Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Mnk MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. WOSTARI JAYA OLOAN, SKM Alias ERIK Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-280/R.2.10/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WOSTARI JAYA OLOAN, SKM Alias ERIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
Primair
----------- Bahwa terdakwa WOSTARI JAYA OLOAN, SKM Alias ERIK bersama RUDOLF AGUSTO Alias AGUS (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah)   pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di jalan Kompleks Reremi Pemda ( Tepatnya di rumah tempat tinggal Sdr. Wostari Jaya Oloan, SKM Alias ERIK Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau melakukan bermufakat jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
- Bahwa berawal pada hari sekitar bulan September 2023 Saksi RUDOLF AGUSTO alias AGUS datang dari Manokwari ke Jayapura untuk bertemu dengan terdakwa , kemudian Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS mengatakan kepada terdakwa  bahwa dirinya meminta pinjaman uang buat usaha, kemudian terdakwa  menanyakan kepada Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS untuk buka usaha apa?.. dan Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS menjawab untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu dari Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian terdakwa  melarang namun Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS tetap meyakinkan terdakwa  untuk memberikan pinjaman tersebut Kemudian terdakwa  langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah ke rekening Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS. 
- Bahwa keesokan harinya sekitar tanggal 23 Oktober 2023, Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS berangkat ke Medan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu dari kenalannya kemudian Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS menelephone terdakwa  dan mengatakan bahwa dirinya sudah membeli narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 gram. Dan terdakwa  mengatakan kepada Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS bahwa itu adalah urusanmu, yang jelas uang terdakwa  di kembalikan. Kemudian Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS meminta uang lagi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah untuk biaya tiket pesawat kembali ke Manokwari. Kemudian terdakwa  kembali mengirimkannya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS. Setelah Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS tiba di Kabupaten Sorong, Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS meminta terdakwa  untuk mengirimkan lagi uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)  sehingga jumlah pinjaman Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS genap menjadi Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah). 
- Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023 Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS tiba di Manokwari, Saksi langsung menuju rumah terdakwa dengan membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 gram yang disimpan di dalam tas miliknya, lalu memindahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut ke dalam tas koper milik terdakwa  tanpa sepengetahuan terdakwa  namun Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS memberitahukan kepada terdakwa  bahwa “bang barangnya sudah saya pindahkan ke dalam tasnya abang karena tas terdakwa  tidak bagus” kemudian terdakwa  katakan kepada Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS kenapa dipindahkan namun Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS mengatakan bahwa abangnya sering datang kerumah periksa-periksa barang-barang Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS. Kemudian Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS langsung mengambil sebagian dari narkoba golongan I jenis shabu tersebut untuk diberikan kepada kenalannya di Manokwari. 
- Bahwa terdakwa  kemudian memindahkan narkotika golongan I jenis shabu dari koper terdakwa  ke atas meja yang ada di dalam kamar terdakwa dan terdakwa  memindahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut kedalam botol obat bekas berwana putih dengan maksud supaya tidak terlalu kelihatan oleh orang lain kemudian terdakwa  pindahkan lagi ke sela-sela sofa yang ada di bagian belakang dapur.
- Bahwa Saksi RUDOLF AGUSTO Alias AGUS telah mengembalikan uang terdakwa sebesar Rp. 53.100.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Bahwa saksi EDI RAHMAN, Saksi EKO SULISTYO  dan saksi RIVALDY MAKATITA selaku anggota kepolisian Polres Manokwari yang menerima informasi dari saksi RUDOLF AGUSTO alias AGUS bahwa masih ada sisa barang yang disimpan dirumahnya tepatnya di dalam kamar yang di tempatinya dan disimpan oleh terdakwa yang tinggal bersama-sama dengan saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS selanjutnya berdasarkan Surat Perintah melakukan penyelidikan dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di rumah Terdakwa sekitar pukul 06.30 wit di Jalan Palapa Kompleks Reremi Pemda Kabupaten Manokwari dan menemukan menemukan narkotika golongan I jenis shabu yang di simpan di dalam botol obat warna putih ukuran sedang tersebut, dan membawa terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic obat ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 067/11651/2023 tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh LUCKY DWI selaku Penaksir  PT. Pegadaian (Persero) Manokwari terhadap barang bukti 1 (satu) Buah Botol Plastik ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika Gol. I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0094.K/OBAT/2023 tanggal 09 November 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Oktavia Kharisma Rembulan, S.Si selaku Penguji, menerangkan : 
kesimpulan Sample positif mengandung senyawa Metampetamin yang identik ditemukan pada shabu.
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
SUBSIDAIR 
----------- Bahwa terdakwa WOSTARI JAYA OLOAN, SKM Alias bersama RUDOLF AGUSTO Alias AGUS (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di jalan Kompleks Reremi Pemda ( Tepatnya di rumah tempat tinggal Sdr. Wostari Jaya Oloan, SKM Alias ERIK Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau melakukan bermufakat jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
- Bahwa berawal pada hari sekitar bulan September 2023 Saksi RUDOLF AGUSTO alias AGUS datang dari Manokwari ke Jayapura untuk bertemu dengan terdakwa , kemudian Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS mengatakan kepada terdakwa  bahwa dirinya meminta pinjaman uang buat usaha, kemudian terdakwa  menanyakan kepada Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS untuk buka usaha apa?.. dan Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS menjawab untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu dari Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian terdakwa  melarang namun Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS tetap meyakinkan terdakwa  untuk memberikan pinjaman tersebut Kemudian terdakwa  langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah ke rekening Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS. 
- Bahwa keesokan harinya sekitar tanggal 23 Oktober 2023, Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS berangkat ke Medan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu dari kenalannya kemudian Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS menelephone terdakwa  dan mengatakan bahwa dirinya sudah membeli narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 gram. Dan terdakwa  mengatakan kepada Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS bahwa itu adalah urusanmu, yang jelas uang terdakwa  di kembalikan. Kemudian Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS meminta uang lagi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah untuk biaya tiket pesawat kembali ke Manokwari. Kemudian terdakwa  kembali mengirimkannya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS. Setelah Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS tiba di Kabupaten Sorong, Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS meminta terdakwa  untuk mengirimkan lagi uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)  sehingga jumlah pinjaman Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS genap menjadi Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah). 
- Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023 Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS tiba di Manokwari, Saksi langsung menuju rumah terdakwa dengan membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 110 gram yang disimpan di dalam tas miliknya, lalu memindahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut ke dalam tas koper milik terdakwa  tanpa sepengetahuan terdakwa  namun Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS memberitahukan kepada terdakwa  bahwa “bang barangnya sudah saya pindahkan ke dalam tasnya abang karena tas terdakwa  tidak bagus” kemudian terdakwa  katakan kepada Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS kenapa dipindahkan namun Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS mengatakan bahwa abangnya sering datang kerumah periksa-periksa barang-barang Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS. Kemudian Saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS langsung mengambil sebagian dari narkoba golongan I jenis shabu tersebut untuk diberikan kepada kenalannya di Manokwari. 
- Bahwa terdakwa  kemudian memindahkan narkotika golongan I jenis shabu dari koper terdakwa  ke atas meja yang ada di dalam kamar terdakwa dan terdakwa  memindahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut kedalam botol obat bekas berwana putih dengan maksud supaya tidak terlalu kelihatan oleh orang lain kemudian terdakwa  pindahkan lagi ke sela-sela sofa yang ada di bagian belakang dapur.
- Bahwa Saksi RUDOLF AGUSTO Alias AGUS telah mengembalikan uang terdakwa sebesar Rp. 53.100.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Bahwa saksi EDI RAHMAN, Saksi EKO SULISTYO  dan saksi RIVALDY MAKATITA selaku anggota kepolisian Polres Manokwari yang menerima informasi dari saksi RUDOLF AGUSTO alias AGUS bahwa masih ada sisa barang yang disimpan dirumahnya tepatnya di dalam kamar yang di tempatinya dan disimpan oleh terdakwa yang tinggal bersama-sama dengan saksi  RUDOLF AGUSTO alias AGUS selanjutnya berdasarkan Surat Perintah melakukan penyelidikan dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di rumah Terdakwa sekitar pukul 06.30 wit di Jalan Palapa Kompleks Reremi Pemda Kabupaten Manokwari dan menemukan menemukan narkotika golongan I jenis shabu yang di simpan di dalam botol obat warna putih ukuran sedang tersebut, dan membawa terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic obat ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 067/11651/2023 tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh LUCKY DWI selaku Penaksir  PT. Pegadaian (Persero) Manokwari terhadap barang bukti 1 (satu) Buah Botol Plastik ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika Gol. I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0094.K/OBAT/2023 tanggal 09 November 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Oktavia Kharisma Rembulan, S.Si selaku Penguji, menerangkan : 
kesimpulan Sample positif mengandung senyawa Metampetamin yang identik ditemukan pada shabu.
- Bahwa terdakwa tidak bekerja di lingkungan Kesehatan ataupun Pendidikan yang menggunakan obat-obatan sehingga tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.  
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya