Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2025/PN Mnk 1.BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2.TOYIB HASAN, S.H.
3.YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
AHMAD ARIANUS SAWAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3640/R.2.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2TOYIB HASAN, S.H.
3YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ARIANUS SAWAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

 --- Bahwa terdakwa AHMAD ARIANUS SAWAKI bersama dengan saudara RIKI BONGGOIBO (DPO), saudara LUIS MAYOR (DPO), dan saudara ALFA MARISAN (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wit atau sekira-kira dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Masyepi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau tepatnya di Kompleks Perkantoran Gubernur atau setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum  Pengadilan Negeri Manokwari, Mengambil barang sesuatu, Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih  secara bersekutu, Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

 Berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wit terdakwa bersama dengan saudara RIKI BONGGOIBO (DPO) dan saudara LUIS MAYOR (DPO) serta saudara ALFA MARISAN (DPO) sedang duduk di rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan saudara RIKI BONGGOIBO (DPO) dan saudara LUIS MAYOR (DPO) serta saudara ALFA MARISAN (DPO) berboncengan keluar menggunakan sepeda motor kearah Arfai untuk berjalan-jalan, sesampainya di Jalan Perkantoran Gubernur terdakwa mengajak saudara RIKI BONGGOIBO (DPO) dan saudara LUIS MAYOR (DPO) serta saudara ALFA MARISAN (DPO) untuk masuk kedalam rumah tersebut dengan cara membuka pintu pagar rumah, terdakwa dan saudara LUIS MAYOR (DPO) masuk membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam terparkir tepatnya digarasi rumah yang posisinya berada di belakang mobil dan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kemudian terdakwa bersama saudara LUIS MAYOR (DPO) keluar dari halaman rumah dan mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah, kemudian saudara LUIS MAYOR (DPO) memberikan sepeda motor tersebut kepada saudara ALFA MARISAN (DPO), setelah itu saudara ALFA MARISAN (DPO) dan saudara LUIS MAYOR (DPO) menderek sepeda motor tersebut menuju kearah Sowi setelah itu terdakwa, bersama dengan saudara LUIS MAYOR (DPO), dan saudara ALFA MARISAN (DPO) masuk kedalam Kompleks dibawah Hotel Aston kemudian saudara ALFA MARISAN (DPO) menyambung kabel sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor menyala atau hidup terdakwa bersama dengan saudara RIKI BONGGOIBO (DPO) dan saudara LUIS MAYOR (DPO) serta ALFA MARISAN (DPO) menuju kerumah masing-masing untuk beristrahat dan sepeda motor tersebut di simpan oleh saudara LUIS MAYOR (DPO) ;

 

 Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saudara RIKI BONGGOIBI (DPO), saudara LUIS MAYOR (DPO) dan saudara ALFA MARISAN (DPO) mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFZ212HK072666 dan Nomor Mesin : JFZ2E1077998 adalah seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi SAPARUDDIN melainkan bukan milik terdakwa bersama dengan saudara LUIS MAYOR (DPO) dan saudara ALFA MARISAN (DPO) untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli minuman keras ; untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli minuman keras ;

 

 Bahwa peran terdakwa dan saudara LUIS MAYOR (DPO) yaitu masuk kedalam rumah tersebut untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFZ212HK072666 dan Nomor Mesin : JFZ2E1077998, saudara RIKI BONGGOIBO (DPO) dan ALFA MARISAN (DPO) yaitu menunggu di luar rumah untuk memantau situasi yang berada di luar rumah tersebut ;  

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saudara RIKI BONGGOIBO (DPO), saudara LUIS MAYOR (DPO), dan saudara ALFA MARISAN (DPO), saksi korban SAPARUDDIN mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;

 

 

------- Perbuatan terdakwa bersama dengan saudara RIKI BONGGOIBO (DPO), saudara LUIS MAYOR (DPO) dan ALFA MARISAN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya