INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2019/PN Mnk | GOODLIEF WOLTER BARANSANO | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. KEPOLISIAN RESOR MANOKWARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2019 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | IV. PERMOHONAN PUTUSAN
Berangkat pada Dasar Hukum Permohonan Praperadilan dan Alasan Permohonan Praperadilan serta uraiannya, maka Pemohon telah patut sebagai Pemohon Praperadilan dan oleh sebab itu, Mohon Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan Kehormatan Bendera Negara”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, huruf a Undang-Undang Nomor, 24 Tahun 2009, yang tidak didahului dengan Penyelidikan yang cermat, Tanpa Bukti yang cukup oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo Cacat Hukum dann tidak mempunyai kekuatan hukum maka patutlah ditolak;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah tidak berdasar Hukum maka haruslah dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan Pemohon Sesaat dan seketika Pusan Perkara A Quo dibacakan;
5. Menyatakan Penyitaan terhadap 2 buah Hand Phon (HP) milik Pemohon adalah tidak sah, Karen dua buah Hand Phon Pemohon tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan suatu perbuatan tindak Pidana;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
