Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnk Noldi Maxie Tumbelaka Palang Merah Indonesia Provinsi Papua Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noldi Maxie Tumbelaka
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Palang Merah Indonesia Provinsi Papua Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM (TUNTUTAN HUKUM)

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum ketenagakerjaan atas penahanan upah dan hak kompensasi Penggugat.

3. Meminta kepada tergugat untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada penggugat sebagai pegawai aktif pada Lembaga tergugat, dikarenakan Tergugat telah mengangkat dan menetapkan pegawai yang baru tanpa adanya kejelasan status penggugat pada lembaga tergugat hingga saat ini, serta membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar 20.075.000 + 8.030.000 = 28.105.000 (dua puluh delapan juta seratus lima ribu rupiah).

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus total hak normatif Penggugat sebesar Rp136.480.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi.

6. Membebaskan seluruh biaya perkara kepada Negara (karena nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,-).

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak