Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Mnk Rits Jacobus de Fretes Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Manokwari mewakili Direksi 1.Elias Nussy
2.Sarah Linggu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rits Jacobus de Fretes Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Manokwari mewakili Direksi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elias Nussy
2Sarah Linggu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.641.848,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 150,641,848,- (Seratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat atas nama Elias Nussy dan BPKB Mobil F No: 2192618 U atas nama Elias Nussy yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat atas nama Elias Nussy dan BPKB Mobil F No:2192618 U atas nama Elias Nussy;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Klas II Manokwari berkenan mengabulkannya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak