| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Sah dan Berharga Surat Kesepakatan Keluarga Tentang Pembagian Hak Warisan Atas Tanah Keluarga Seluas 3.976 Meter Persegi tanggal 23 April 2014;Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Kontrak/Sewa Rumah tanggal 18 Agustus 2012;Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk secara bersama-sama segera mengembalikan rumah/gedung di atas tanah hak warisan Penggugat dalam keadaan kosong dan atau dalam keadaan semula dengan segera setelah putusan dalam perkara ini tanpa syarat apapun;Menetapkan Sita Jaminan atas rumah/gedung yang dikuasai Tergugat I dan atau Tergugat II dan Tergugat III;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan juga Tergugat III untuk secara tanggung-renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jika mereka lalai menjalankan putusan dalam perkara ini.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan upaya hukum banding dan atau kasasi. ATAU; jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).   |