Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT II dapat diterima.
- Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 tersebut adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
- Menyatakan membatalkan putusan verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.
DALAM PROVISI
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT II dapat diterima.
- Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 tersebut adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
- Menyatakan membatalkan putusan verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi dari PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.
- Menyatakan gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019.
- Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat dterima gugatan TERLAWAN semula PENGGUGAT.
- dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.
- Menolak gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menghukum TERLAWAN/semula PENGGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |