Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
HENOK RUMKOREM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1913/R.2.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENOK RUMKOREM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :    
 
KESATU
--------------- Bahwa ia terdakwa HENOK RUMKOREM pada hari Minggu tanggal 03 November sekitar pukul 00.30 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Toko Aneka Plastik tepatnya digudang Toko Aneka Plastik milik saksi ABD AZIZ di Jl. Raya Bintuni Timur Kompleks Pasar Sentral Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena telah “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi (korban) ABD AZIZ dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan mencungkil memanjat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 00:30 Wit saat tersangka pulang sehabis minum minuman beralkohol jenis bobo bersama teman-temannya di kompleks Pasar Sentral Bintuni, karena minuman beralkoholnya habis tersangka berniat melakukan pencurian untuk membeli minuman beralkohol lagi, lalu tersangkan berjalan sendiri menuju gudang tempat penyimpanan daging dan udang beku milik Toko Aneka Plastik dan langsung menuju ke pagar besi yang berada di pekarangan gudang, yang mana pagar besi tersebut membatasi antara gudang dan jalan atau pangkalan mobil hilux. Pada malam itu terdakwa melihat situasi sangat sepi maka terdakwa langsung mencoba membuka pintu pagar gudang tersebut namun tidak bisa karena terkunci. Kemudian saat tersangka melihat ke area belakang bangunan gudang tersangka melihat terdapat celah yang cukup besar lalu tersangka langsung masuk kedalam gudang dengan cara memanjat pagar dan melewati celah tersebut. Setelah berada didalam gudang tersangka melihat beberapa frizer atau kulkas yang kemudian frizer tersebut dibuka oleh terdakwa dan melihat isinya adalah udang dan daging beku yang sudah berada didalam kemasan (mika pelastik), terdakwa lalu langsung mengambil udang dan daging tersebut kemudian melemparnya keluar gudang satu persatu melalui celah pagar tanpa menghitung jumlahnya, setelah itu tersangka keluar gudang dengan cara memanjat melewati celah pada pagar besi yang sama saat tersangka masuk. Sesampainya diluar gudang tersangka memasukan udang dan daging beku kedalam karung yang tersangka ambil juga dari dalam gudang tersebut. Setelah itu terdakwa memindahkan udang kedalam 2 (dua) kantong plastik berukuran besar untuk dijual, tersangka menjual udang beku tersebut ke beberapa orang yang tidak tersangka kenal dan hasil dari penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan tersangka gunakan untuk membeli minuman beralkohol jenis bobo suling untuk dikonsumsinya dan keperluan pribadi terdakwa,  sedangkan beberapa daging beku tersangka berikan kepada teman tersangka yang bernama GASPER dan KALEP.
- Bahwa pada hari Minggu 03 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wit saat saksi MUH.RIZAL sedang makan di warung (warung makan mbak Rina) yang berada di Kompleks Kali Tubi Bintuni datang seorang laki-laki tak dikenal yang mana adalah tersangka menawarkan udang beku kepada saksi MUH.RIZAL awalnya saksi tidak mau beli namun tersangka mengatakan butuh uang untuk membeli bensin, karena merasa kasihan saksi membeli udang beku tersebut sebanyak 5 mika dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 07.00 Wit saat saksi MISWAR sedang berada di kios milik saksi Miswar yang berada di Kompleks Tahiti datang tersangka menawarkan udang beku, awalnya saksi Miswar tidak ingin membeli namun karena terdakwa tersebut mengatakan butuh uang dan saksi Miswar berpikir terdakwa seorang nelayan maka saksi Miswar merasa kasihanan dan membeli udang beku yang dibawanya sebanyak 14 mika dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu). Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul.
- Bahwa Pada pukul 09.00 Wit saksi ALFIAN yang merupakan cucu dari saksi ABD AZIZ sedang menjaga toko Aneka Plastik mendatangi gudang dan sesampainya digudang saksi Alfian membuka frizer, saksi ALFIAN melihat udang sekitar 20 (dua puluh) mika serta daging sekitar 10 (sepuluh) mika yang masing-masing seberat 1Kg (satu kilo gram) per kemasan mika plastiknya telah hilang. Kemudian saksi ALFIAN langsung memberitahu saksi ABD AZIZ yang saat itu juga sedang berada di Toko Aneka Plastik miliknya, lalu saksi ALFIAN dan saksi ABD AZIZ melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena terdakwa mengambil udang dan daging beku tersebut pada malam hari dimana saksi ABD AZIZ dan saksi ALFIAN sedang beristirahat serta tanpa diketahui dan dikehendaki saksi ABD AZIZ selaku pemilik maupun dari saksi ALFIAN sehingga akibat perbuatan terdakwa aksi ABD AZIZ mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana  -----------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
--------------- Bahwa ia terdakwa HENOK RUMKOREM pada hari Minggu tanggal 03 November sekitar pukul 00.30 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Toko Aneka Plastik tepatnya digudang Toko Aneka Plastik milik saksi ABD AZIZ di Jl. Raya Bintuni Timur Kompleks Pasar Sentral Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 00:30Wit saat tersangka pulang sehabis minum minuman beralkohol jenis bobo bersama teman-temannya di kompleks Pasar Sentral Bintuni, tersangka berniat melakukan pencurian untuk membeli minuman beralkohol lagi, lalu tersangkan berjalan sendiri menuju gudang tempat penyimpanan daging dan udang beku milik Toko Aneka Plastik dan langsung menuju ke pagar gudang tersebut mencoba membuka pintu gudang namun tidak bisa karena terkunci. Namun saat tersangka melihat ke belakang gudang saat itu juga tersangka melihat terdapat celah yang cukup besar di belakang bangunan gudang tersebut dan terangka langsung naik dengan cara memanjat pagar gudang untuk masuk kedalam gudang dengan melewati celah tersebut. Setelah berada didalam gudang tersangka mengambil udang dan daging beku yang berada didalam frizer dan melemparnya keluar gudang satu persatu melalui celah tanpa menghitung jumlahnya, setelah itu tersangka keluar gudang dengan cara memanjat melewati celah yang sama saat tersangka masuk. Sesampainya diluar gudang tersangka memasukan udang dan daging beku kedalam karung dan membawanya pulang kerumah milik terdakwa. Kemudian terdakwa memindahkan udang kedalam 2 (dua) kantong plastik berukuran besar untuk dijual, tersangka menjual udang beku tersebut ke beberapa orang yang tidak tersangka kenal dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 5 mika udang beku dan seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 14 mika plastik udang beku, lalu hasil dari penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp 950.000,- (sembilan ratus puluh lima ribu rupiah) dan tersangka gunakan untuk membeli minuman beralkohol jenis bobo suling dan keperluan pribadi terdakwa,  sedangkan beberapa daging beku tersangka berikan kepada teman tersangka bernama GASPER dan KALEP.
- Bahwa Pada pukul 09.00 Wit saksi ALFIAN yang merupakan cucu dari saksi ABD AZIZ sedang menjaga toko Aneka Plastik mendatangi gudang dan sesampainya digudang saksi Alfian membuka frizer dan melihat udang sekitar 20 (dua puluh) mika serta daging sekitar 10 (sepuluh) mika telah hilang. Kemudian saksi ALFIAN langsung memberitahu saksi ABD AZIZ, lalu saksi ALFIAN dan saksi ABD AZIZ melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena terdakwa masuk dan mengambil udang dan daging beku tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi ABD AZIZ dan saksi ALFIAN. Akibat pencurian yang dilakukan terdakwa saksi ABD AZIZ mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana  
Pihak Dipublikasikan Ya