Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Mnk |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PAULUS KOSTAN SIMONDA | H. SUWARNO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Moh. Djufri Budi Santoso |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Telkomsel Cabang Pembantu Manokwari | 2 | Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Manokwari | 3 | Yunike Iwangin | 4 | Maria Insen |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.000.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa sertifikat hak milik Nomor 02145 atas nama pemegang hak Moh.Djufri Budi Santoso tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifikat hak milik Nomor 01206 atas nama Wellem Insen yang saat ini telah di kuasai pihak penggugat sah secara hukum;
- Menyatakan bahwa Pelepasan tanah yang di lakukan almarhum Wellem Insen kepada Almarhum Erny Kustati adalah sah secara hukum;
- Menyatakan bahwa turut tergugat 1 (satu) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari Papua barat tunduk pada putusan pengadilan negeri manokwari.
- Menyatakan bahwa turut tergugat 2 (dua) PT.Telkom Indonesia cq PT.Telkomsel Pembantu Manokwari Papua barat tunduk pada putusan pengadilan negeri manokwari.
- Menyatakan bahwa turut tergugat 3 (tiga) Yunike Iwangin tunduk pada putusan pengadilan negeri manokwari.
- Menyatakan bahwa turut tergugat 4 (empat) Maria Insen tunduk pada putusan pengadilan Negeri Manokwari.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menghukum tergugat untuk mengosongkan tempat apa bila tidak membayar ganti kerugian;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaarbij Voorrad ).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |