Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PHI/2014/PN Mnk ROBBY TUHUMURY Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/PHI/2014/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBBY TUHUMURY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA

  1. Mengabulkan tuntutan putusan sela PENGGUGAT tersebut

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT membayar upah skorsing PENGGUGAT 50 % tidak berdasar dan tidak beralasan hukum

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan upah skorsing PENGGUGAT 50 % saat mulai skorsing tanggal 21 Maret sampai dengan 20 April 2014 sebesar Rp.1.121.710.

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan upah skorsing PENGGUGAT 50 % Upah skorsing tanggal 21 april sampai dengan 20 Mei 2014 sebesar Rp.1.121.710

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah skorsing PENGGUGAT sejak bulan juni sampai dengan bulan desember 2014 yaitu 7 (tujuh) bulan upah sebesar Rp.17.069.500 dengan perhitungan 7 X Rp.2.438.500

  1. Menghukum TERGUGAT membayar secara rutin Upah skorsing PENGGUGAT sejak Januari 2015 sampai putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan oleh TERGUGAT

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

  1. Menyatakan pembayaran Upah Skorsing 50 % yang dilakukan TERGUGAT tidak berdasar dan tidak beralasan sehingga harus batal demi hukum

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT putus sejak perkara ini diputus

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan 50 % upah skorsing PENGGUGAT sebesar Rp.2.243.420 dengan perincian untuk bulan April (21 Maret sampai 20 april 2014) sebesar Rp.1.121.710 dan untuk gaji bulan Mei 2014 (21 April sampai 20 Mei 2014) sebesar Rp.1.121.710

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Upah skorsing PENGGUGAT mulai dari bulan juni 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 sebesar Rp 17.069.500 dengan perhitungan 7 X Rp.2.438.500

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Schorsing PENGGUGAT sejak Januari 2015 sampai putusan atas perkara ini telah mempunyai Kekuatan hukum tetap

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Tunjangan Hari raya Natal Tahun 2014 sebesar Rp.2.438.500. kepada PENGGUGAT

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT uang pesangon dan uang penghargaan,Uang perumahan/pengobatan dan cuti tahunan sebesar Rp.73.886.550 sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT menga jukan perlawanan atau kasasi.

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak