Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2.GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
3.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
FARIDA ASENG Alias FARIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 240/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3106/R.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
3TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIDA ASENG Alias FARIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

    Pertama

-- Bahwa ia Terdakwa FARIDA ASENG, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa FARIDA ASENG di Jalan S. Condronegoro Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bahwa berawal dari saksi korban IRMAWATI dan saksi korban A. NUR ALAM yang merupakan pasangan suami isteri dan telah mengenal Terdakwa FARIDA ASENG, dimana saksi korban IRMAWATI sejak kecil kenal dengan Terdakwa dan saat di Ransiki baik saksi korban IRMAWATI dan saksi korban A. NUR ALAM mengenal Terdakwa karena sama-sama memiliki usaha di Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan, dimana Terdakwa FARIDA ASENG merupakan kader Partai Gerindra dan yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD di Kabupaten Manokwari Selatan
  2. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, Terdakwa FARIDA ASENG yang merupakan kader dari Partai Gerindra diangkat menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP/02/TKD-PG/XI/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Manokwari Selatan dan Surat Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Tim Kampanye Daerah Dr. Drs. MOHAMMAD USWANAS, M.Si., dan Sekretaris JULYMEN A.S. MUMU, dimana dalam struktur Tim Kampanye Daerah Kabupaten Manokwari Selatan terdiri dari :
  • Tim Pengarah dari masingmasing Partai Koalisi;
  • Tim Penasehat dari masing Partai Koalisi;
  • Ketua : FARIDA ASENG (Partai Gerindra);
  • Wakil Ketua
  1. BAGJA (Partai Golkar);
  2. PERI INDUEK (PAN)
  3. INDRA AINUSI (Partai Gelora);
  4. AHAS IBO (Partai Garuda);
  5. LA MANGO (PBB);
  6. OSKAR PADANG (PSI);
  7. MARSELINO, R.T. (Partai Demokrat)
  • Sekretaris : ORPA NELCE DEDAIDA (Partai Golkar);
  • Wakil Sekretaris (perwakilan dari beberapa partai koalisi)
  • Bendahara : ISWAN
  • Wakil Bendahara (perwakilan dari partai koalisi)
  • Bidang A, Bidang B, Bidang C, Bidang D, Bidang E, Bidang F (terdiri dari perwakilan masingmasing partai koalisi).

Bahwa Tim TKD Kabupaten Manokwari Selatan yang diketuai oleh Terdakwa FARIDA ASENG tersebut dibentuk untuk memantapkan Langkah dan upaya pencapaian target pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran pada Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Manokwari Selatan namun dalam Surat Keputusan tersebut tidak menyebutkan terkait sumber pendanaan bagi Tim TKD tersebut.

  1. Bahwa Terdakwa FARIDA ASENG selaku Ketua TKD Prabowo-Gibran, memiliki tugas melakukan percepatann dalam rangka mempersiapkan kampanye pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran di Kabupaten Manokwari Selatan dan untuk mendukung hal tersebut maka Terdakwa melakukan beberapa persiapan kegiatan kampanye seperti membuka rekening Tim TKD bersama Bendahara, mempersiapkan agenda kegiatan Tim TKD Kabupaten Manokwari Selatan dan kebutuhan dalam rangka kampanye walaupun dana untuk kegiatan tersebut belum tersedia namun Terdakwa FARIDA ASENG kemudian mempersiapkan Sekretariat/Posko pemenangan Prabowo-Gibran dengan menggunakan rumah Terdakwa di Manokwari Selatan, selain itu Terdakwa juga melakukan koordinasi dengan anggota TKD yang berasal dari partai koalisi lainnya yakni Partai Golkar (Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Umat, Partai PAN (Partai Amanat Nasional), Partai Gerindra, Partai Prima.
  2. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan APK (Alat Peraga Kampanye) dalam rangka Kampanye Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi korban A. NUR ALAM yang sebelumnya Terdakwa ketahui telah berpengalaman dalam mengadakan APK sehingga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember 2023, Saksi Korban A. NUR ALAM datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Kampung Abresso RT 02 RW 01 Kelurahan Abreso Kecamatan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa FARIDA ASENG menyampaikan bahwa selaku Ketua TKD (Tim Kampanye Daerah) Prabowo-Gibran Kabupaten Manokwari Selatan, Terdakwa butuh bantuan dari Saksi korban A. NUR ALAM untuk membantu mencarikan seorang donatur dalam rangka mensukseskan kegiatan kampanye pemenangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Manokwari Selatan dan tugas donator tersebut untuk menalangi terlebih dahulu biaya pengadaan barang-barang berupa APK (Alat Peraga Kampanye) dan saat mendengar penyampaian Terdakwa tersebut, Saksi Korban A. NUR ALAM menanyakan kepada Terdakwa FARIDA ASENG apakah ada dana untuk pengadaan APK tersebut yang kemudian dijawab oleh Terdakwa FARIDA ASENG dengan mengatakan “dananya sudah ada karena sudah buka rekening TKD Kabupaten Manokwari Selatan, mungkin itu bulan 1 (satu) uangnya sudah masuk”, dan Terdakwa juga menyampaikan kalau Dana TKD di Kabupaten lain yakni Kabupaten Kaimana sudah cair, sehingga Saksi Korban A. NUR ALAM yang mendengar perkataan Terdakwa tersebut menyampaikan bersedia untuk mengadakan APK (Alat Peraga Kampanye) tersebut, sehingga Terdakwa menyerahkan kertas catatan kebutuhan dari Tim TKD kepada saksi korban A.NUR ALAM DAN selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban A. NUR ALAM, agar berkoordinasi dengan suami Terdakwa untuk rincian item barang APK maupun untuk desain APK tersebut sehingga kemudian hasil rincian Alat Peraga Kampanye yang harus disiapkan yaitu sebagai berikut :
  1. Baliho Koalisi untuk Posko 3 X 2 m sebanyak 70 buah;
  2. Baliho Posko 2 X 0,5 m, sebanyak 70 buah;
  3. Baliho Prabowo-Gibran 4 X 3 m, sebanyak 25 buah;
  4. Baliho Caleg Perdapil 3 X 2 m, sebanyak 25 buah;
  5. Stiker Prabowo – Gibran 40 X 50 cm, sebanyak 1000 buah;
  6. Stiker Prabowo – Gibran 15 X 20 cm, sebanyak 500 buah;
  7. Kemeja Prabowo-Gibran, sebanyak 100 buah;
  8. Rompi Prabowo-Gibran, sebanyak 300 buah;
  9. Topi Prabowo-Gibran, sebanyak 200 buah;
  10. Jilbab (Sablon) sebanyak 200 lembar.

 

  1. Bahwa selanjutnya berdasarkan rincian daftar APK (Alat Peraga Kampanye) yang diberikan Terdakwa dan desain APK yang dikoordinasi saksi korban A. NUR ALAM dengan suami dari Terdakwa tersebut kemudian saksi A. NUR ALAM menghubungi isteri saksi yaksi Saksi Korban IRMAWATI dimana saksi Korban IRMAWATI menanyakan apakah ada biayanya apabila ditalangi terlebih dahulu dan saksi korban A. NUR ALAM menyampaikan kalau Terdakwa sudah mengatakan akan ada biayanya dalam kurun waktu sebulan. Bahwa selanjutnya saksi korban IRMAWATI berangkat ke Jakarta dan melakukan pembelian APK (Alat Peraga Kampanye) sebagaimana rincian yang diberikan Terdakwa FARIDA ASENG;
  2. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, saksi korban IRMAWATI mengirimkan Nota Pembelian APK yang dikeluarkan dari Toko ALFINDO JAYA dan setelah semua barang sudah selesai dan siap kirim kemudian Saksi Korban A. NUR ALAM menghubungi Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa terkait pembayaran yang harus di lunasi, namun penyampaian dari Terdakwa FARIDA ASENG bahwa uang belum masuk ke rekening TKD dan agar ditalangi dulu oleh saksi korban A. NUR ALAM dan Saksi IRMAWARI, nanti setelah barang APK tiba di Manokwari Selatan, maka Terdakwa akan membayar lunas  sehingga Saksi Korban IRMAWATI kemudian meminjam sejumlah uang dari kerabat saksi guna menutupi pembayaran APK yang dipesan tersebut dan selanjutnya mengurus pengiriman APK ke Manokwari dimana total belanjaan dan pengiriman yang saksi korban keluarkan untuk pengadaan APK sebesar Rp. 222.050.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) yang saksi korban  A. NUR ALAM dan Saksi IRMAWATI tagihkan kepada Terdakwa FARIDA ASENG;
  3. Bahwa selanjutnya di hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari tahun 2024, pengiriman tahap pertama APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipesan oleh Saksi korban IRMAWATI telah tiba di Manokwari, namun saat itu Saksi korban IRMAWATI dan Saksi Korban A. NUR ALAM sedang berada di Makasar sehingga menghubungi Supir dari Terdakwa yang kemudian datang mengambil paket tahap pertama berisi APK di expedisi dan selanjutnya pengiriman APK tahap kedua telah tiba di Manokwari sehingga saksi korban IRMAWATI dan Saksi Korban A. NUR ALAM yang mengambil di Expedisi Sinar Papua Mandiri dan mengantarkannya langsung dan diterima oleh Terdakwa FARIDA ASENG;
  4. Bahwa sejak menerima APK tersebut, Terdakwa FARIDA ASENG kemudian menyampaian kepada saksi korban A. NUR ALAM terkait pemasangan baliho tersebut sehingga saksi korban A. NUR ALAM kemudian menghubungi saksi WILLY YONO untuk bertemu Terdakwa FARIDA ASENG sehingga saat bertemu dengan Terdakwa, Saksi WILLY YONO untuk membantu membuat kerangka dan juga memasang baliho di rumah Terdakwa sekaligus memasang baliho pada titik-titik pemasangan yang ditentukan oleh Terdakwa dengan biaya yang dijanjikan terdakwa sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dimana Terdakwa memberikan uang rokok sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa lunasi nanti.
  5. Bahwa sejak menerima APK tersebut, Terdakwa kemudian dihubungi oleh Saksi korban A. NUR ALAM dan saksi korban IRMAWATI terkait pelunasan pengadaan APK tersebut dimana Terdakwa menghindar dan menyampaikan belum ada dananya sampai dengan bulan Desember 2024, Terdakwa menyampaikan akan melunasi sebagian dari pengeluaran saksi korban A NUR ALAM dan saksi korban IRMAWATI yakni sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun Terdakwa kemudian menyampaikan dana partai Gerindra akan masuk di bulan Januari 2025, sehingga saksi korban A. NUR ALAM menyampaikan agar terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), karena saksi korban IRMAWATI juga meminjam uang pada Saudaranya yakni Saudara BUSTAM dan Ibu Kandung dari saksi korban IRMAWATI sehingga mau dikembalikan, namun Terdakwa tidak merespon. Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2025, saksi korban A. NUR ALAM mengirimkan pesan via whatsapp kepada Terdakwa FARIDA ASENG “Ass, Tabe Insha Allah besok kita cairkan dana, kalau bisa prioritaskan untuk 40 jt dana Bustam 20 jt dan ibu mertua 20 jt mau berobat (Ass, Tabe Insha Allah besok kamu cairkan dana, kalau bisa prioritas untuk 40 juta dana Bustam 20 juta dan Ibu Mertua 20 Juta mau berobat) namun Terdakwa membalas pesan whatsapp tersebut “Revisi nota ta biar masuk PD hal yang sewajarnya, karena ini bukan TKD yang bayar, Terus kayu siapa yang bayar” dan saksi korban IRMAWATI membalas pesan tersebut denga isi pesan “Kenapa bicara begitu, saya juga tidak minta sekarang, uang saya belum saya minta, Nota apa yang tidak wajar”.
  6. Bahwa selanjutnya saksi korban sering menghubungi Terdakwa FARIDA ASENG namun Terdakwa menolak untuk melakukan pembayaran atas Alat Peraga Kampanye yang telah Terdakwa terima, sedangkan Terdakwa FARIDA ASENG dan Bendahara TKD Saksi ISWAN telah membuat Penggunaan Dana untuk TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Manokwari Selatan yang telah ditanda tangani Ketua FARIDA ASENG dan Bendahara Saksi ISWAN tertanggal Ransiki, 04 Februari  2024, dengan total sebesar Rp. 390.725.000,- (Tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dimana untuk rincian APK dengan nilai Rp. 222.050.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah), seolah-olah Terdakwa telah melunasi pembayaran atas pengadaan APK yang telah diadakah oleh saksi korban A. NUR ALAM dan Saksi korban IRMAWATI tersebut selain itu Terdakwa juga membuat kwitansi seolah-olah saksi korban A. NUR ALAM juga membayar biaya pembuatan posko, ongkos pasang baliho dan transportasi ke 6 (enam) distrik yang diterima oleh Saudara KAMARUDDIN, Saudara TONI SAYORI, Saudara SUGIANTO, Saudara LIDYA SASINDUA, Saudara MARKUS IBA, Saudara MAS YONO, dimana keseluruhan kwitansi tersebut tertanggal 6 Januari 2024.
  7. Bahwa saksi korban IRMAWATI kemudian kembali menghubungi Terdakwa FARIDA ASENG di tanggal 3 April 2024, namun Terdakwa menyampaikan belum ada uang dan menghindar dari saksi korban sampai dengan Terdakwa menjadi Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan, Terdakwa menyampaikan akan mengambil kredit untuk melunasi pembayaran namun Terdakwa kembali menghindar sehingga saksi korban kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
  8. Bahwa diketahui Terdakwa FARIDA ASENG tertanggal Ransiki, 04 Februari 2024 membuat RAB yang ditanda tangani bersama dengan Sekretaris Saudari ORPA NELCE DEDAIDA dimana berisi daftar rincian Penggunaan Dana Untuk TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Manokwari Selatan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Sekretariat
  1. Tgl. 29 November 2023, Sewa Ruko 1 Bangunan

(sebanyak 4) dengan harga satuan Rp. 7.500.000,- Jumlah Rp.  30.000.000,-

  1. Tgl. 30 November 2023, Baliho 4X3 M

(sebanyak 5) dengan harga satuan Rp.660.000,-     Jumlah Rp.    3.300.000,-

  1. APK PRABOWO – GIBRAN
  1. Baliho Koalisi untuk Posko 3X2 m

(sebanyak 70) dengan harga satuan Rp.330.000,-   Jumlah Rp.  23.100.000,-

  1. Baliho Posko 2X 0,5 M

(sebanyak 70) dengan harga satuan Rp. 110.000,- Jumlah  Rp.    7.700.000,-

  1. Baliho Prabowo-Gibran 4X3 M

(sebanyak 25), dengan harga satuan Rp 660.000,-  Jumlah Rp. 16.500.000,-

  1. Baliho Caleg perdapil 3X2 M

(sebanyak 25), dengan harga Rp. 330.000,-           Jumlah Rp.    8.250.000,-

  1. Stiker Prabowo-Gibran 40X50 cm

(sebanyak) denganharag satuan Rp.45.000,-          Jumlah Rp.  45.000.000,-

  1. Stiker Prabowo-Gobran 15X20 cm

(sebanyak 500), dengan harga satuan

Rp. 7.000,-                                                           Jumlah Rp.    3.500.000,-

  1. Kemeja Prabowo-Gibran

(sebanyak 100), dengan harga

satuan Rp.200.000,-                                              Jumlah Rp. 20.000.000,-

  1. Rompi Prabowo-Gibran;

(sebanyak 300), dengan harga satuan

Rp.250.000,-)                                                      Jumlah Rp.75.000.000,-

  1. Topi Prabowo-Gibran;

(sebanyak 200), dengan harga satuan

Rp.65.000,-                                                         Jumlah Rp. 13.000.000,-

  1. Jilbab (sablon)

(sebanyak 200), dengan  harga satuan

Rp.50.000,-                                                         Jumlah  Rp.10.000.000,-

  1. Tgl. 05 Januari 2024, Kayu 5X5 cm

(sebanyak 5) dengan harga satuan

Rp.2.500.000,-                                                    Jumlah  Rp. 12.500.000,-                                                       

  1. Tgl, 06 Januari 2024, Kayu 5X5 cm

(sebanyak 5                                                         Jumlah Rp.  12.500.000,-

  1. Tgl. 10 Januari 2024, Kayu 5X5 cm;

(sebanyak 2,5), dengan harga satuan

Rp. 2.500.000,-                                                    Jumlah Rp.    6.250.000,-

  1. Tgl. 05 Januari 2024; Paku :

 1. 3 cm

    (sebanyak 5) harga satuan kg Rp.40.000,-           Jumlah Rp.200.000,-

 2. 5 cm

     (sebanyak2) harga satuan Rp.25.000,-                Jumlah Rp.p.50.000.-

 3. 7 cm

     (sebanyak12) harga satuan Rp. 25.000.000,-       Jumlah Rp. 300.000,-

 4. 10 cm

     (sebanyak 15) dengan harga satuan Rp.25.000,-  Jumlah Rp. 375.000,-

  1. Tgl 06 Januari 2025,

Posko Prabowo-Gibran 6 Distrik (sebanyak 6)

dengan harga satuan  Rp.10.000.000,-                       Jumlah Rp. 60.000.000,-

 

  1. 27 Januari 2024, Ongkos pasang

+ Transportasi di 6 Distrik (sebanyak

1. Baliho 3X2 M

    (Sebanyak 70) dengan harga satuan Rp.360.000,- Jumlah Rp. 25.200.000,-

2. Baliho 4X3 M

    (sebanyak 25) dengan harga satuan Rp.720.000,-     Jumlah Rp.18.000.000,-

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa FARIDA ASENG tersebut, membawa kerugian materiil bagi saksi korban IRMAWATI dan Saksi korban A. NUR ALAM sebesar Rp. 222.050.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah.

------Perbuatan Terdakwa FARIDA ASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.---------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa ia Terdakwa FARIDA ASENG, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa FARIDA ASENG di Jalan S. Condronegoro Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bahwa berawal dari saksi korban IRMAWATI dan saksi korban A. NUR ALAM yang merupakan pasangan suami isteri dan telah mengenal Terdakwa FARIDA ASENG, dimana saksi korban IRMAWATI sejak kecil kenal dengan Terdakwa dan saat di Ransiki baik saksi korban IRMAWATI dan saksi korban A. NUR ALAM mengenal Terdakwa karena sama-sama memiliki usaha di Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan, dimana Terdakwa FARIDA ASENG merupakan kader Partai Gerindra dan yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD di Kabupaten Manokwari Selatan.
  2. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, Terdakwa FARIDA ASENG yang merupakan kader dari Partai Gerindra diangkat menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP/02/TKD-PG/XI/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Manokwari Selatan dan Surat Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Tim Kampanye Daerah Dr. Drs. MOHAMMAD USWANAS, M.Si., dan Sekretaris JULYMEN A.S. MUMU, dimana dalam struktur Tim Kampanye Daerah Kabupaten Manokwari Selatan terdiri dari :
  • Tim Pengarah dari masingmasing Partai Koalisi;
  • Tim Penasehat dari masing Partai Koalisi;
  • Ketua : FARIDA ASENG (Partai Gerindra);
  • Wakil Ketua
  1. BAGJA (Partai Golkar);
  2. PERI INDUEK (PAN)
  3. INDRA AINUSI (Partai Gelora);
  4. AHAS IBO (Partai Garuda);
  5. LA MANGO (PBB);
  6. OSKAR PADANG (PSI);
  7. MARSELINO, R.T. (Partai Demokrat)
  • Sekretaris : ORPA NELCE DEDAIDA (Partai Golkar);
  • Wakil Sekretaris (perwakilan dari beberapa partai koalisi)
  • Bendahara : ISWAN
  • Wakil Bendahara (perwakilan dari partai koalisi)
  • Bidang A, Bidang B, Bidang C, Bidang D, Bidang E, Bidang F (terdiri dari perwakilan masingmasing partai koalisi).

Bahwa Tim TKD Kabupaten Manokwari Selatan yang diketuai oleh Terdakwa FARIDA ASENG tersebut dibentuk untuk memantapkan Langkah dan upaya pencapaian target pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran pada Pemilihan Umum 2023 di Kabupaten Manokwari Selatan namun dalam Surat Keputusan tersebut tidak menyebutkan terkait sumber pendanaan bagi Tim TKD tersebut.

  1. Bahwa Terdakwa FARIDA ASENG selaku Ketua TKD Prabowo-Gibran, memiliki tugas melakukan percepatann dalam rangka mempersiapkan kampanye pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran di Kabupaten Manokwari Selatan dan untuk mendukung hal tersebut maka Terdakwa melakukan beberapa persiapan kegiatan kampanye seperti membuka rekening Tim TKD bersama Bendara, mempersiapkan agenda kegiatan Tim TKD Kabupaten Manokwari Selatan dan kebutuhan dalam rangka kampanye walaupun dana untuk kegiatan tersebut belum tersedia namun Terdakwa FARIDA ASENG kemudian mempersiapkan Sekretariat/Posko pemenangan Prabowo-Gibran dengan menggunakan rumah Terdakwa di Manokwari Selatan, selain itu Terdakwa juga melakukan koordinasi dengan anggota TKD yang berasal dari partai koalisi lainnya yakni Partai Golkar (Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Umat, Partai PAN (Partai Amanat Nasional), Partai Gerindra, Partai Prima.
  2. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan APK (Alat Peraga Kampanye) dalam rangka Kampanye Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi korban A. NUR ALAM yang sebelumnya Terdakwa ketahui telah berpengalaman dalam mengadakan APK sehingga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember 2023, Saksi Korban A. NUR ALAM datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Kampung Abresso RT 02 RW 01 Kelurahan Abreso Kecamatan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa FARIDA ASENG menyampaikan bahwa selaku Ketua TKD (Tim Kampanye Daerah) Prabowo-Gibran Kabupaten Manokwari Selatan, Terdakwa butuh bantuan dari Saksi korban A. NUR ALAM untuk membantu mencarikan seorang donatur dalam rangka mensukseskan kegiatan kampanye pemenangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Manokwari Selatan dan tugas donator tersebut untuk menalangi terlebih dahulu biaya pengadaan barang-barang berupa APK (Alat Peraga Kampanye) dan saat mendengar penyampaian Terdakwa tersebut, Saksi Korban A. NUR ALAM menanyakan kepada Terdakwa FARIDA ASENG apakah ada dana untuk pengadaan APK tersebut yang kemudian dijawab oleh Terdakwa FARIDA ASENG dengan mengatakan “dananya sudah ada karena sudah buka rekening TKD Kabupaten Manokwari Selatan, mungkin itu bulan 1 (satu) uangnya sudah masuk”, dan Terdakwa juga menyampaikan kalau Dana TKD di Kabupaten lain yakni Kabupaten Kaimana sudah cair, sehingga Saksi Korban A. NUR ALAM yang mendengar perkataan Terdakwa tersebut menyampaikan bersedia untuk mengadakan APK (Alat Peraga Kampanye) tersebut, sehingga Terdakwa menyerahkan kertas catatan kebutuhan dari Tim TKD kepada saksi korban A.NUR ALAM DAN selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban A. NUR ALAM, agar berkoordinasi dengan suami Terdakwa untuk rincian item barang APK maupun untuk desain yang diperlukan di APK tersebut sehingga kemudian hasil rincian Alat Peraga Kampanye yang harus disiapkan yaitu sebagai berikut :
  1. Baliho Koalisi untuk Posko 3 X 2 m sebanyak 70 buah;
  2. Baliho Posko 2 X 0,5 m, sebanyak 70 buah;
  3. Baliho Prabowo-Gibran 4 X 3 m, sebanyak 25 buah;
  4. Baliho Caleg Perdapil 3 X 2 m, sebanyak 25 buah;
  5. Stiker Prabowo – Gibran 40 X 50 cm, sebanyak 1000 buah;
  6. Stiker Prabowo – Gibran 15 X 20 cm, sebanyak 500 buah;
  7. Kemeja Prabowo-Gibran, sebanyak 100 buah;
  8. Rompi Prabowo-Gibran, sebanyak 300 buah;
  9. Topi Prabowo-Gibran, sebanyak 200 buah;
  10. Jilbab (Sablon) sebanyak 200 lembar.

 

  1. Bahwa selanjutnya berdasarkan rincian daftar APK (Alat Peraga Kampanye) yang diberikan Terdakwa dan desain APK yang dikoordinasi saksi korban A. NUR ALAM dengan suami dari Terdakwa tersebut kemudian saksi A. NUR ALAM menghubungi isteri saksi yaksi Saksi Korban IRMAWATI dimana saksi Korban IRMAWATI menanyakan apakah ada biayanya apabila ditalangi terlebih dahulu dan saksi korban A. NUR ALAM menyampaikan kalau Terdakwa sudah mengatakan akan ada biayanya dalam kurun waktu sebulan. Bahwa selanjutnya saksi korban IRMAWATI berangkat ke Jakarta dan melakukan pembelian APK (Alat Peraga Kampanye) sebagaimana rincian yang diberikan Terdakwa FARIDA ASENG;
  2. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, saksi korban IRMAWATI mengirimkan Nota Pembelian APK yang dikeluarkan dari Toko ALFINDO JAYA dan setelah semua barang sudah selesai dan siap kirim kemudian Saksi Korban A. NUR ALAM menghubungi Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa terkait pembayaran yang harus di lunasi, namun penyampaian dari Terdakwa FARIDA ASENG bahwa uang belum masuk ke rekening TKD dan agar ditalangi dulu oleh saksi korban A. NUR ALAM dan Saksi IRMAWARI, nanti setelah barang APK tiba di Manokwari Selatan, maka Terdakwa akan membayar lunas  sehingga Saksi Korban IRMAWATI kemudian meminjam sejumlah uang dari kerabat saksi guna menutupi pembayaran APK yang dipesan tersebut dan selanjutnya mengurus pengiriman APK ke Manokwari dimana total belanjaan dan pengiriman yang saksi korban keluarkan untuk pengadaan APK sebesar Rp. 222.050.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) yang saksi korban  A. NUR ALAM dan Saksi IRMAWATI tagihkan kepada Terdakwa FARIDA ASENG;
  3. Bahwa selanjutnya di hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari tahun 2024, pengiriman tahap pertama APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipesan oleh Saksi korban IRMAWATI telah tiba di Manokwari, namun saat itu Saksi korban IRMAWATI dan Saksi Korban A. NUR ALAM sedang berada di Makasar sehingga menghubungi Supir dari Terdakwa yang kemudian datang mengambil paket tahap pertama berisi APK di expedisi dan selanjutnya pengiriman APK tahap kedua telah tiba di Manokwari sehingga saksi korban IRMAWATI dan Saksi Korban A. NUR ALAM yang mengambil di Expedisi Sinar Papua Mandiri dan mengantarkannya langsung dan diterima oleh Terdakwa FARIDA ASENG;
  4. Bahwa sejak menerima APK tersebut, Terdakwa FARIDA ASENG kemudian menyampaian kepada saksi korban A. NUR ALAM terkait pemasangan baliho tersebut sehingga saksi korban A. NUR ALAM kemudian menghubungi saksi WILLY YONO untuk bertemu Terdakwa FARIDA ASENG sehingga saat bertemu dengan Terdakwa, Saksi WILLY YONO untuk membantu membuat kerangka dan juga memasang baliho di rumah Terdakwa sekaligus memasang baliho pada titik-titik pemasangan yang ditentukan oleh Terdakwa dengan biaya yang dijanjikan terdakwa sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dimana Terdakwa memberikan uang rokok sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa lunasi nanti;
  5. Bahwa sejak menerima APK tersebut, Terdakwa kemudian dihubungi oleh Saksi korban A. NUR ALAM dan saksi korban IRMAWATI terkait pelunasan pengadaan APK tersebut dimana Terdakwa menghindar dan menyampaikan belum ada dananya sampai dengan bulan Desember 2024, Terdakwa menyampaikan akan melunasi sebagian dari pengeluaran saksi korban A NUR ALAM dan saksi korban IRMAWATI yakni sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun Terdakwa kemudian menyampaikan dana akan masuk di bulan Januari 2025, sehingga saksi korban A. NUR ALAM menyampaikan agar terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), karena saksi korban IRMAWATI juga meminjam uang pada Saudaranya Saudara BUSTAM dan Ibu Mertua dari saksi korban IRMAWATI sehingga mau dikembalikan, namun Terdakwa tidak merespon. Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2025, saksi korban IRMAWATI mengirimkan pesan via whatsapp kepada Terdakwa FARIDA ASENG “Ass, Tabe Insha Allah besok kita cairkan dana, kalau bisa prioritaskan untuk 40 jt dana Bustam 20 jt dan ibu mertua 20 jt mau berobat (Ass, Tabe Insha Allah besok kamu cairkan dana, kalau bisa prioritas untuk 40 juta dana Bustam 20 juta dan Ibu Mertua 20 Juta mau berobat) namun Terdakwa membalas pesan whatsapp tersebut “Revisi nota ta biar masuk PD hal yang sewajarnya, karena ini bukan TKD yang bayar, Terus kayu siapa yang bayar” dan saksi korban IRMAWATI membalas pesan tersebut denga nisi pesan “Kenapa bicara begitu, saya juga tidak minta sekarang, uang saya belum saya minta, Nota apa yang tidak wajar”;
  6. Bahwa selanjutnya saksi korban sering menghubungi Terdakwa FARIDA ASENG namun Terdakwa menolak untuk melakukan pembayaran atas Alat Peraga Kampanye yang telah Terdakwa terima, sedangkan Terdakwa FARIDA ASENG dan Bendahara TKD Saksi ISWAN telah membuat Penggunaan Dana untuk TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Manokwari Selatan yang telah ditanda tangani Ketua FARIDA ASENG dan Bendahara Saksi ISWAN tertanggal Ransiki, 04 Februari  2024, dengan total sebesar Rp. 390.725.000,- (Tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dimana untuk rincian APK dengan nilai Rp. 222.050.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah), seolah-olah Terdakwa telah melunasi pembayaran atas pengadaan APK yang telah diadakah oleh saksi korban A. NUR ALAM dan Saksi korban IRMAWATI tersebut selain itu Terdakwa juga membuat kwitansi seolah-olah saksi korban A. NUR ALAM juga membayar biaya pembuatan posko, ongkos pasang baliho dan transportasi ke 6 (enam) distrik yang diterima oleh Saudara KAMARUDDIN, Saudara TONI SAYORI, Saudara SUGIANTO, Saudara LIDYA SASINDUA, Saudara MARKUS IBA, Saudara MAS YONO, dimana keseluruhan kwitansi tersebut tertanggal 6 Januari 2024;
  7. Sekretariat
  1. Tgl. 29 November 2023, Sewa Ruko 1 Bangunan

(sebanyak 4) dengan harga satuan Rp. 7.500.000,- Jumlah Rp.  30.000.000,-

  1. Tgl. 30 November 2023, Baliho 4X3 M

(sebanyak 5) dengan harga satuan Rp.660.000,-     Jumlah Rp.    3.300.000,-

  1. APK PRABOWO – GIBRAN
  1. Baliho Koalisi untuk Posko 3X2 m

(sebanyak 70) dengan harga satuan Rp.330.000,-   Jumlah Rp.  23.100.000,-

  1. Baliho Posko 2X 0,5 M

(sebanyak 70) dengan harga satuan Rp. 110.000,- Jumlah  Rp.    7.700.000,-

  1. Baliho Prabowo-Gibran 4X3 M

(sebanyak 25), dengan harga satuan Rp 660.000,-  Jumlah Rp. 16.500.000,-

  1. Baliho Caleg perdapil 3X2 M

(sebanyak 25), dengan harga Rp. 330.000,-           Jumlah Rp.    8.250.000,-

  1. Stiker Prabowo-Gibran 40X50 cm

(sebanyak) denganharag satuan Rp.45.000,-          Jumlah Rp.  45.000.000,-

  1. Stiker Prabowo-Gobran 15X20 cm

(sebanyak 500), dengan harga satuan

Rp. 7.000,-                                                           Jumlah Rp.    3.500.000,-

  1. Kemeja Prabowo-Gibran

(sebanyak 100), dengan harga

satuan Rp.200.000,-                                              Jumlah Rp. 20.000.000,-

  1. Rompi Prabowo-Gibran;

(sebanyak 300), dengan harga satuan

Rp.250.000,-)                                                      Jumlah Rp.75.000.000,-

  1. Topi Prabowo-Gibran;

(sebanyak 200), dengan harga satuan

Rp.65.000,-                                                         Jumlah Rp. 13.000.000,-

  1. Jilbab (sablon)

(sebanyak 200), dengan  harga satuan

Rp.50.000,-                                                         Jumlah  Rp.10.000.000,-

  1. Tgl. 05 Januari 2024, Kayu 5X5 cm

(sebanyak 5) dengan harga satuan

Rp.2.500.000,-                                                    Jumlah  Rp. 12.500.000,-                                                       

  1. Tgl, 06 Januari 2024, Kayu 5X5 cm

(sebanyak 5                                                         Jumlah Rp.  12.500.000,-

  1. Tgl. 10 Januari 2024, Kayu 5X5 cm;

(sebanyak 2,5), dengan harga satuan

Rp. 2.500.000,-                                                    Jumlah Rp.    6.250.000,-

  1. Tgl. 05 Januari 2024; Paku :

 1. 3 cm

    (sebanyak 5) harga satuan kg Rp.40.000,-           Jumlah Rp.200.000,-

 2. 5 cm

     (sebanyak2) harga satuan Rp.25.000,-                Jumlah Rp.p.50.000.-

 3. 7 cm

     (sebanyak12) harga satuan Rp. 25.000.000,-       Jumlah Rp. 300.000,-

 4. 10 cm

     (sebanyak 15) dengan harga satuan Rp.25.000,-  Jumlah Rp. 375.000,-

  1. Tgl 06 Januari 2025,

Posko Prabowo-Gibran 6 Distrik (sebanyak 6)

dengan harga satuan  Rp.10.000.000,-                       Jumlah Rp. 60.000.000,-

 

  1. 27 Januari 2024, Ongkos pasang

+ Transportasi di 6 Distrik (sebanyak

1. Baliho 3X2 M

    (Sebanyak 70) dengan harga satuan Rp.360.000,- Jumlah Rp. 25.200.000,-

2. Baliho 4X3 M

    (sebanyak 25) dengan harga satuan Rp.720.000,-     Jumlah Rp.18.000.000,

 

  1. Bahwa saksi korban IRMAWATI kemudian kembali menghubungi Terdakwa FARIDA ASENG di tanggal 3 April 2024, namun Terdakwa menyampaikan belum ada uang dan menghindar dari saksi korban sampai dengan Terdakwa menjadi Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan, Terdakwa menyampaikan akan mengambil kredit untuk melunasi pembayan namun Terdakwa kembali menghindar sehingga saksi korban kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian Polda Papua Barat untuk diproses hukum;
  2. Bahwa perbuatan Terdakwa FARIDA ASENG tersebut, membawa kerugian materiil bagi saksi korban IRMAWATI dan Saksi korban A. NUR ALAM sebesar Rp. 222.050.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah.

 

------Perbuatan Terdakwa FARIDA ASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya