bulan

Tahun 2018

Tahun 2019

Tahun 2020

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

Januari

-

 350.000,00

 200.000,00

Februari

-

 300.000,00

-

Maret

-

 1.150.000,00

 700.000,00

April

-

 400.000,00

 250.000,00

Mei

-

 250.000,00

 200.000,00

Juni

-

 16.136.000,00

 950.000,00

Juli

-

 500.000,00

 250.000,00

Agustus

-

 3.316.000,00

 100.000,00

September

-

 2.200.000,00

 550.000,00

Oktober

2.050.000,00

 650.000,00

 200.000,00

November

-

-

 1.095.000,00

Desember

-

 250.000,00

 250.000,00

Total

2.050.000,00

 25.502.000,00

 4.745.000,00

 

Daftar Hutang Harus Dibayar (DHHD) Belanja Pemeliharaan Reservoir

Tahun 2021-2023

Bulan

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

Januari

 250.000,00

 250.000,00

 900.000,00

Februari

 450.000,00

 350.000,00

 450.000,00

Maret

 250.000,00

 350.000,00

 650.000,00

April

 250.000,00

 450.000,00

 450.000,00

Mei

 750.000,00

 250.000,00

 800.000,00

Juni

 775.000,00

 350.000,00

 1.250.000,00

Juli

 250.000,00

 450.000,00

 650.000,00

Agustus

 250.000,00

 450.000,00

 450.000,00

September

 350.000,00

 900.000,00

 700.000,00

Oktober

 550.000,00

 1.100.000,00

 1.050.000,00

November

 650.000,00

 450.000,00

 850.000,00

Desember

 550.000,00

 450.000,00

 900.000,00

Total

 5.325.000,00

 5.800.000,00

 9.100.000,00

 

 

 

Daftar Hutang Harus Dibayar (DHHD) Belanja Pemeliharaan Pipa Trans & Distribusi Tahun  2018-2020

Bulan

Tahun 2018

Tahun 2019

Tahun 2020

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

Januari

-

 6.050.000,00

 18.570.000,00

Februari

-

 2.300.000,00

 2.990.000,00

Maret

-

 16.100.00,00

-

April

 5.140.000,00

-

 15.935.000,00

Mei

 2.775.000,00

-

 20.045.000,00

Juni

-

-

 13.680.000,00

Juli

 189.000,00

 1.200,000,00

 7.969.000,00

Agustus

-

 7.827.000,00

 12.950.000,00

September

-

 22.150.000,00

 12.271.000,00

Oktober

-

 7.256.000,00

 17.531.000,00

November

-

 5.500.000,00

 11.178.000,00

Desember

 7.800.000,000

-

 11.926.000,00

Total

15.904.000,00

68.383.000,00

 144.811.000,00

 

Daftar Hutang Harus Dibayar (DHHD) Belanja Pemeliharaan Pipa Trans & Distribusi Tahun  2021-2023

Bulan

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah (Rp)

Januari

 1.650.000,00

 4.450.000,00

 1.000.000,00

Februari

 14.335.000,00

 13.100.000,00

 15.835.000,00

Maret

 9.450.000,00

 9.100.000,00

 9.910.000,00

April

 11.700.000,00

 4.300.000,00

  -  

Mei

 27.121.000,00

 1.100.000,00

 9.675.000,00

Juni

 19.295.000,00

 34.529.000,00

 5.500.000,00

Juli

 6.100.000,00

 60.650.000,00

                       -  

Agustus

-

 5.016.000,00

 14.609.000,00

September

 38.698.000,00

 6.344.000,00

 4.055.000,00

Oktober

 39.910.000,00

 8.500.000,00

 7.600.000,00

November

 15.500.000,00

 25.009.000,00

 14.450.000,00

Desember

 750.000,00

 11.520.000,00

12.600.000,00

Total

 184.509.000,00

 183.618.000,00

 95.234.000,00

Tabel 2

 

  • Bahwa dari rekapitulasi Daftar Hutang Harus Dibayar dan Laporan Pengeluaran Kas Perusahaan atas kegiatan pemeliharaan reservoir dan pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi beban pengeluaran melebihi Rencana Kerja Anggaran Perusahaan pada Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun Anggaran 2023, namun Saksi Munir Harahap, S.E selaku direktur periode tahun 2018 sampai tahun 2023 tidak pernah melakukan Revisi/Perubahan Anggaran yakni dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3

Tahun

 

Kode Perkiraan

Uraian

RKA

Realisasi

2018

93.02.30

Beban Pemeliharaan Pipa Transmissi

Rp. 23.400.00,-

Rp. 15.904.000,-

2018

93.02.20

Beban Pemeliharaan Reservoir dan Tangki-Tangki

Rp. 7.800.000,-

Rp. 2.050.000,-

2019

93.02.30

Beban Pemeliharaan Pipa Transmissi

Rp. 47.400.000,-

Rp. 68.383.000.-

2019

93.02.20

Beban Pemeliharaan Reservoir dan Tangki-Tangki

Rp. 7.800.000,-

Rp. 25.502.000,-

2020

93.02.30

Beban Pemeliharaan Pipa Transmissi

Rp. 47.400.000,-

Rp. 144.811.000,-

2020

93.02.20

Beban Pemeliharaan Reservoir dan Tangki-Tangki

Rp. 7.800.000,-

Rp. 4.745.000.,-

2021

93.02.30

Beban Pemeliharaan Pipa Transmissi

Rp. 47.400.000,-

Rp. 184.509.000,-

2021

93.02.20

Beban Pemeliharaan Reservoir dan Tangki-Tangki

Rp. 7.800.000,-

Rp. 5.325.000,-

2022

93.02.30

Beban Pemeliharaan Pipa Transmissi

Rp. 64.200.000,-

Rp. 183.618.000,-

2022

93.02.20

Beban Pemeliharaan Reservoir dan Tangki-Tangki

Rp. 7.800.000,-

Rp. 5.800.000,-

2023

93.02.30

Beban Pemeliharaan Pipa Transmissi

Rp. 40.200.000,-

Rp. 95.234.000,-

2023

93.02.201

Beban Pemeliharaan Reservoir dan Tangki-Tangki

Rp. 7.800.000,-

Rp. 9.100.000,-

Total

 

Beban Pemeliharaan Pipa Transmissi

Rp. 270.000.000,-

Rp. 629.459.000,-

Total

 

Beban Pemeliharaan Reservoir dan Tangki-Tangki

Rp. 46.800.000,-

Rp. 52.522.000,-

  • Bahwa berdasarkan rekapitulasi beban pengeluaran kas atas kegiatan pemeliharaan reservoir dan pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi pada tahun anggaran 2018 sampai tahun anggaran 2023 Terdakwa Rosmiwati Sirait dan Terdakwa Giyarno bersama-sama dengan Saksi Munir Harahap, S.E. telah melakukan pengeluaran anggaran dana perusahaan untuk belanja pemeliharaan reservoir, namun kenyataannya hal tersebut tidak dilaksanakan dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran untuk pemeliharaan reservoir tidak dilengkapi dengan data dukung yang lengkap dan sah atas pengeluaran anggaran berdasarkan Rekapitulasi Jurnal Daftar Hutang Harus Dibayar pada kegiatan Pemeliharaan Reservoir Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 terdapat pengeluaran sebesar Rp. 52.522.000 (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), akan tetapi yang terdapat voucher dan bukti pertanggungjawaban pembayaran atas belanja pemeliharaan reservoir hanya sebesar Rp. 17.612.000,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) dengan nomor voucher: No. 10/VC/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 beserta lampiran nota pembelanjaan dengan jumlah Rp. 16.136.000,00 (Enam Belas Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dan voucher No: 08/VC/08/2019 yang di terbitkan tanggal 27 Agustus 2019 sebesar Rp.1.476.000,00 (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terhadap sisa belanja lainnya tidak terdapat voucher pembayaran dan bukti pertanggungjawaban untuk kegiatan pemeliharaan reservoir sebesar Rp. 34.910.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa Rosmiwati Sirait dan Terdakwa Giyarno bersama-sama Saksi Munir Harahap, S.E. dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa Rosmiwati Sirait dan Terdakwa Giyarno bersama-sama Saksi Munir Harahap, S.E. juga telah melakukan pengeluaran anggaran dana perusahaan untuk belanja pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi, namun kenyataannya hal tersebut tidak dilaksanakan dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran untuk pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi tidak dilengkapi dengan data dukung yang lengkap dan sah atas pengeluaran anggaran berdasarkan Rekapitulasi Jurnal Daftar Hutang Harus Dibayar pada kegiatan pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 terdapat pengeluaran sebesar Rp. 629.459.000,00 (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), akan tetapi yang terdapat bukti voucher pembelanjaan lengkap dan sah hanya sebesar Rp. 278.331.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah), sehingga terhadap sisa belanja lainnya yang tidak dilengkapi voucher dan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 414.128.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa Rosmiwati Sirait dan Terdakwa Giyarno bersama-sama Saksi Munir Harahap, S.E. dengan rincian sebagai berikut;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi Munir Harahap, S.E. bekerja sebagai staf bagian umum pada Perumda Air Minum Tirta Pala tanpa adanya Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan dan Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Fakfak ataupun Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dari direktur, akan tetapi Terdakwa Rosmiwati Sirait tetap menerbitkan voucher beban pengeluaran gaji Saksi Munir Harahap, S.E. berdasarkan pada jabatan lama Saksi Munir Harahap, S.E. yakni Surat Keputusan Nomor: 800/15/BUP/2018 tanggal 13 Maret 2018 pada saat masih menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Pembukuan dan Akuntansi pada Perumda Air Minum Tirta Pala Kabupaten Fakfak untuk menentukan penghasilan yang diterima berupa gaji, tunjangan serta insentif pegawai untuk Saksi  Munir Harahap, S.E. yang kemudian Terdakwa Giyarno selaku bendahara berdasarkan penetapan voucher beban pengeluaran gaji tersebut mencairkan dan membayarkan hak-hak sebagai pegawai selama 9 (Sembilan) bulan terhitung dari bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 dengan total Rp. 76.979.299,- (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), padahal Saksi Munir Harahap, S.E. selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala telah diberhentikan dalam jabatannya sebagai direksi berdasarkan Keputusan Bupati Fakfak Nomor 100.3.3.2-118 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala tanggal 17 Maret 2023 dengan rincian penerimaan penghasilan sebagai berikut:

Bulan (tahun 2023)

Jumlah (Rp)

April

 6.548.996,00

Mei

 6.872.432,00

Juni

 6.912.432,00

Juli

 6.392.432,00

Agustus

 7.232.432,00

September

 7.092.432,00

Oktober

 7.092.432,00

November

 7.012.423,00

Desember

 6.992.432,00

Gaji 13

 4.742.810,00

THR Keagamaan

 10.088.046,00

Total

 76.979.299,00

 

Sehingga penghasilan yang diterima oleh Saksi Munir Harahap, S.E.diterima secara tidak sah sebagaimana keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. W. Riawan Tjandra, S.H, M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli menerangkan bahwa Seorang pegawai BUMD yang diangkat menjadi Direksi dan telah berakhir masa jabatannya tidak dapat lagi menerima penghasilan hanya berdasarkan SK pengangkatan jabatan yang mana SK tersebut sebelum pegawai tersebut menjadi Direksi. Mengingat sejak dikeluarkannya SK pengangkatan sebagai Direksi yang lama, maka hal itu menghentikan status kepegawaian dari seorang Direksi tersebut karena telah beralih status sebagai Direksi. Hak-hak sebagai Direksi hanya dapat diterima pada saat masih menjabat sebagai Direksi.

  • Bahwa Terdakwa Rosmiwati Sirait dan Terdakwa Giyarno bersama-sama Saksi Munir Harahap, S.E. melakukan pengeluaran dana perusahaan secara tidak sah dengan melakukan pengeluaran beban gaji tenaga kontrak sopir mobil tangki Saksi Timotius Jemani diluar Rencana Kerja Anggaran Perusahaan pada Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dengan cara menetapkan dan menentukan dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Saksi Timotius Jemani berbeda dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dari tenaga kontrak pada perusahaan Perumda Air Tirta Pala yang hanya berupa penerimaan gaji, akan tetapi Saksi Munir Harahap, S.E. juga menambahkan klausa upah ret bagi Saksi Timotius  dengan ketentuan besaran upah ret  yang diterima di dasarkan pada tarif harga yang dilakukan oleh masyarakat umum atau swasta yang juga melakukan kegiatan usaha pengantaran air tanpa diatur di dalam Standar Operasional Perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

                               

  Tahun 2018

 

 

Bulan

Gaji Pokok           (Rp)

Jumlah Ret

Upah Ret   (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah Dibayarkan (Rp)

Januari

 300.000

129

 20.000

 2.880.000

 2.880.000

Februari

 300.000

122

 20.000

2.740.000

 2.740.000

Maret

 300.000

48

20

 25.000

 41.600

 1.500.000

 832.000

 2.332.000

April

 300.000

93

 25.000

 2.625.000

 2.625.000

Mei

 300.000

86

 25.000

 2.450.000

 2.450.000

Juni

 300.000

60

14

 25.000

 41.666

 1.800.000

 583.324

 2.383.324

Juli

 300.000

59

20

 25.000

 41.666

 1.775.000

 833.320

 2.608.320

Agustus

 300.000

80

42

 25.000

 41.666

 2.300.000

 1.749.972

 4.049.972

September

300.000

54

21

 25.000

 41.666

 1.650.000

 874.986

 2.524.986

Oktober

 800.000

67

20

 25.000

 41.666

 2.475.000

 833.320

 3.308.320

November

 800.000

142

49

 25.000

 41.666

 6.125.000

 2.940.000

 9.065.000

Desember

 800.000

68

45

 25.000

 41.666

 3.350.000

 2.700.000

 6.050.000

Total

 5.100.00

1.239

 

 

 43.016.922

 

 

 

                               

Tahun 2019

 

 

Bulan

Gaji Pokok (Rp)

Jumlah Ret

Upah Ret (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah Dibayarkan (Rp)

Januari

 800.000

90

53

 37.500

 60.000

 4.175.000

 3.180.000

 7.355.000

Februari

 800.000

56

45

 37.500

 60.000

 2.900.000

 2.700.000

 5.600.000

Maret

 800.000

68

43

 37.500

 60.000

 3.350.000

 2.580.000

 5.930.000

April

 800.000

137

74

 37.500

 60.000

 5.937.500

 4.440.000

 10.377.500

Mei

 800.000

77

36

 37.500

 60.000

 3.687.500

 2.160.000

 5.847.500

Juni

 800.000

84

39

 37.500

 60.000

 3.950.000

 2.340.000

 6.290.000

Juli

 800.000

59

20

 37.500

 60.000

 3.150.000

 1. 560.000

 4.710.000

Agustus

 800.000

75

54

 37.500

 60.000

 3.612.500

 3.240.000

 6.853.500

September

 800.000

54

21

 37.500

 60.000

 3.837.500

 6.120.000

 9.957.500

Oktober

 800.000

30

116

 37.500

 60.000

 1.925.000

 6.960.000

 8.885.000

November

 800.000

110

103

 37.500

 60.000

 4.925.000

 6.180.000

 11.105.000

Desember

 800.000

10

46

 37.500

 60.000

 1.175.000

 2.760.000

 3.935.000

Total

 9.600.000

1.500

 

 

 86.846.000

 

 

 

                               

Tahun 2020

 

 

Bulan

Gaji Pokok (Rp)

Jumlah Ret

Upah Ret (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah Dibayarkan (Rp)

Januari

 800.000

-

 37.500

 60.000

-

-

Februari

 800.000

20

58

 37.500

 60.000

 1.550.000

 3.480.000

 5.030.000

Maret

 800.000

28

28

 37.500

 60.000

 1.850.000

 1.680.000

3.530.000

April

 800.000

36

20

 37.500

 60.000

 2.150.000

 1.200.000

 3.350.000

Mei

 800.000

40

20

 37.500

 60.000

 2.300.000

 1.200.000

 3.500.000

Juni

 800.000

11

19

 37.500

 60.000

 1.212.500

 1.140.000

 2.352.500

Juli

 800.000

31

51

 37.500

 60.000

 1.962.500

 3.060.000

 5.022.500

Agustus

 800.000

13

29

 37.500

 60.000

 1.297.500

 1.740.000

 3.027.500

September

 800.000

41

47

 37.500

 60.000

 2.337.500

 2.820.000

 5.157.500

Oktober

 800.000

18

35

 37.500

 60.000

 1.475.000

 2.100.000

 3.575.000

November

 800.000

68

37

 37.500

 60.000

 3.350.000

 2.220.000

 5.570.000

Desember

 800.000

61

37

 37.500

 60.000

 3.087.500

 2.220.000

 5.307.500

Total

 9.600.000

748 Ret

 

 

 86.846.000

 

Tahun 2021

Bulan

Gaji Pokok (Rp)

Jumlah Ret

Upah Ret (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah Dibayarkan (Rp)

Januari

 800.000

76

52

 37.500

 60.000

 3.650.000

 3.120.000

 6.770.000

Februari

 800.000

28

15

 37.500

 60.000

 1.850.000

 900.000

 2.750.000

Maret

 800.000

40

32

 37.500

 60.000

 2.300.000

 1.920.000

 4.220.000

April

 800.000

21

34

 37.500

 60.000

 1.587.500

 2.040.000

 3.627.500

Mei

 800.000

30

44

 37.500

 60.000

 1.925.000

 2.640.000

 4.565.000

Juni

 800.000

42

61

 37.500

 60.000

 2.375.000

 3.660.000

 6.035.000

Juli

 800.000

28

74

 37.500

 60.000

 1.850.000

 4.440.000

 6.290.000

Agustus

 800.000

30

16

 37.500

 60.000

 1.925.000

 960.000

2.885.000

 September

 800.000

24

28

 37.500

 60.000

 1.700.000

 1.680.000

 3.380.000

Oktober

800.000

41

43

 37.500

 60.000

 2.337.500

 2.580.000

 4.917.500

November

 800.000

40

63

 37.500

 60.000

 2.300.000

 3.780.000

 6.080.000

Desember

800.000

39

31

 37.500

 60.000

 2.262.500

 1.860.000

 4.122.500

TOTAL

 9.600.000

932

 

55.642.500

 55.642.500

 

TAHUN 2022

Bulan

Gaji Pokok (Rp)

Jumlah Ret

Upah Ret (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah Dibayarkan (Rp)

Januari

800.000

46

37.500

2.525.000

4.385.000

31

60.000

1.860.000

Februari

800.000

40

50.000

2.800.000

7.630.000

69

70.000

4.830.000

Maret

800.000

21

50.000

1.850.000

3.670.000

26

70.000

1.820.000

April

0

0

0

0

0

0

0

0

Mei

800.000

38

50.000

2.700.000

4.730.000

29

70.000

2.030.000

Juni

800.000

30

50.000

2.300.000

3.980.000

24

70.000

1.680.000

Juli

800.000

20

50.000

1.800.000

2.780.000

14

70.000

980.000

Agustus

800.000

11

50.000

1.350.000

1.910.000

8

70.000

560.000

September

800.000

28

50.000

1.400.000

3.080.000

24

70.000

1.680.000

Oktober

800.000

56

50.000

2.800.000

7.730.000

59

70.000

4.130.000

November

800.000

78

50.000

3.900.000

10.860.000

88

70.000

6.160.000

Desember

800.000

58

50.000

2.900.000

5.660.000

28

70.000

1.960.000

Total

 8.800.000

826

 

 

     56.415.000,00

 

Tahun 2023

Bulan

Gaji Pokok (Rp)

Jumlah Ret

Upah Ret (Rp)

Jumlah (Rp)

Jumlah Dibayarkan (Rp)

Januari

800.000

80

38

50.000

70.000

4.000.000

2.660.000

7.460.000

Februari

800.000

30

23

50.000

70.000

1.500.000

1.610.000

3.910.000

Maret

800.000

53

66

50.000

70.000

2.650.000

4.620.000

8.070.000

April

800.000

13

45

50.000

70.000

650.000

3.150.000

4.600.000

Mei

500.000

24

30

50.000

70.000

1.200.000

2.100.000

3.800.000

Juni

300.000

27

53

50.000

70.000

1.350.000

3.710.000

5.360.000

Juli

300.000

26

39

50.000

70.000

1.300.000

2.730.000

4.330.000

Agustus

300.000

68

75

50.000

70.000

3.400.000

5.250.000

8.950.000

September

300.000

25

30

50.000

70.000

1.250.000

2.100.000

3.650.000

Oktober

300.000

50

85

50.000

70.000

2.500.000

5.950.000

8.750.000

November

300.000

68

37

50.000

70.000

4.800.000

9.800.000

14.900.000

Desember

300.000

78

81

50.000

70.000

3.900.000

5.670.000

9.870.000

Total

5.800.000

1.114

 

 

83.650.000

 

  • Bahwa pengeluaran beban gaji sopir mobil tangki Saksi Timotius Jemani tidak sebagaimana semestinya yang seharusnya jumlah penerimaan Saksi Timotius Jemani selaku Tenaga Kontrak Sopir Mobil Tangki dilakukan berdasarkan unsur honor sopir mobil tangki berdasarkan nilai kontrak perjanjian, pendekatan tunjangan Pelaksana Pembagi Air (menggunakan ukuran kualifikasi pegawai), Tunjangan Transport (menggunakan ukuran kualifikasi pegawai dengan nilai Rp. 7.000,- kerja dibawah 4 jam) dikalikan 25 hari kerja dan Uang makan (menggunakan ukuran kualifikasi pegawai dengan nilai Rp. 10.000,- kerja dibawah 4 jam) dikalikan 25 hari kerja sehingga perbandingan jumlah unsur gaji honor dan pembayaran biaya per ret setiap bulan yang telah dibayarkan dibandingkan dengan  pendekatan penghitungan jumlah penerimaan seharusnya Tenaga Kontrak Sopir Mobil Tangki  Perusahaan adalah sebagai berikut :

 

 

No.

Tahun

Jumlah Dibayarkan (Rp)

Pembayaran    Seharusnya (Rp)

Selisih Kelebihan Bayar (Rp)

1

2018

43.016.922,00

12.600.000,00

      30.416.922,00

2

2019

86.846.000,00

      12.600.000,00

     74.246.000,00

3

2020

45.422.500,00

      12.600.000,00

      35.175.000,00

4

2021

55.642.500,00

      12.600.000,00

      43.042.500,00

5

2022

56.415.000,00

      12.600.000,00

      43.815.000,00

6

2023

83.650.000,00

      12.600.000,00

      71.050.000,00

 

Jumlah

Pihak Dipublikasikan Ya