Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
PAULUS PATTY Alias POLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 489 /R.2.10/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS PATTY Alias POLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI
Jalan Pahlawan No. 1 Sanggeng Manokwari Papua Barat

“Demi Keadilan dan Kebenaran
  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    P-29

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-  7 /R.2.10/Eku.2/02/2025
    
I.    IDENTITAS TERDAKWA:
    Nama Terdakwa    :    PAULUS PATTY Alias POLY
    Tempat lahir    :    Allang
    Umur/tanggal lahir    :    49 tahun / 17 September 1975
    Jenis Kelamin    :    Laki-laki
    Kebangsaan    :    Indonesia
    Tempat Tinggal    :    Soa Siwalette Allang Kabupaten Maluku Tengah / Kampung Nuni Pantura Kab. Manokwari.
    A g a m a    :    Kristen Protestan.
    Pekerjaan    :    Wiraswasta
    Nomor KTP    :    8101151709750001


II.    RIWAYAT PENAHANAN TERDAKWA:
Penahanan Penyidik    :    Rutan, sejak tanggal 11 oktober 2024 s.d. 30 Oktober 2024
Perpanjangan JPU    :    Rutan, sejak tanggal 31 Oktober   2024 s.d. 09 Desember 2024
Perpanjangan PN I    :    Rutan, sejak tanggal 10 Desember  2024 s.d. 08 Januari 2025
Perpanjangan PN II    :    Rutan, sejak tanggal 09 Januari  2025 s.d. 07 Februari 2025
Penuntut Umum    :    Rutan, sejak tanggal 07 Februari  2025 s.d. 26 Februari 2025

III.    DAKWAAN:
Primair :
-------- Bahwa  terdakwa PAULUS PATTY Alias POLY pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wit, atau setidak-tidaknya terjadi bulan Oktober 2024 atau Pada tahun 2024 bertempat di Kampung Nuni Pantura Kab, Manokwari tepatnya di Kios atau Pondok milik Terdakwa atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

-    Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di Kampung Nuni Pantura Kab, Manokwari tepatnya di Kios atau Pondok milik Terdakwa , saat itu Terdakwa sedang duduk melakukan Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) putaran Togel Hongkong dengan cara menjual Kupon Togel Hongkong Kepada Masyarakat Umum yang mau membeli;
-    Bahwa Terdakwa melakukan Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) putaran Togel Hongkong yaitu menunggu masyarakat yang mau membeli kupon togel, dan apabila ada yang mau membeli Kupon Togel tersebut maka orang tersebut akan mendatangi Terdakwa dengan membawa uang dan menyebutkan Nomor atau Shio yang akan di pasang atau dibeli, dan selanjutnya Terdakwa menulis angka atau Shio tersebut di kertas kupon yang Terdakwa sudah sediakan, kemudian Nomor atau Shio tersebut Terdakwa pasangkan kembali ke Situs Online SULTAN TOTO dengan menggunakan Akun ID milik Terdakwa , selanjutnya Terdakwa menunggu hasil pemutaran atau pengundian dan apabila Nomor atau Shio yang dibeli tersebut keluar maka Terdakwa akan mendapatkan uang dari Situs Online SULTAN TOTO dengan cara ditransfer ke rekening milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa akan mengambil uang tersebut lalu membayarkan kepada Masyarkat yang telah memenangkan atau memasang Nomor atau Shio tersebut sesuai dengan hasil pengundian Nomor atau angka keluar dengan besaran sesuai dengan besarnya pembelian.
-    Bahwa cara memasang angka togel dan shio yaitu sebagai berikut 
jika pembeli memasang dua angka dengan uang Rp. 1.000,- dan jika angka yang dipasang tersebut menang maka terdakwa memberikan kemenangan berupa uang sejumlah 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
Jika pembeli membeli shio dengan pembelian Rp. 10.000,- (sepuluh ribu maka  jika shio yang dipasang menang maka terdakwa berikan uang kemenangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 
-    Bahwa Terdakwa melakukan Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) putaran Togel Hongkong dengan cara menjual Kupon Togel Hongkong kepada Masyarakat Umum yang mau membeli yaitu bersifat untung-untungan.
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) tersebut yaitu tergantung dari banyaknya pembeli, namun biasanya dalam sehari Terdakwa mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh RIbu Rupiah) dan Terdakwa menjual kupon togel tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair: 
-------- Bahwa  terdakwa PAULUS PATTY Alias POLY pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wit, atau setidak-tidaknya terjadi bulan Oktober 2024 atau Pada tahun 2024 bertempat di Kampung Nuni Pantura Kab, Manokwari tepatnya di Kios atau Pondok milik Terdakwa atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta  dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

-    Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di Kampung Nuni Pantura Kab, Manokwari tepatnya di Kios atau Pondok milik Terdakwa , saat itu Terdakwa sedang duduk melakukan Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) putaran Togel Hongkong dengan cara menjual Kupon Togel Hongkong Kepada Masyarakat Umum yang mau membeli;
-    Bahwa Terdakwa melakukan Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) putaran Togel Hongkong yaitu menunggu masyarakat yang mau membeli kupon togel, dan apabila ada yang mau membeli Kupon Togel tersebut maka orang tersebut akan mendatangi Terdakwa dengan membawa uang dan menyebutkan Nomor atau Shio yang akan di pasang atau dibeli, dan selanjutnya Terdakwa menulis angka atau Shio tersebut di kertas kupon yang Terdakwa sudah sediakan, kemudian Nomor atau Shio tersebut Terdakwa pasangkan kembali ke Situs Online SULTAN TOTO dengan menggunakan Akun ID milik Terdakwa , selanjutnya Terdakwa menunggu hasil pemutaran atau pengundian dan apabila Nomor atau Shio yang dibeli tersebut keluar maka Terdakwa akan mendapatkan uang dari Situs Online SULTAN TOTO dengan cara ditransfer ke rekening milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa akan mengambil uang tersebut lalu membayarkan kepada Masyarkat yang telah memenangkan atau memasang Nomor atau Shio tersebut sesuai dengan hasil pengundian Nomor atau angka keluar dengan besaran sesuai dengan besarnya pembelian.
-    Bahwa cara memasang angka togel dan shio yaitu sebagai berikut 
jika pembeli memasang dua angka dengan uang Rp. 1.000,- dan jika angka yang dipasang tersebut menang maka terdakwa memberikan kemenangan berupa uang sejumlah 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
Jika pembeli membeli shio dengan pembelian Rp. 10.000,- (sepuluh ribu maka  jika shio yang dipasang menang maka terdakwa berikan uang kemenangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 
-    Bahwa Terdakwa melakukan Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) putaran Togel Hongkong dengan cara menjual Kupon Togel Hongkong kepada Masyarakat Umum yang mau membeli yaitu bersifat untung-untungan.
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) tersebut yaitu tergantung dari banyaknya pembeli, namun biasanya dalam sehari Terdakwa mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh RIbu Rupiah) dan Terdakwa menjual kupon togel tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidair: 
-------- Bahwa  terdakwa PAULUS PATTY Alias POLY pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wit, atau setidak-tidaknya terjadi bulan Oktober 2024 atau Pada tahun 2024 bertempat di Kampung Nuni Pantura Kab, Manokwari tepatnya di Kios atau Pondok milik Terdakwa atau di suatu tempat yag masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, yang mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

-    Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di Kampung Nuni Pantura Kab, Manokwari tepatnya di Kios atau Pondok milik Terdakwa , saat itu Terdakwa sedang duduk melakukan Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) putaran Togel Hongkong dengan cara menjual Kupon Togel Hongkong Kepada Masyarakat Umum yang mau membeli;
-    Bahwa Terdakwa melakukan Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) putaran Togel Hongkong yaitu menunggu masyarakat yang mau membeli kupon togel, dan apabila ada yang mau membeli Kupon Togel tersebut maka orang tersebut akan mendatangi Terdakwa dengan membawa uang dan menyebutkan Nomor atau Shio yang akan di pasang atau dibeli, dan selanjutnya Terdakwa menulis angka atau Shio tersebut di kertas kupon yang Terdakwa sudah sediakan, kemudian Nomor atau Shio tersebut Terdakwa pasangkan kembali ke Situs Online SULTAN TOTO dengan menggunakan Akun ID milik Terdakwa , selanjutnya Terdakwa menunggu hasil pemutaran atau pengundian dan apabila Nomor atau Shio yang dibeli tersebut keluar maka Terdakwa akan mendapatkan uang dari Situs Online SULTAN TOTO dengan cara ditransfer ke rekening milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa akan mengambil uang tersebut lalu membayarkan kepada Masyarkat yang telah memenangkan atau memasang Nomor atau Shio tersebut sesuai dengan hasil pengundian Nomor atau angka keluar dengan besaran sesuai dengan besarnya pembelian.
-    Bahwa cara memasang angka togel dan shio yaitu sebagai berikut 
jika pembeli memasang dua angka dengan uang Rp. 1.000,- dan jika angka yang dipasang tersebut menang maka terdakwa memberikan kemenangan berupa uang sejumlah 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
Jika pembeli membeli shio dengan pembelian Rp. 10.000,- (sepuluh ribu maka  jika shio yang dipasang menang maka terdakwa berikan uang kemenangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 
-    Bahwa Terdakwa melakukan Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) putaran Togel Hongkong dengan cara menjual Kupon Togel Hongkong kepada Masyarakat Umum yang mau membeli yaitu bersifat untung-untungan.
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil Perjudian jenis Togel (Toto Gelap) tersebut yaitu tergantung dari banyaknya pembeli, namun biasanya dalam sehari Terdakwa mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh RIbu Rupiah) dan Terdakwa menjual kupon togel tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Manokwari, 13 Februari 2025
PENUNTUT UMUM,


I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Jaksa Madya NIP.198211072001121001


 

Pihak Dipublikasikan Ya