Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2018/PN Mnk abdi rezafachlewi junus SH.MH RONALDO AXEL MUSA Alias RONALD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-94/t.1.12/Ep.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1abdi rezafachlewi junus SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDO AXEL MUSA Alias RONALD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Ronaldo Axel Musa Alias Ronald, bersama-sama dengan  Billy Baibaba (dilakukan penuntutan terpisah) dan Adriano David Rumfabe Alias Alex (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari, Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :   ---------------------------------------------------
Awalnya, terdakwa bertemu dengan seseorang temannya yang bernama Novan Putra (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu, 23 September 2017, sekira pukul 15.30 WIT, di daerah Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam pertemuan itu, Novan Putra meminta pertolongan kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus plastik kecil seraya Novan Putra menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan Terdakwa menyanggupi permintaan tolong Novan Putra sehingga terdakwa pada sekira pukul 16.00 WIT berangkat ke rumah  Billy Baibaba di Kampung Ambon, Pasir Putih, Kabupaten Manokwari. Tujuan terdakwa menemui Billy Baibaba ialah untuk menyuruh Billy Baibaba membeli narkotika jenis ganja kepada Adriano David Rumfabe Alias Alex  atas pesanan Novan Putra. Dan Billy Baibaba bersedia memenuhi permintaan tolong terdakwa  karena sebelumnya Billy Baibaba juga sudah pernah sebanyak dua kali membantu  terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari Adriano David Rumfabe Alias Alex, yaitu tanggal 18 Agustus 2017 dan 8 September 2017. Pada kali pertama terdakwa meminta tolong Billy Baibaba membeli narkotika jenis ganja dari Adriano David Rumfabe Alias Alex, maka terdakwa  memberi uang kepada Billy Baibaba sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk kali kedua, terdakwa memberi sebungkus rokok kepada Billy Baibaba. Di samping itu, pada dua waktu dimaksud, Billy Baibaba dan terdakwa bersama-sama pula mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang dibeli oleh terdakwa. Karenanya, Billy Baibaba menelpon Adriano David Rumfabe Alias Alex untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus plastik kecil sesuai permintaan terdakwa.
Selanjutnya Adriano David Rumfabe Alias Alex melalui telepon genggamnya mengkonfirmasi kepada Billy Baibaba bahwa narkotika jenis ganja yang dipesan sudah tersedia. Lalu Billy Baibaba dan Adriano David Rumfabe Alias Alex membuat janji untuk melaksanakan transaksi narkotika di sekitar Café Tabea, di dekat warung makan di depan SMP YPK Fanindi, Jalan Gunung Salju, Manokwari Timur. Sehingga sekira pukul 17.30 WIT, terdakwa dengan diantar oleh Billy Baibaba menemui Adriano David Rumfabe Alias Alex ke lokasi transaksi memakai sepeda motor Billy Baibaba (Kawasaki KLX 150 warna putih hitam). Setelah terdakwa dan Billy Baibaba bertemu dengan Adriano David Rumfabe Alias Alex, maka Adriano David Rumfabe Alias Alex menyerahkan tiga bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang milik Novan Putra sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Adriano David Rumfabe Alias Alex sebagai uang pembeliannya. Lantas terdakwa menyimpan tiga bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja tersebut di dalam dompet coklatnya. Selepas itu, terdakwa dan Billy Baibaba pergi meninggalkan lokasi transaksi menggunakan sepeda motor dengan membawa narkotika jenis ganja pesanan Novan Putra sejumlah tiga bungkus plastik bening  kecil. Billy Baibaba dan terdakwa mengarahkan sepeda motor menuju Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, yang kemudian berhenti di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari.
Pada sisi lain, saksi La Edi, saksi Nasarudin, dan saksi Muh. Asrul  (masing-masing anggota Dit  Res Narkoba Polda Papua Barat) mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika diduga jenis ganja di seputaran Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh mereka dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Billy Baibaba yang sedang berada di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 18.30 WIT. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan pada diri terdakwa sebanyak tiga bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk daun, batang, dan biji yang sudah dikeringkan, yang diduga narkotika jenis ganja. Ketiga bungkus plastik bening kecil itu tersimpan di dalam dompet coklat milik terdakwa, yang berada di saku belakang kanan celana pendek warna biru yang dipakai terdakwa.
Total berat keseluruhan dari tiga bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja tersebut adalah 2,15 (dua koma satu lima) gram sesuai Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 366/11651/2017 tanggal 25 September 2017, yang ditandatangani oleh Muhayadi, SE, Pemimpin   Cabang PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari. Sesudahnya, disisihkan sejumlah 0,62 (nol koma enam dua) gram untuk pemeriksaan barang bukti secara laboratoris. Laporan Hasil Uji dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari, Nomor : LHU-MKW/28/A/X/2017, tanggal 03 Oktober 2017, ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt. (Penyelia Produk Terapetik & Napza) dan Lukas Dosonugrohoi, S.Si., Apt. (Manager Teknis Lab. Teranokoko) menyimpulkan sampel positif merupakan tanaman ganja / mengandung Tetrahidrocanabinol (THC) yang identik diketemukan pada tanaman ganja. Bahwa tanaman ganja tercantum dalam Daftar Narkotika Golongan I, nomor urut 8, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum, tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa Ronaldo Axel Musa Alias Ronald sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
Kedua    
Bahwa terdakwa Ronaldo Axel Musa Alias Ronald, bersama-sama dengan  Billy Baibaba (dilakukan penuntutan terpisah) dan Adriano David Rumfabe Alias Alex (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, berlokasi di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari, Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang  dilakukannya dengan cara sebagai berikut :    
Awalnya, terdakwa bertemu dengan seseorang temannya yang bernama Novan Putra (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu, 23 September 2017, sekira pukul 15.30 WIT, di daerah Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam pertemuan itu, Novan Putra meminta pertolongan kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus plastik kecil seraya Novan Putra menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan Terdakwa bersedia membantu menyediakan narkotika jenis ganja untuk Novan Putra sehingga terdakwa pada sekira pukul 16.00 WIT berangkat ke rumah  Billy Baibaba di Kampung Ambon, Pasir Putih, Kabupaten Manokwari. Tujuan terdakwa menemui Billy Baibaba ialah untuk menyuruh Billy Baibaba  membeli narkotika jenis ganja dari Adriano David Rumfabe Alias Alex. Dan Billy Baibaba sanggup memenuhi permintaan tolong terdakwa  karena sebelumnya Billy Baibaba juga sudah pernah sebanyak dua kali membantu  terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari Adriano David Rumfabe Alias Alex, yaitu tanggal 18 Agustus 2017 dan 8 September 2017. Pada kali pertama terdakwa meminta tolong Billy Baibaba membeli narkotika jenis ganja dari Adriano David Rumfabe Alias Alex, maka terdakwa memberi uang kepada Billy Baibaba sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk kali kedua, terdakwa memberi sebungkus rokok kepada Billy Baibaba. Di samping itu, pada dua waktu dimaksud, Billy Baibaba dan terdakwa bersama-sama pula mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang dibeli oleh terdakwa. Karenanya, Billy Baibaba menelpon Adriano David Rumfabe Alias Alex guna memesan narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus plastik kecil sesuai permintaan terdakwa.

Selanjutnya Adriano David Rumfabe Alias Alex melalui telepon genggamnya mengkonfirmasi kepada Billy Baibaba bahwa narkotika jenis ganja yang dipesan Billy Baibaba sudah tersedia. Lalu Billy Baibaba dan Adriano David Rumfabe Alias Alex membuat janji untuk melaksanakan transaksinya di sekitar Café Tabea, di dekat warung makan di depan SMP YPK Fanindi, Jalan Gunung Salju, Manokwari Timur. Sehingga sekira pukul 17.30 WIT, terdakwa dengan diantar oleh Billy Baibaba menemui Adriano David Rumfabe Alias Alex ke lokasi transaksi memakai sepeda motor Billy Baibaba (Kawasaki KLX 150 warna putih hitam). Setelah terdakwa dan Billy Baibaba bertemu dengan Adriano David Rumfabe Alias Alex, maka Adriano David Rumfabe Alias Alex menyerahkan tiga bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) milik Novan Putra kepada Adriano David Rumfabe Alias Alex sebagai pembayarannya. Lantas terdakwa menyimpan tiga bungkus plastik bening kecil berisi ganja tersebut di dalam dompet coklatnya. Selepas itu, terdakwa dan Billy Baibaba pergi meninggalkan lokasi transaksi memakai sepeda motor dengan membawa narkotika jenis ganja sejumlah tiga bungkus plastik bening kecil. Billy Baibaba dan terdakwa mengarahkan sepeda motor menuju Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, yang kemudian berhenti di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari.
Pada sisi lain, saksi La Edi, saksi Nasarudin, dan saksi Muh. Asrul  (masing-masing anggota Dit  Res Narkoba Polda Papua Barat) mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika diduga jenis ganja di seputaran Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh mereka dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Billy Baibaba yang sedang berada di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 18.30 WIT. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan pada diri terdakwa sebanyak tiga bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk daun, batang, dan biji yang sudah dikeringkan, yang diduga narkotika jenis ganja. Ketiga bungkus plastik bening kecil itu tersimpan di dalam dompet coklat milik terdakwa, yang berada di saku belakang kanan celana pendek warna biru yang dipakai terdakwa.
Total berat keseluruhan dari tiga bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja tersebut adalah 2,15 (dua koma satu lima) gram sesuai Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 366/11651/2017 tanggal 25 September 2017, yang ditandatangani oleh Muhayadi, SE, Pemimpin Cabang  PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari. Selanjutnya, disisihkan sejumlah 0,62 (nol koma enam dua) gram untuk pemeriksaan barang bukti secara laboratoris. Laporan Hasil Uji dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari, Nomor : LHU-MKW/28/A/X/2017, tanggal 03 Oktober 2017, ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt. (Penyelia Produk Terapetik & Napza) dan Lukas Dosonugrohoi, S.Si., Apt. (Manager Teknis Lab. Teranokoko) menyimpulkan  sampel positif merupakan tanaman ganja / mengandung Tetrahidrocanabinol (THC) yang identik diketemukan pada tanaman ganja. Bahwa tanaman ganja tercantum dalam Daftar Narkotika Golongan I, nomor urut 8, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yakni  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum, tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa Ronaldo Axel Musa Alias Ronald sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Ketiga    
Bahwa terdakwa Ronaldo Axel Musa Alias Ronald, pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari, Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menyalahgunakan Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :    
Awalnya, terdakwa bertemu dengan seseorang temannya yang bernama Novan Putra (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu, 23 September 2017, sekira pukul 15.30 WIT, di daerah Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam pertemuan itu, Novan Putra meminta pertolongan kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus plastik kecil seraya Novan Putra menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan Terdakwa menyanggupi permintaan tolong Novan Putra sehingga terdakwa sekira pukul 16.00 WIT berangkat ke rumah  Billy Baibaba di Kampung Ambon, Pasir Putih, Kabupaten Manokwari. Tujuan terdakwa menemui Billy Baibaba ialah untuk menyuruh Billy Baibaba  membeli narkotika jenis ganja kepada Adriano David Rumfabe Alias Alex.
Billy Baibaba bersedia memenuhi permintaan tolong terdakwa karena sebelumnya Billy Baibaba juga sudah pernah sebanyak dua kali membantu  terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari Adriano David Rumfabe Alias Alex, yaitu tanggal 18 Agustus 2017 dan 8 September 2017. Pada kali pertama terdakwa meminta tolong Billy Baibaba membeli narkotika jenis ganja dari Adriano David Rumfabe Alias Alex, maka terdakwa  memberi uang kepada Billy Baibaba sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk kali kedua, terdakwa memberi sebungkus rokok kepada Billy Baibaba. Dan pada dua waktu dimaksud, Billy Baibaba bersama-sama dengan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang dibeli oleh terdakwa.

Sementara itu, terdakwa sejak awal tahun 2016 sudah berulang kali membeli narkotika jenis ganja dari Adriano David Rumfabe Alias Alex. Pada kali ini, maksud terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari Adriano David Rumfabe Alias Alex adalah untuk membantu Novan Putra mendapatkan narkotika jenis ganja yang nantinya akan dikonsumsi secara bersama-sama pula oleh Novan Putra, terdakwa, dan Billy Baibaba.
Selanjutnya, Billy Baibaba menelpon Adriano David Rumfabe Alias Alex untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus plastik kecil sesuai permintaan terdakwa. Dan setelah Adriano David Rumfabe Alias Alex melalui telepon genggamnya mengkonfirmasi kepada Billy Baibaba bahwa narkotika jenis ganja yang dipesan telah tersedia, maka Billy Baibaba dan Adriano David Rumfabe Alias Alex bersepakat akan melaksanakan transaksi narkotika di sekitar Café Tabea, di dekat warung makan di depan SMP YPK Fanindi, Jalan Gunung Salju, Manokwari Timur.
Sekira pukul 17.30 WIT, terdakwa dengan diantar oleh Billy Baibaba menemui Adriano David Rumfabe Alias Alex di lokasi transaksi memakai sepeda motor Billy Baibaba (Kawasaki KLX 150 warna putih hitam). Setelah terdakwa dan Billy Baibaba bertemu dengan Adriano David Rumfabe Alias Alex, maka Adriano David Rumfabe Alias Alex menyerahkan tiga bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Adriano David Rumfabe Alias Alex. Lantas terdakwa menyimpan tiga bungkus plastik bening kecil berisi ganja tersebut di dalam dompet coklatnya. Selepas itu, terdakwa dan Billy Baibaba pergi meninggalkan lokasi transaksi menggunakan sepeda motor dengan membawa narkotika jenis ganja sejumlah tiga bungkus plastik bening kecil. Billy Baibaba dan terdakwa mengarahkan sepeda motor menuju Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, yang kemudian berhenti di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari.
Sementara itu, saksi La Edi, saksi Nasarudin, dan saksi Muh. Asrul  (masing-masing anggota Dit  Res Narkoba Polda Papua Barat) mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika diduga jenis ganja di seputaran Jalan Drs. Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh mereka dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Billy Baibaba yang sedang berada di depan kios yang terletak di samping Hotel Fujita Manokwari pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 18.30 WIT. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan pada diri terdakwa, sebanyak tiga bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk daun, batang, dan biji yang sudah dikeringkan, yang diduga narkotika jenis ganja. Ketiga bungkus plastik bening kecil itu tersimpan di dalam dompet coklat milik terdakwa, yang berada di saku belakang kanan celana pendek warna biru yang dipakai terdakwa.
Total berat keseluruhan dari tiga bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja tersebut adalah 2,15 (dua koma satu lima) gram sesuai Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 366/11651/2017 tanggal 25 September 2017, yang ditandatangani oleh Muhayadi, SE, Pemimpin   Cabang PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari. Selanjutnya, disisihkan sejumlah 0,62 (nol koma enam dua) gram untuk pemeriksaan barang bukti secara laboratoris. Laporan Hasil Uji dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari, Nomor : LHU-MKW/28/A/X/2017, tanggal 03 Oktober 2017, ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt. (Penyelia Produk Terapetik & Napza) dan Lukas Dosonugrohoi, S.Si., Apt. (Manager Teknis Lab. Teranokoko) menyimpulkan sampel positif merupakan tanaman ganja / mengandung Tetrahidrocanabinol (THC) yang identik diketemukan pada tanaman ganja. Bahwa tanaman ganja tercantum dalam Daftar Narkotika Golongan I, nomor urut 8, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas nama terdakwa Ronaldo Axel Musa Alias Ronald, Nomor : SK/295/IX/2017/BIDDOKKES, tanggal 25 September 2017, yang diterbitkan oleh dr. Pande Nyoman Arjana, dokter pemeriksa pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Papua Barat, menyatakan  urine terdakwa Ronaldo Axel Musa Alias Ronald mengandung positif Tetrahidrocanabinol (THC) yang identik diketemukan pada tanaman ganja.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menyalahgunakan Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri adalah tanpa hak atau melawan hukum, tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa Ronaldo Axel Musa Alias Ronald sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya