Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2025/PN Mnk SITTI HAJAR HEREMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SITTI HAJAR HEREMBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya 
2. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak pertama dan anak kedua pemohon yang awal Bernama :
   Gabriello Sean Mario
   Rosario Juliandro
   Menjadi Nama :
   Gabriello Sean Mario Heremba
   Rosario Juliandro Heremba
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan nama Heremba pada Akte Kelahiran Anak Pertama dan Anak Kedua Pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak