| Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa FATRIK FANUEL PARAIRAWAI alias OMPAT pada hari Senin tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 03.40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Rasiei, tepatnya di depan Puskesmas lama Wondiboi Distrik Wondiboi Kabupaten Teluk Wondama, Prov. Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa yang dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol karena telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus) sebanyak 4 (Empat) botol bersama Sdr. Feliks, kemudian pada sekira pukul 02.00 WIT Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda CRF bernomor polisi PA 3061 KN dari rumah Sdr. Feliks ke Polres Teluk Wondama, lalu pada sekira pukul 02.30 WIT Terdakwa dari Polres Teluk Wondama pergi mengendarai Sepeda Motor ke daerah Wasior dengan maksud untuk mencari makanan, namun karena sudah tidak ada warung makan yang buka sehingga Terdakwa memutuskan putar balik hendak kembali ke Polres Teluk Wondama, sesampainya di jalan penurunan jembatan kabouw yang saat itu kondisi hujan rintik, Terdakwa menarik hendle/tuas kopling sepeda motor yang dikendarainya menggunakan tangan kiri sehingga kecepatan sepeda motor berbambah dan Terdakwa melakukan pengereman, serta Terdakwa menggosok matanya yang perih akibat cipratan air dengan menggunakan tangan kanan, oleh karena Terdakwa kurang konsentrasi dalam berkendara dengan tidak memperhatikan pejalan kaki yang berada di depannya, kemudian sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak pejalan kaki yaitu korban Ever Yohan Arumisore dari arah belakang yang berjalan beriringan bertiga dengan saksi Alberth Joe Carol Sarumi dan saksi Agus Septinus Arumi Sore disisi kiri jalan, yang mengenai punggung korban Ever Yohan Arumisore, sehingga korban Ever Yohan Arumisore terpental dan terjatuh lalu kepalanya membentur aspal jalan hingga korban Ever Yohan Arumisore kejang-kejang serta muntah darah.
- Bahwa selanjutnya korban Ever Yohan Arumisore dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Albert H. Torey Teluk Wondama, namun karena kondisi korban Ever Yohan Arumisore memburuk sehingga dirujuk ke RSUD Manokwari, dan pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIT, korban Ever Yohan Arumisore dibawa ke Manokwari menggunakan Kapal Motor Napan Wainami dengan didampingi oleh dr. Leni Irma Indriani Awom dari RSUD Albert H. Torey Teluk Wondama, namun saat masih di atas kapal dalam perjalanan menuju Manokwari, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIT kondisi korban Ever Yohan Arumisore memburuk dan dan pada sekira pukul 08.05 WIT korban Ever Yohan Arumisore meninggal dunia di atas Kapal Napan Wainami.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Ever Yohan Arumisore meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari RSUD Teluk Wondama Nomor : 445.1/293/RSUD-TW/SKK/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Leni Irma Indriani Awom serta Berita Acara Kematian Nomor: BA.70/III/DECK-NPW/MKW/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangi oleh Doni Riyanto selaku Nakhoda, dan berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No : 445-1 / 6/ RSUD – AHT / TW/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Elison Panggalo selaku dokter pemeriksa di RSUD Albert H. Torey Teluk Wondama terhadap korban Ever Yohan Arumisore sebagai berikut :
- Telah datang seorang korban pria dewasa atas nama Ever Yohan Arumisore, berusia dua puluh tiga tahun.
- Pada anamnesis dan pemeriksaan fisik ditemukan korban dalam keadaan umum tampak sakit berat, penurunan kesadaran somnolen dengan tanda-tanda vital tidak stabil ditemukan jejas area kepala diakibatkan oleh trauma tumpul atau benturan. Pada pemeriksaan penunjang Rontgen kepala didapatkan hasil curiga patah tulang temporal kepala kanan, pendarahan otak area parietal kepala dan temporal kepala kanan.
- Terhadap korban dilakukan penatalaksanaan lebih lanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa FATRIK FANUEL PARAIRAWAI alias OMPAT pada hari Senin tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 03.40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Rasiei, tepatnya depan Puskesmas lama Wondiboi Distrik Wondiboi Kabupaten Teluk Wondama, Prov. Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada sekira pukul 02.00 WIT Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda CRF bernomor polisi PA 3061 KN dari rumah Sdr. Feliks ke Polres Teluk Wondama, lalu pada sekira pukul 02.30 WIT Terdakwa dari Polres Teluk Wondama pergi mengendarai Sepeda Motor ke daerah Wasior dengan maksud untuk mencari makanan, namun karena sudah tidak ada warung makan yang buka sehingga Terdakwa memutuskan putar balik hendak kembali ke Polres Teluk Wondama, sesampainya di jalan penurunan jembatan kabouw yang saat itu kondisi hujan rintik, Terdakwa menarik hendle/tuas kopling sepeda motor yang dikendarainya menggunakan tangan kiri sehingga kecepatan sepeda motor berbambah dan Terdakwa melakukan pengereman, serta Terdakwa menggosok matanya yang perih akibat cipratan air dengan menggunakan tangan kanan, oleh karena Terdakwa kurang konsentrasi dalam berkendara dengan tidak memperhatikan pejalan kaki yang berada di depannya, kemudian sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak pejalan kaki yaitu korban Ever Yohan Arumisore dari arah belakang yang berjalan beriringan bertiga dengan saksi Alberth Joe Carol Sarumi dan saksi Agus Septinus Arumi Sore disisi kiri jalan, yang mengenai punggung korban Ever Yohan Arumisore, sehingga korban Ever Yohan Arumisore terpental dan terjatuh lalu kepalanya membentur aspal jalan hingga korban Ever Yohan Arumisore kejang-kejang serta muntah darah.
- Bahwa selanjutnya korban Ever Yohan Arumisore dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Albert H. Torey Teluk Wondama, namun karena kondisi korban Ever Yohan Arumisore memburuk sehingga dirujuk ke RSUD Manokwari, dan pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIT, korban Ever Yohan Arumisore dibawa ke Manokwari menggunakan Kapal Motor Napan Wainami dengan didampingi oleh dr. Leni Irma Indriani Awom dari RSUD Albert H. Torey Teluk Wondama, namun saat masih di atas kapal dalam perjalanan menuju Manokwari, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIT kondisi korban Ever Yohan Arumisore memburuk dan dan pada sekira pukul 08.05 WIT korban Ever Yohan Arumisore meninggal dunia di atas Kapal Napan Wainami.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Ever Yohan Arumisore meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari RSUD Teluk Wondama Nomor : 445.1/293/RSUD-TW/SKK/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Leni Irma Indriani Awom serta Berita Acara Kematian Nomor: BA.70/III/DECK-NPW/MKW/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangi oleh Doni Riyanto selaku Nakhoda, dan berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No : 445-1 / 6/ RSUD – AHT / TW/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Elison Panggalo selaku dokter pemeriksa di RSUD Albert H. Torey Teluk Wondama terhadap korban Ever Yohan Arumisore sebagai berikut :
- Telah datang seorang korban pria dewasa atas nama Ever Yohan Arumisore, berusia dua puluh tiga tahun.
- Pada anamnesis dan pemeriksaan fisik ditemukan korban dalam keadaan umum tampak sakit berat, penurunan kesadaran somnolen dengan tanda-tanda vital tidak stabil ditemukan jejas area kepala diakibatkan oleh trauma tumpul atau benturan. Pada pemeriksaan penunjang Rontgen kepala didapatkan hasil curiga patah tulang temporal kepala kanan, pendarahan otak area parietal kepala dan temporal kepala kanan.
- Terhadap korban dilakukan penatalaksanaan lebih lanjut..
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -- |