Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
FRITS LUIS FAIRYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1049 /R.2.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRITS LUIS FAIRYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa FRITS LUIS FAIRYO pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, sekira pukul 18.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di Kampung Abreso Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat tepatnya di rumah kos milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi Moch. A. Bagas Sakti dan Saksi Roy Ivandi bersama anggota Kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa setelah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap pacarnya, Saksi Aknes Ariance Kabuare. Selanjutnya pada saat petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah untuk mengamankan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) biji tanaman Ganja siap tanam berwarna coklat yang sudah disemai dan tanaman ganja berupa batang dan daun berwarna hijau dengan tinggi ± 3 (tiga) cm yang ditanam dalam wadah plastik dan 5 (lima) bibit tanaman ganja yang sudah dicabut dan mati di ruang tengah rumah kos milik terdakwa. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui telah menanam tanaman ganja di dalam rumah kos miliknya dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
  • Terdakwa mendapatkan biji bibit tanaman ganja tersebut dengan cara membelinya seharga Rp 50.000,- dari seorang teman bernama Jeans (DPO) di Kompleks Argapura, Jayapura. Biji tersebut diperoleh terdakwa dari paket ganja kering yang kemudian ia pilah-pilah untuk diambil bijinya, lalu dibawa sendiri oleh terdakwa dari Jayapura menuju Ransiki menggunakan transportasi kapal laut.
  • Terdakwa menanam ganja tersebut dengan cara menyiapkan wadah dan media tisu basah sebagai tempat penyemaian biji hingga berkecambah. Setelah biji tersebut berkecambah, terdakwa memindahkannya ke dalam pot atau wadah plastik menggunakan media tanam berupa campuran tanah dan sabut kelapa yang telah diparut. Terdakwa memelihara tanaman tersebut dengan tujuan iseng atau coba-coba untuk melihat apakah tanaman tersebut berhasil tumbuh.
  • Terdakwa menyimpan dan menguasai tanaman ganja tersebut di area dapur serta bagian belakang rumah sewa miliknya. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 (dua belas) biji ganja yang sedang disemai, 1 (satu) bibit tanaman ganja setinggi 3 cm yang masih hidup di dalam wadah plastik, serta 5 (lima) bibit tanaman ganja yang sudah dicabut atau mati. Selain itu, terdakwa juga menyimpan peralatan untuk mengonsumsi ganja seperti alat linting, kertas rokok, dan kertas filter (pong) di dalam sebuah kotak plastik hitam bertuliskan FIFGROUP.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi dan dengan didampingi oleh Saksi Frits Pituel selaku Ketua RT setempat, petugas kemudian menggeledah rumah terdakwa dan menemukan barang bukti di ruang tengah dan area dapur berupa 12 (dua belas) biji bibit tanaman ganja yang sedang disemai dan 6 (enam) bibit tanaman ganja (1 masih di dalam wadah plastik dan 5 sudah dicabut/mati) serta peralatan mengonsumsi ganja lainnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa, diketahui berat total 1 (satu) paket plastic klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat  bersih 0,06 (nol koma enam) gram dan 1 (satu) paket plastic klip bening kecil yang diduga berisikan 12 (dua belas) biji Narkotika jenis tanaman Ganja dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 001 / 17168 /2026 oleh Penggadaian BRI Unit Ransiki tertanggal 03 Maret 2026.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja sebagaimana terdaftar dalam Daftar Narkotika golongan I satu nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/26.121.11.16.05.0012.K/NAPPZA/2026, tanggal 06 Maret 2026 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh  Anis Kurniawati, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis pada Balai Pengawas Obat Dan Makanan Kabupaten Manokwari.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-654/R.2.10/Enz.1/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa:
  1. 6 (enam) bibit tanaman ganja dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram;
  2. 12 (dua belas) bibit biji tanaman ganja dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari yang berwenang serta terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis ganja sebagai obatnya.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa FRITS LUIS FAIRYO pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, sekira pukul 18.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di Kampung Abreso Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat tepatnya di rumah kos milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika golongan I tanaman jenis ganja bagi diri sendiri, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi Moch. A. Bagas Sakti dan Saksi Roy Ivandi bersama anggota Kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa setelah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap pacarnya, Saksi Aknes Ariance Kabuare. Selanjutnya pada saat petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah untuk mengamankan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa biji dan bibit tanaman di ruang tengah dan area dapur yang diduga merupakan narkotika jenis ganja. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui telah menanam tanaman ganja di dalam rumah kos miliknya dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
  • Bahwa terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak awal tahun 2017 pada saat terdakwa berada di Jayapura dan rutin mengonsumsinarkotika jenis Ganja tersebut bersama temannya, terutama setiap bulan Desember saat terdakwa pulang ke Jayapura. Selanjutnya pada bulan Februari 2026, terdakwa secara tanpa hak membawa biji ganja dari Jayapura ke rumah kosnya di Ransiki dengan maksud untuk mencoba menanamnya agar hasilnya dapat terdakwa konsumsi sendiri. Hingga saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti yang mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah alat linting, 12 (dua belas) buah kertas pong (filter rokok) yang dibuat sendiri oleh terdakwa, serta berbagai merk kertas rokok (Smoke Box dan Buffalo Bill) yang disimpan dalam kotak plastik hitam FIFGROUP. Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara memisahkan ganja dari bijinya, kemudian mencampurkannya dengan tembakau rokok, lalu melintingnya menggunakan alat linting atau dengan tangan, untuk kemudian dibakar dan dihisap layaknya rokok hingga habis untuk mendapatkan efek halusinasi bagi dirinya sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut atas keinginan pribadi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak memiliki resep dokter, dan Terdakwa juga bukan merupakan pasien yang sedang menjalani pengobatan medis yang sah.
  • yang disita dari Terdakwa, diketahui berat total 1 (satu) paket plastic klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat  bersih 0,06 (nol koma enam) gram dan 1 (satu) paket plastic klip bening kecil yang diduga berisikan 12 (dua belas) biji Narkotika jenis tanaman Ganja dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 001 / 17168 /2026 oleh Penggadaian BRI Unit Ransiki tertanggal 03 Maret 2026.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja sebagaimana terdaftar dalam Daftar Narkotika golongan I satu nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/26.121.11.16.05.0012.K/NAPPZA/2026, tanggal 06 Maret 2026 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh  Anis Kurniawati, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis pada Balai Pengawas Obat Dan Makanan Kabupaten Manokwari.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-654/R.2.10/Enz.1/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa:
  1. 6 (enam) bibit tanaman ganja dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram;
  2. 12 (dua belas) bibit biji tanaman ganja dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Klinik RSUD Elia Waran Nomor 260302.0046 tanggal 02 Maret 2026 oleh penanggungjawab laboratorium, dr. Kerry B. S. Katjong, MMR, Sp. PK, Terdakwa menunjukkan hasil negatif untuk seluruh parameter, termasuk Marijuana (THC). Namun, hasil tersebut tidak serta-merta menafikan status Terdakwa sebagai penyalahguna, mengingat metode Rapid Test memiliki keterbatasan rentang waktu deteksi dan sangat bergantung pada waktu terakhir konsumsi sebelum pengujian dilakukan. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat BNN Provinsi Papua Barat Nomor R/4/IV/Ka/PB.06.00/2026/BNNP tanggal 13 April 2026 perihal Hasil Asesmen Terpadu (TAT) yang secara klinis menyimpulkan bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna Narkotika Golongan I jenis ganja dengan pola coba-coba kategori ringan dan diagnosa Gangguan Mental serta Perilaku (F12). Hal tersebut merupakan penggolongan dalam buku PPPDGJ, secara fisik FRITS LUIS FAIRYO sadar dan tidak ada gejala kegilaan dan berhak mendapatkan Rehabilitasi rawat jalan pada Klinik Pratama Kasuari BNNP-Papua Barat.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya