Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk | 1.Eko Wahyu Prayitno, SH. 2.Budiman Abdul Karib, SH, MH 3.Dian Hamisena 4.Widya Hari Sutanto,SH,MH 5.Muchamad Afrisal, SH., MH. 6.Sisca Carolina Karubun 7.Irwan Ashadi 8.Tonny Frengky Pangaribuan 9.Agung Satrio Wibowo 10.Taufiq Ibnugroho 11.Richard Marpaung 12.Meyer Volmar Simanjuntak 13.Erlangga Jayanegara 14.Muhammad Hadi |
ABU HANIFA SIATA | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 46/TUT.01.03/24/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ABU HANIFA SIATA selaku Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Pemerintah Kota Sorong dan Instansi Terkait lainnya di Sorong, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Instansi Terkait lainnya di Sorong Selatan dan selaku Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, bersama-sama dengan PATRICE LUMUMBA SIHOMBING selaku Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas, Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Pemerintah Kota Sorong dan Instansi Terkait lainnya di Sorong, Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Instansi Terkait lainnya di Sorong Selatan dan selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, DAVID PATA SAUNG selaku Ketua Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas, DZUL FIRMANSYAH selaku Ketua Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kota Sorong dan Instansi Terkait lainnya di Sorong dan CHARLES IGNASIUS WIYONO selaku Ketua Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Instansi Terkait lainnya di Sorong Selatan, masing-masing sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada tanggal 17 Oktober 2023, tanggal 30 Oktober 2023, tanggal 10 November 2023, tanggal 11 November 2023 dan tanggal 12 November 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2023, bertempat di depan Hotel Meridien Sorong, Hotel Royal Mamberamo Sorong, Mess Pemda Kabupaten Sorong di KM 24 Aimas, Hotel Mariat Kota Sorong, Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2.120.000.000,00 (dua miliar seratus dua puluh juta rupiah), dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu YAN PIET MOSSO selaku Penjabat Bupati Kabupaten Sorong, EFER SEGIDIFAT selaku BPKAD Kabupaten Sorong, MANIEL SYAFTLE selaku Staf Keuangan pada BPKAD Kabupaten Sorong, FRANS BERNIE KEWETARE selaku BPKAD Kabupaten Sorong Selatan, HENGKY TETELEPTA selaku PNS / Staf pada Sekretariat Inspektorat Kota Sorong, ARYANTI SOPIA KONDOLOGIT selaku Kepala BPKAD Kota Sorong, CARLI selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Sorong, MANU NUMEX selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Kota Sorong, ITA selaku Kasubag Umum Setda Kota Sorong, ABDEL selaku Bendahara Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan MIRWAN HAMID selaku Ketua Tim Pemeriksaan PDTT Provinsi Papua Barat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa, PATRICE LUMUMBA SIHOMBING, DAVID PATA SAUNG, DZUL FIRMANSYAH dan CHARLES IGNASIUS WIYONO dapat mempermudah proses pemeriksaan, mengkondisikan dan mengatur hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas, pada Pemerintah Kota Sorong dan Instansi Terkait lainnya di Kota Sorong, dan pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Instansi Terkait lainnya di Sorong Selatan sehingga tidak terdapat banyak temuan penyimpangan dalam pemeriksaan, Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu, bertentangan dengan kewajiban ABU HANIFA SIATA, PATRICE LUMUMBA SIHOMBING, DAVID PATA SAUNG, DZUL FIRMANSYAH dan CHARLES IGNASIUS WIYONO selaku Penyelenggara Negara yakni sebagai Pemeriksa Keuangan Negara pada BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta melanggar larangan terhadap Pemeriksa BPK yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan diantaranya dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan p |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |