Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2019/PN Mnk Rits J. de Fretes Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Manokwari mewakili Direksi 1.Sunari
2.Darwati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rits J. de Fretes Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Manokwari mewakili Direksi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunari
2Darwati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.031.486,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II   adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II   untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.212,031,486,- (Dua Ratus Dua Bela Juta Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II   tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 02508 atas nama SUMARNO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II   kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 02508 atas nama SUMARNO;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

                                                                                                            

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak