INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2025/PN Mnk | 3.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. 4.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. |
1.DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL 2.ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI 3.YOSUA PUTRA WAMAFMA Alias JOSUA 4.PATRICK IMANUEL KABES Alias BETRICK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1137 /R.2.10/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa Terdakwa I DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL, bersama Terdakwa II ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI, Terdakwa III YOSUA PUTRA WAMAFMA dan Terdakwa IV PATRICK IMANUEL KABES bulan Januari, Februari tahun 2025, sampai dengan hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari dan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trikora Rendani (tepatnya dirumah Tower milik Telkomsel) Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi ABDUL DARIYANTO mendatangai Tower PT. Telkomsel untuk melakukan maintenance lalu melakukan pengambilan gambar, pengambilan data menggunakan Aplikasi dan setelah selesai Saksi ABDUL melakukan pengambilan data Battery kemudian menyadari bahwa PT. Telkomsel telah kehilangan barang miliknya yaitu Battery Floating dan melihat pagar kawat duri sudah dirusak. Saksi ABDUL kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi ASWIN NIRWAN ALY, hingga Saksi ASWIN bergegas ke Tower PT. Telkomsel untuk melakukan pengecekan barang yang hilang bersama Saksi ABDUL dan didapati bahwa 35 (tiga puluh lima) buah Battery Floating telah hilang. Dimana kronologi perbuatan Para Terdakwa yaitu:
• Sekira bulan Januari atau bulan Februari 2025, Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL bersama Terdakwa YOSUA PUTRA WAMAFMA Alias YOSUA, melakukan pengambilan 4 (empat) buah Batteray dengan cara merusak kabel dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Trikora Arfai II Kab. Manokwari seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI Bersama Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL, melakukan pengambilan 3 (tiga) buah Batteray telkomsel dengan cara merusak dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Drs Esau Sesa Kab. Manokwari seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI bersama Terdakwa YOSUA PUTRA WAMAFMA Alias YOSUA melakukan pengambilan 2 (dua) buah Batteray telkomsel dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Drs Esau Sesa Kab. Manokwari seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI bersama Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL melakukan pengambilan 5 (lima) buah Batteray telkomsel dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Drs Esau Sesa Kab. Manokwari seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI, Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL bersama Terdakwa YOSUA PUTRA WAMAFMA Alias YOSUA, melakukan pengambilan tanpa ijin 3 (tiga) buah Batteray telkomsel dengan cara memotong kabel atau merusak dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Drs Esau SesaKab. Manokwari seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI Bersama Terdakwa YOSUA PUTRA WAMAFMA Alias YOSUA melakukan pengambilan 3 (tiga) buah Batteray telkomsel dan menyimpan batteray tersebut di bekang rumah dekat Tower Telkomsel Jl. Trikora Rendani Kabupaten Manokwari.
• Pada tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIT, Terdakwa PATRICK IMANUEL Alias BATRIKS bersama Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL, melakukan penngambilan 3 (tiga) buah Batteray telkomsel dengan cara merusak, selanjutnya Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI membawa Battray tersebut ke Kampung Soribo Kab. Manokwari untuk di titipkan sementara waktu.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengambil secara bersama-sama 23 (dua puluh tiga) bateray telkomsel dan berulang tersebut di lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali pada tempat kejadian yang sama dengan waktu sekira bulan Januari dan Februari pada tahun 2025. Saksi ASWIN melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa Terdakwa I DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL, bersama Terdakwa II ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI, Terdakwa III YOSUA PUTRA WAMAFMA dan Terdakwa IV PATRICK IMANUEL KABES bulan Januari dan Februari tahun 2025, sampai dengan hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari dan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trikora Rendani (tepatnya dirumah Tower milik Telkomsel) Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi ABDUL DARIYANTO mendatangai Tower PT. Telkomsel untuk melakukan maintenance lalu melakukan pengambilan gambar, pengambilan data menggunakan Aplikasi dan setelah selesai Saksi ABDUL melakukan pengambilan data Battery kemudian menyadari bahwa PT. Telkomsel telah kehilangan barang miliknya yaitu Battery Floating dan melihat pagar kawat duri sudah dirusak. Saksi ABDUL kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi ASWIN NIRWAN ALY, hingga Saksi ASWIN bergegas ke Tower PT. Telkomsel untuk melakukan pengecekan barang yang hilang bersama Saksi ABDUL dan didapati bahwa 35 (tiga puluh lima) buah Battery Floating telah hilang. Dimana kronologi perbuatan Para Terdakwa yaitu:
• Sekira bulan Januari atau bulan Februari 2025, Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL dan Terdakwa YOSUA PUTRA WAMAFMA Alias YOSUA, melakukan pencurian dengan mangambil 4 (empat) buah Batteray dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Trikora Arfai II Kab. Manokwari seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI dan Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL, melakukan pencurian dengan mangambil 3 (tiga) buah Batteray dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Drs Esau Sesa Kab. Manokwari seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI dan Terdakwa YOSUA PUTRA WAMAFMA Alias YOSUA melakukan pencurian dengan mangambil 2 (dua) buah Batteray dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Drs Esau Sesa Kab. Manokwari seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI dan Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL melakukan pencurian dengan mangambil 5 (lima) buah Batteray dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Drs Esau Sesa Kab. Manokwari seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI, Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL dan Terdakwa YOSUA PUTRA WAMAFMA Alias YOSUA, melakukan pencurian dengan mangambil 3 (tiga) buah Batteray dan menjualnya di Pembeli besi tua di Jl. Drs Esau SesaKab. Manokwari seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
• Sekira bulan Februari 2025, Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI dan Terdakwa YOSUA PUTRA WAMAFMA Alias YOSUA melakukan pencurian dengan mangambil 3 (tiga) buah Batteray dan menyimpan batteray tersebut di bekang rumah dekat Tower Telkomsel Jl. Trikora Rendani Kabupaten Manokwari.
• Pada tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIT, Terdakwa PATRICK IMANUEL Alias BATRIKS dan Terdakwa DANIEL ELIESER WAMAFMA Alias DANIEL, melakukan pencurian dengan mangambil 3 (tiga) buah Batteray selanjutnya Terdakwa ANDREAS RUMBINDOS Alias ANDI membawa Battray tersebut ke Kampung Soribo Kab. Manokwari untuk di titipkan sementara waktu.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengambil secara bersama-sama 23 (dua puluh tiga) bateray telkomsel dan berulang tersebut di lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali pada tempat kejadian yang sama dengan waktu sekira bulan Januari dan Februari pada tahun 2025. Saksi ASWIN melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |