Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Mnk 1.Alexander Irsiandi
2.Lidya Veronika Irsiandi
1.PT.Sinar Suri Manokwari
2.PT.BPR Arfak Indonesia
3.Philipus Winartoputra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Alexander Irsiandi
2Lidya Veronika Irsiandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Sinar Suri Manokwari
2PT.BPR Arfak Indonesia
3Philipus Winartoputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.669.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa pada bulan November 2022 antara Penggugat II Tergugat I dan Tergugat II melakukan transaski jual beli 1 unit mobil Toyota Velox seharga Rp.346.355.000,-( tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
3.Menyatakan berkekuatan hukum kesepakatan antara Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bahwa pembayaran uang muka  dilakukan oleh Penggugat I sedangkan yang bertanggung jawab atas  pembayaran angsuran 1 unit mobil Toyota  Velox selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025  adalah Tergugat II dengan cara mentransfer uang angsuran kepada Penggugat I dan kemudian Penggugat I mentransfer kepada Turut Tergugat;
4.Menyatakan bahwa hingga Maret 2024, Tergugat II setiap bulannya mentransfer uang angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Velox  kerekening Penggugat I sebesar Rp.9.667.000,-,- dan kemudian oleh Penggugat I uang tersebut di trarnsper ke rekening Turut Tergugat sebagai angsuran atas pembelian  1 unit mobil Toyota Velox atas nama Penggugat II;
5.Menyatakan bahwa pada April 2024, Tergugat II tidak lagi mentransfer uang kerekening Penggugat I;
6.Menyatakan bahwa sejak bulan April 2024 hingga bulan Juli 2024 karena Tergugat II tidak melaksanakan tanggung jawabanya untuk membayar angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Velox maka Penggugat I karena untuk menjaga nama baik mau tidak mau menggunakan uang pribadinya untuk mentransper angsuran kepda Turut Tergugat;
7.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan kesepakatan jual beli 1 unit mobil Toyota Velox dengan Penggugat II dan kemudian Tergugat II menyatakan bertanggung jawaba atas   pembayaran angsuran 1 unit mobil Toyota  Velox selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025, tetapi dalam kenyataanya Tergugat II sejak bulan April 2024 tidak lagi melaksanakan tanggung jawabnya tersebut yaitu mentransper uang angsuran kepada Penggugat I dan kemudian Penggugat I mentransper kepada Turut Tergugat sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II;
8.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang menerima uang muka pembelian 1 unit mobil Toyota Velox dari Penggugat II dan kemudian Perbuatan Tergugat II yang tidak melakukan tanggung jawabnya untuk melakukan pembayaran angsuran kepada Turut Tergugat padahal baik Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III mengetahui bahwa Tergugat II tidak akan mampu untuk membayar angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota  Velox sangat meruan Penggugat I dan Penggugat II;
9.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang tidak membayar angsuran sejak bulan April 2024 terhadap pembelian 1 unit mobil Toyota Velox adalah perbuatan wanprestasi;
10.Menyatakan bahwa kerugian yang diderita Penggugat akibat Perbuatan wanprestasi Tergugat II adalah Rp.38.669.000,-(tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran angsuran tanggal 28 April 2024  Rp.9.668.000,-
Pembayaran angsuran tanggal 29 Mei 2024 Rp.9.667.000,-
Pembayaran angsuran tanggal 29 Juni 2024 Rp.9.667.000,-
Pembayaran angsuran tanggal 29 Juli 2024 Rp.9.667.000,                           
11.Menghukum Tergugat II untuk melaksanakan prestasinya yaitu  membayarkan uang angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota  Innova Venturer 2 `sejak bulan April 2024 hingga bulan November 2025 atau sejak Tergugat II menghentikan pembayaran angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Velox hingga selesainya angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Velox  pada tahun 2025;
12.Menghukum Tergugat II  untuk tetap membayarkan  bunga atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar 6% (enam persen) pertahun dari total kerugian yang diderita Penggugat yaitu Rp.38.669.000,-(tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari hingga Tergugat II melaksanakan prestasinya kepada Penggugat ;
13.Menyatakan bahwa apabila Tergugat II kemudian karena keadaan memaksa (Force Majure) keadaan yang memaksa/Pailit sehingga Tergugat II tidak mampu membayar kewajibannya pembayaran angsurannya kepada Turut Tergugat maka adalah wajar jika Tergugat I sebagai penjual dan Tergugat III sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas atas Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar angsuran yang menjadi tanggung jawab Tergugat II kepada Turut Tergugat;
14.Menyatakan bahwa apabila Tergugat II kemudian karena keadaan memaksa (Force Majure) keadaan yang memaksa/Pailit sehingga Tergugat II tidak mampu mengembalikan kerugian yang diderita Penggugat maka adalah wajar jika Tergugat I sebagai penjual dan Tergugat III sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas atas Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar segala kerugian yang diderita Penggugat;
15.Menghukum Turut Tergugat untuk patuh pada putusan;
16.Mentapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / sertamerta (Uit Voerbaarbij vorraad) walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan bandig, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainny ;
17.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) dalam perkara ini;
18.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk  membayar ongkos perkara.
Atau,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak