Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2022/PN Mnk Aminah Mustafah, SH LAMBERT WANMA alias MANU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-623/R.2.10/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Aminah Mustafah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMBERT WANMA alias MANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Primair :
 
Bahwa terdakwa  LAMBERT WANMA alias MANU, pada hari Kamis tanggal 10 Maret  2022  sekitar pukul 20.00 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Maret  2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Manokwari, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wit saksi NOCE HELWEND, SH.bersama dengan Saksi IRVANDY, SH.  dan Sdr. HARLAND melaksanakan tugas Penyelidikan kemudian saksi NOCE HELWEND, Saksi IRVANDY, SH  dan Sdr. HARLAND mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdakwa ada melakukan peredaran narkotika jenis ganja di kompleks Sanggeng,  kemudian pada saat itu juga saksi NOCE HELWEND bersama dengan  Saksi IRVANDY, SH  dan Sdr. HARLAND melihat terdakwa keluar dari kompleks sanggeng dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino, sehingga saksi NOCE HELWEND bersama dengan  Saksi IRVANDY, SH  dan Sdr. HARLAND  langsung mengikuti terdakwa  bersama saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino dan langsung mengejar terdakwa  dan sesampainya di Jln. Pahlawan Manokwari tepatnya didepan Kantor Pengadilan Agama Manokwari saksi NOCE HELWEND, SH, bersama dengan Saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAND mendapatkan terdakwa dan saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino dan langsung meminta kepada terdakwa untuk berhenti, dan pada saat terdakwa  berhenti, saksi NOCE HELWEND, SH.langsung memegang tangan terdakwa dan memintanya turun dari atas motor, selanjunya saksi NOCE HELWEND, SH bersama dengan saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAN membawah terdakwa kemudian Saksi. NOCE HELWEND, SH.memeriksa saku kantong celana terdakwa dan menemukan atau mendapati 2 (dua) bungkus Narkorktik Gol. I jenis ganja  yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang  berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja dan 1 (satu  lipatan uang seribuh rupiah yang berisikan narkotika jenis ganja, terdakwa  mengatakan bahwa Narkotika Gol. 1 jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. PUTRA LESTALUHU  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/     /III/2022/Resnarkba tanggal 11 Maret 2022 seharga Rp.300.000,00,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang yang terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika jenis ganja tersebut diberikan dari  KAREL dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Nomor DPO/06/III/2022/Resnarkoba tanggal 11 Maret 2022, Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung  diamankan di Mapolres Manokwari  guna  Proses hukum lebih lanjut.    
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 047/11651/2022 tanggal 11  Maret   2022   yang ditanda tangani oleh FATTLY HERIBERTUS GEDOAN SEBAGAI PIMPINAN PT PENGADAIAN Kantor Cabang Mankwari telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
 
 1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat  5,22 (lima koma dua dua) gram,
 2. Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan uang kertas pecahan seribu rupiah dengan berat    bersih tanpa pembungkus  seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram, 
 
Sehingga total berat keseluruhan adalah 5,63 (lima koma enam tiga)gram. 
 
Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  Nomor : LAB : 049/NNF/III/2022  tanggal enam belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh dua, yang ditanda tangani oleh Drs. MARULIS SIMANJUNTAK, MK selaku Kabid Abfor Polda Papua 
 
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kotak coklat  berlak segel lengkap dengan label barang bukti  yang didalamnya berisikan 1 (satu)plastik putih berisikan daun-daun, biji dan batang kering dengan berat netto 0,4003 (nol koma empat nol nol tiga) gran di beri no. barang bukti 110/NNF/III/2022 dengan kesimpulan : barang bukti No.110/NNF/III/2022 berupa daun-daun, biji dan batang kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar  dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampirang UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Bahwa terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Subsidair :
 
Bahwa terdakwa  LAMBERT WANMA alias MANU, pada hari Kamis tanggal 10 Maret  2022  sekitar pukul 20.00 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Maret  2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat Jalan Pahlawan Manokwari tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Manokwari, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wit saksi NOCE HELWEND, SH.bersama dengan Saksi IRVANDY, SH.  dan Sdr. HARLAND melaksanakan tugas Penyelidikan kemudian saksi NOCE HELWEND, Saksi IRVANDY, SH  dan Sdr. HARLAND mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdakwa ada melakukan peredaran narkotika jenis ganja di kompleks Sanggeng,  kemudian pada saat itu juga saksi NOCE HELWEND bersama dengan  Saksi IRVANDY, SH  dan Sdr. HARLAND melihat terdakwa keluar dari kompleks sanggeng dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino, sehingga saksi NOCE HELWEND bersama dengan  Saksi IRVANDY, SH  dan Sdr. HARLAND  langsung mengikuti terdakwa  bersama saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino dan langsung mengejar terdakwa  dan sesampainya di Jln. Pahlawan Manokwari tepatnya didepan Kantor Pengadilan Agama Manokwari saksi NOCE HELWEND, SH, bersama dengan Saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAND mendapatkan terdakwa dan saksi Hendriko Ronaldino Wanma alias Dino dan langsung meminta kepada terdakwa untuk berhenti, dan pada saat terdakwa  berhenti, saksi NOCE HELWEND, SH.langsung memegang tangan terdakwa dan memintanya turun dari atas motor, selanjunya saksi NOCE HELWEND, SH bersama dengan saksi IRVANDY, SH. dan Sdr. HARLAN membawah terdakwa kemudian Saksi. NOCE HELWEND, SH.memeriksa saku kantong celana terdakwa dan menemukan atau mendapati 2 (dua) bungkus Narkorktik Gol. I jenis ganja  yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang  berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja dan 1 (satu  lipatan uang seribuh rupiah yang berisikan narkotika jenis ganja, terdakwa  mengatakan bahwa Narkotika Gol. 1 jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. PUTRA LESTALUHU  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/     /III/2022/Resnarkba tanggal 11 Maret 2022 seharga Rp.300.000,00,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang yang terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika jenis ganja tersebut diberikan dari  KAREL dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Nomor DPO/06/III/2022/Resnarkoba tanggal 11 Maret 2022, Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung  diamankan di Mapolres Manokwari  guna  Proses hukum lebih lanjut.    
 
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 047/11651/2022 tanggal 11  Maret   2022   yang ditanda tangani oleh FATTLY HERIBERTUS GEDOAN SEBAGAI PIMPINAN PT PENGADAIAN Kantor Cabang Mankwari telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
 
 1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat    bersih tanpa kemasan plastik seberat  5,22 (lima koma dua dua) gram,
 2. Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan uang kertas pecahan seribu rupiah dengan berat    bersih tanpa pembungkus  seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram, 
 
Sehingga total berat keseluruhan adalah 5,63 (lima koma enam tiga)gram. 
 
Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  Nomor : LAB : 049/NNF/III/2022  tanggal enam belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh dua, yang ditanda tangani oleh Drs. MARULIS SIMANJUNTAK, MK selaku Kabid Abfor Polda Papua 
 
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kotak coklat  berlak segel lengkap dengan label barang bukti  yang didalamnya berisikan 1 (satu)plastik putih berisikan daun-daun, biji dan batang kering dengan berat netto 0,4003 (nol koma empat nol nol tiga) gran di beri no. barang bukti 110/NNF/III/2022 dengan kesimpulan : barang bukti No.110/NNF/III/2022 berupa daun-daun, biji dan batang kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja terdaftar  dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampirang UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 10 Maret 2022 Nomor : SKBN/46/III/2022/URDOKKES telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan menggunakan Multi Drugs Ab Tes (URINE) (AMP+THC+COC=MOP+BZO ) Tesr DeviceLOT : DOA6NM 040483. Dengan hasil pemeriksaan :  mengandung THC (Ganja) Positif.
 
Bahwa Narkotika Golongan 1 tidak dapat dimiliki atau dikonsumsi sebagai obat baik untuk perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Meneteri Kesehatan RI.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  127  ayat (1) hurif a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya