| Petitum Permohonan |
Berdasarka hal-hal terurai pada Petitum dan Dasar Hukum, maka Mohon Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manokwari, memutus Permohonan Praperadilan ini dengan menyatakan :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan, TERMOHON dalam hal memperluas dan menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II, sebagai TERSANGKA dalam dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Pegunungan Arfak, Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, adalah keliru, karena yang dikelaola para PEMOHON adalah sisa dana hibah Tahun 2020, sebesar Rp 4.000.000.000,- dan Dana Hibah Tambahan pada tahun 2021, sebebsar Rp. 2.231.750.000,-;
- Menyatakan TERMOHON dalam Hal, hanya menetapkan TERMOHON I dan TERMOHON II sebagai TERSANGKA dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Pegunungan Arfak, adalah melanggar Hak PARA PEMOHON dan bertentangan dengan Azas Konstitusional, Azas Keadilan Subtantif, dan Asas Equality Before the Law serta melanggar Kode Etik dan Kewajiban Penyidik;
- Menyatakan adalah sah, Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tn. Marthinus Nuham, SE., MM (Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak), tangal. 9 Februari 2022 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PEMOHON I, tanggal, 20 Juni 2022, adalah sah, maka haruslah diberi kesempatan ulang dengan tenggang waktu sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tersebut, untuk dilaksanakan terlebih dahulu;
- Menyatakan hasil pemeriksaan terhadap PARA PEMOHN adalah tidak Objketif, sarat Kepentingan, Diskriminatif dan tidak sah, maka harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan, mereka yang memerintahkan dan yang turut menikmati hasil dugaan Kurupsi Dana Hibah Kabupaten Pegunungan Arfak, haruslah ditetapkan juga sebagai Tersangka, jika mengabaikan Surat Pernyataan Keterangan Tanggungjawab Mutlak, dan memaksakan, Proses Hukum harus dilanjutkan;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segerah melakukan Penyidikan ulang dengan menetapkan juga sebagai Tersangka jika terbukti :
- Tn Hans Hamadi (Kepala Sekretariat Bawaslu) Periode November 2019 – Februari 2020
- Tn Kiwas Silawane (Bendahara Bawaslu) Periode November 2019 – Juni 2020;
- Tn Djainal Arifin Golap, SH (Kepala Sekretariat Bawaslu);
- Tn. Bernediktus Wahon (Kepala Sekretariat Bawaslu) Periode Juli – September 2020
- Ny. Marice Aninam (Bendahara Bawaslu) Periode Juli – September 2020;
- Tn. Marthinus Nuham, SE., MM, (Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak);
- Ny. Marlina A. Mandowen, S.Pd (Anggota Komisioner Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak);
- Tn. Xaverius Rahawarin (Staf senior Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak);
- Tn. Elihut Dowansiba (Kadiv Hukum Gakumdu Bawaslu Pegunungan Arfak),
- 7 Anggota Gakumdu (salah satu yang dikenal adalah Tn Erol Wanma/ Anggota Polisi pada Kepolisian Resort Kota Manokwari);
- Tn. Melki Kawyan (Staf sekretariat Bawaslu), penerima Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Ny. Rahmawati (staf Sekretariat Bawaslu), penerima Rp. 4.800.000,- (Empat juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Tn. Riki Adokor (Staf Sekretariat Bawaslu), penerima Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau, Jika Pengadilan berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. |