INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus/2022/PN Mnk | Aminah Mustafah, SH | LAMBERT WANMA alias MANU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Mei 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2022/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Mei 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-623/R.2.10/Enz.2/05/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Primair :
Bahwa terdakwa LAMBERT WANMA alias MANU, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wit saksi NOCE HELWEND, SH.bersama dengan Saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAND melaksanakan tugas Penyelidikan kemudian saksi NOCE HELWEND, Saksi IRVANDY, SH dan Sdr. HARLAND mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdakwa ada melakukan peredaran narkotika jenis ganja di kompleks Sanggeng, kemudian pada saat itu juga saksi NOCE HELWEND bersama dengan Saksi IRVANDY, SH dan Sdr. HARLAND melihat terdakwa keluar dari kompleks sanggeng dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino, sehingga saksi NOCE HELWEND bersama dengan Saksi IRVANDY, SH dan Sdr. HARLAND langsung mengikuti terdakwa bersama saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino dan langsung mengejar terdakwa dan sesampainya di Jln. Pahlawan Manokwari tepatnya didepan Kantor Pengadilan Agama Manokwari saksi NOCE HELWEND, SH, bersama dengan Saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAND mendapatkan terdakwa dan saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino dan langsung meminta kepada terdakwa untuk berhenti, dan pada saat terdakwa berhenti, saksi NOCE HELWEND, SH.langsung memegang tangan terdakwa dan memintanya turun dari atas motor, selanjunya saksi NOCE HELWEND, SH bersama dengan saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAN membawah terdakwa kemudian Saksi. NOCE HELWEND, SH.memeriksa saku kantong celana terdakwa dan menemukan atau mendapati 2 (dua) bungkus Narkorktik Gol. I jenis ganja yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja dan 1 (satu lipatan uang seribuh rupiah yang berisikan narkotika jenis ganja, terdakwa mengatakan bahwa Narkotika Gol. 1 jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. PUTRA LESTALUHU dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/ /III/2022/Resnarkba tanggal 11 Maret 2022 seharga Rp.300.000,00,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang yang terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika jenis ganja tersebut diberikan dari KAREL dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Nomor DPO/06/III/2022/Resnarkoba tanggal 11 Maret 2022, Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Manokwari guna Proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 047/11651/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh FATTLY HERIBERTUS GEDOAN SEBAGAI PIMPINAN PT PENGADAIAN Kantor Cabang Mankwari telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 5,22 (lima koma dua dua) gram,
2. Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan uang kertas pecahan seribu rupiah dengan berat bersih tanpa pembungkus seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram,
Sehingga total berat keseluruhan adalah 5,63 (lima koma enam tiga)gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB : 049/NNF/III/2022 tanggal enam belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh dua, yang ditanda tangani oleh Drs. MARULIS SIMANJUNTAK, MK selaku Kabid Abfor Polda Papua
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kotak coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisikan 1 (satu)plastik putih berisikan daun-daun, biji dan batang kering dengan berat netto 0,4003 (nol koma empat nol nol tiga) gran di beri no. barang bukti 110/NNF/III/2022 dengan kesimpulan : barang bukti No.110/NNF/III/2022 berupa daun-daun, biji dan batang kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampirang UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa terdakwa LAMBERT WANMA alias MANU, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wit saksi NOCE HELWEND, SH.bersama dengan Saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAND melaksanakan tugas Penyelidikan kemudian saksi NOCE HELWEND, Saksi IRVANDY, SH dan Sdr. HARLAND mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdakwa ada melakukan peredaran narkotika jenis ganja di kompleks Sanggeng, kemudian pada saat itu juga saksi NOCE HELWEND bersama dengan Saksi IRVANDY, SH dan Sdr. HARLAND melihat terdakwa keluar dari kompleks sanggeng dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino, sehingga saksi NOCE HELWEND bersama dengan Saksi IRVANDY, SH dan Sdr. HARLAND langsung mengikuti terdakwa bersama saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino dan langsung mengejar terdakwa dan sesampainya di Jln. Pahlawan Manokwari tepatnya didepan Kantor Pengadilan Agama Manokwari saksi NOCE HELWEND, SH, bersama dengan Saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAND mendapatkan terdakwa dan saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino dan langsung meminta kepada terdakwa untuk berhenti, dan pada saat terdakwa berhenti, saksi NOCE HELWEND, SH.langsung memegang tangan terdakwa dan memintanya turun dari atas motor, selanjunya saksi NOCE HELWEND, SH bersama dengan saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAN membawah terdakwa kemudian Saksi. NOCE HELWEND, SH.memeriksa saku kantong celana terdakwa dan menemukan atau mendapati 2 (dua) bungkus Narkorktik Gol. I jenis ganja yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja dan 1 (satu lipatan uang seribuh rupiah yang berisikan narkotika jenis ganja, terdakwa mengatakan bahwa Narkotika Gol. 1 jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. PUTRA LESTALUHU dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/ /III/2022/Resnarkba tanggal 11 Maret 2022 seharga Rp.300.000,00,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang yang terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika jenis ganja tersebut diberikan dari KAREL dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Nomor DPO/06/III/2022/Resnarkoba tanggal 11 Maret 2022, Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Manokwari guna Proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 047/11651/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh FATTLY HERIBERTUS GEDOAN SEBAGAI PIMPINAN PT PENGADAIAN Kantor Cabang Mankwari telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bersih tanpa kemasan plastik seberat 5,22 (lima koma dua dua) gram,
2. Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan uang kertas pecahan seribu rupiah dengan berat bersih tanpa pembungkus seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram,
Sehingga total berat keseluruhan adalah 5,63 (lima koma enam tiga)gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB : 049/NNF/III/2022 tanggal enam belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh dua, yang ditanda tangani oleh Drs. MARULIS SIMANJUNTAK, MK selaku Kabid Abfor Polda Papua
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kotak coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisikan 1 (satu)plastik putih berisikan daun-daun, biji dan batang kering dengan berat netto 0,4003 (nol koma empat nol nol tiga) gran di beri no. barang bukti 110/NNF/III/2022 dengan kesimpulan : barang bukti No.110/NNF/III/2022 berupa daun-daun, biji dan batang kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampirang UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 10 Maret 2022 Nomor : SKBN/46/III/2022/URDOKKES telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan menggunakan Multi Drugs Ab Tes (URINE) (AMP+THC+COC=MOP+BZO ) Tesr DeviceLOT : DOA6NM 040483. Dengan hasil pemeriksaan : mengandung THC (Ganja) Positif.
Bahwa Narkotika Golongan 1 tidak dapat dimiliki atau dikonsumsi sebagai obat baik untuk perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Meneteri Kesehatan RI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurif a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
