Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON seluruhnya;
- menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
- Menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/I/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 29 Januari 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/10.a/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 29 Januari 2025 adalah cacat hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sesua ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan pengembalian nama baik dan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan ini;
8). Jika Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya. |