Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2017/PN Mnk Sriyono 1.hepriyanto
2.Muhamad Jhon Arianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/23/II/2017/Dit Reskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Sriyono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1hepriyanto[Penahanan]
2Muhamad Jhon Arianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari rabu 1 februari 2017 sekitar jam 19.40 Wit petugas kepolisian polda papua barat sedang melakukan operasional minuman beralkohol di kios merah milik saudara Muhamad Jhon Arianto Marbun di jalan esau sesa kelurahan wosi distrik manokwari selatan kabupaten manokwari telha mendapati saudara Heprityanto selaku karyawan kios merah tersebut sedang menjual minuman keras beralkohol yang dilarang oleh pemerintah daerah kabupaten manikwari sebgaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c jo pasal 3 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) peraturan daerah kabupaten manokwari nomor 05 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya