| Dakwaan |
pada hari rabu 1 februari 2017 sekitar jam 19.40 Wit petugas kepolisian polda papua barat sedang melakukan operasional minuman beralkohol di kios merah milik saudara Muhamad Jhon Arianto Marbun di jalan esau sesa kelurahan wosi distrik manokwari selatan kabupaten manokwari telha mendapati saudara Heprityanto selaku karyawan kios merah tersebut sedang menjual minuman keras beralkohol yang dilarang oleh pemerintah daerah kabupaten manikwari sebgaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c jo pasal 3 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) peraturan daerah kabupaten manokwari nomor 05 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol |