Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Mnk H. Supran, S.Pd., M.Si 1.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP cq Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat
2.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan cq Badan Pengawasan Keuangan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat
3.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Prop Papua Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 30 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Supran, S.Pd., M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP cq Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat
2Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan cq Badan Pengawasan Keuangan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat
3Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Prop Papua Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.415.800,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatab penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melaksanakan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Bantuan Dana Hibah (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat pada komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 ;

3. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul atas Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 yang dilakukan oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

4. Menyatakan bahwa penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-70/PW27/5/2015 tanggal 25 Maret 2015 sebagai bukti surat dan dasar perhitungan nilai kerugian keuangan negara oleh Majelis Hakim dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 904 K/PID.SUS/2016 tertanggal 13 Juni 2016 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Jayapura nomor 1/Pid.Sus-Tipikor/2016/PT.JAP tertanggal 04 Februari 2016 Juncto Putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari nomor 16/Pid.SUS/TPK/2015/PN.MNK Tertanggal 03 Desember 2015 sebagai dasar nilai kerugian keuangan negara, padahal segala akibat hukum yang timbul atas audit tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka telah terjadi kerugian kepada Penggugat karena dijatuhi pidana yang berat ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil Penggugat sejumlah Rp153.415.800; (seratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah ;

6. Menghukum Tergygat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkar ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak