Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk MUSLIM, SH 1.SROER ELISA, S.Sos.
2.ZETH SALMON AYAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-50/T.1.12/Ft.1/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUSLIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SROER ELISA, S.Sos.[Penahanan]
2ZETH SALMON AYAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU
PRIMAIR :

-----------Bahwa Terdakwa I. SROER ELISA, S .Sos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : 954/54/2/2016, tanggal 18 Pebruari 2016, Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II. ZETH SALMON AYAL Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : SK.823.4-596, tanggal 30 September 2016, tentang Kenaikan Pengkat Pegawai Negeri Sipilpada kurun waktu antara Bulan April 2016 s/d Bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016  s/d tahun 2017 bertempat di Kantor Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat dan atau di kampung Bowi Subur  SP.6 Distrik masni Kabupaten Manokwari  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46 Tahun 2009 Jo. Pasal 3 Angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
-    --------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1)  a, b jo. Pasal 18 ayat (2), (3) UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------

SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa I. SROER ELISA ,S .Sos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : 954/54/2/2016, tanggal 18 Pebruari 2016, Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan  Terdakwa II. ZETH SALMON AYAL selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : SK.823.4-596, tanggal 30 September 2016, tentang Kenaikan Pengkat Pegawai Negeri Sipilpada kurun waktu antara Bulan April 2016 s/d Bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016  s/d tahun 2017 bertempat di Kantor Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat dan atau di kampung Bowi Subur  SP.6 Distrik masni Kabupaten Manokwari  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46 Tahun 2009 Jo. Pasal 3 Angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)  a, b jo. Pasal 18 ayat (2), (3) UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------
ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I. SROER ELISA ,S .Sos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : 954/54/2/2016, tanggal 18 Pebruari 2016, Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan  terdakwa II. ZETH SALMON AYALPegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : SK.823.4-596, tanggal 30 September 2016, tentang Kenaikan Pengkat Pegawai Negeri Sipilpada kurun waktu antara Bulan April 2016 s/d Bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016  s/d tahun 2017 bertempat di Kantor Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat dan atau di kampung Bowi Subur  SP.6 Distrik masni Kabupaten Manokwari  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46 Tahun 2009 Jo. Pasal 3 Angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut “
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal   8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya