Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
4.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
LUCIANA LAWRENCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-27 /R.2.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
4ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCIANA LAWRENCE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa LUCIANA LAWRENCE pada hari Selasa  tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa LUCIANA LAWRENCE yang beralamat di Jalan Gaya Baru Wosi RT. 003 RW. 006 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban INDRI, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

-      Bahwa terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan saksi Budi Christian Gosyanto merupakan pasangan suami istri yang mempekerjakan korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah terdakwa. Bahwa selama korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati bekerja di rumah terdakwa, terdakwa LUCIANA LAWRENCE hanya memberikan makan satu bungkus nasi untuk masing-masing korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati per harinya, dan apabila korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati sakit, terdakwa LUCIANA LAWRENCE tidak membawa berobat, serta selama Korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati bekerja di rumah terdakwa sejak tahun 2022, terdakwa LUCIANA LAWRENCE belum pernah membayarkan upah kerjanya dengan perjanjian upah kerja sebesar Rp. 1.200.000,- perbulan.

-      Bahwa berawal Korban INDRI dalam kondisi sakit dan terdakwa tidak membawa korban INDRI untuk berobat kedokter maupun memberi perawatan dan makan yang cukup, sehingga korban INDRI tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sebagai ART di rumah terdakwa dan hanya berbaring di kasur karena tidak mampu lagi bangun,  hal tersebut membuat terdakwa LUCIANA LAWRENCE marah, sehingga terdakwa LUCIANA LAWRENCE mendatangi korban INDRI yang sedang duduk di kasur dan memarahinya, kemudian terdakwa memukul secara berulang kali pada bagian kepala korban INDRI menggunakan gagang sapu ijuk yang dipegangnya menggunakan tangan kanan hingga gagang sapu Ijuk kayu tersebut patah, sambil Terdakwa LUCIANA LAWRENCE berkata kepada Korban INDRI “KAMU MALAS TIDAK BISA KERJA, BANGUN”, dan korban INDRI-pun berteriak kesakitan, setelah itu saksi Tri Rohmawati yang saat itu sedang mencuci di kamar mandi tidak jauh dari tempat korban INDRI dipukul oleh terdakwa, langsung menghampiri korban INDRI dan terdakwa lalu berdiri di samping kasur tempat korban INDRI berada namun saksi Tri Rohmawati tidak berani melerai perbuatan terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa LUCIANA LAWRENCE mendorong Korban INDRI hingga korban INDRI terbaring dengan posisi terlentang, lalu terdakwa naik menindih badan korban INDRI dan membekap pada bagian muka dan mulut korban  INDRI menggunakan bantal, namun korban INDRI sempat meronta dengan membalikkan badannya ke arah kiri, setelah itu terdakwa LUCIANA LAWRENCE  menekan dada korban INDRI menggunakan tangan kemudian kembali membekap muka korban INDRI menggunakan bantal hingga korban INDRI tidak bergerak, setelah itu terdakwa LUCIANA LAWRENCE meninggalkan saksi Tri Rohmawati bersama  korban INDRI di dapur.

-      Bahwa selanjutnya saksi Tri Rohmawati pergi menjemur cucian ke lantai 2, dan setelah saksi Tri Rohmawati menjemur kain sprei lalu kembali menghampiri korban INDRI yang terbaring di kasur dengan kondisi tidak bergerak lagi, selanjutnya saksi Tri Rohmawati meraba dada dan hidung korban INDRI guna mengetahui kondisi korban INDRI, namun saksi Tri Rohmawati merasakan bahwa korban INDRI sudah tidak bernafas, sehingga saksi Tri Rohmawati menutup mata Korban INDRI dengan tangan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan  saksi BUDI CHRISTIAN GOSYANTO yang berada di Toko dengan berkata “ITU INDRI SUDAH TIDAK ADA NAPAS-NYA IBU”, kemudian Terdakwa LUCIANA LAWRENCE menjawab “ITU SALAH KAMU, KARENA TIDAK SUAP DIA”, setelah itu  saksi BUDI CHRISTIAN GOSYANTO dan terdakwa LUCIANA LAWRENCE ke dapur untuk mengecek korban INDRI, selanjutnya Saksi Budi Christian Gosyanto menaruh tangannya dihidung korban INDRI dengan maksud memastikan korban INDRI masih bernafas atau tidak, dan ternyata korban INDRI sudah tidak bernafas.

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUCIANA LAWRENCE tersebut, korban INDRI meninggal dunia, dan berdasarkan :

    1. Visum Et Refertum : Nomor : 353/86/2025, tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mardame Waladin Sinaga selaku dokter yang memeriksa mayat INDRI di Ruang Jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    1. Pemeriksaan Korban :
  • Korban datang dalam keadaan : Sudah tidak bernyawa

b. Hasil Pemeriksaan Bagian Luar :

  • Jenazah ditemukan dalam posisi dibalut dengan kain berwarna putih dan batik coklat serta dalam posisi sudah terikat di bagian kaki bawah, paha, di seluruh kain tampak kemerahan.
  • Baju         : dalam posisi hanya sampai di bahu/Pundak, tidak memakai BH.
  • Celana     : warna hitam dan hanya sampai di 2/3 paha, celana dalam warna hitam.
  • Kepala      : - rambut lurus tapi hanya ditemukan beberapa helai.

- tampak luka di kepala belakang ukuran + 4 x 3 cm.

- lidah tampak keluar dari mulut.

- kepala menghadap kearah kanan.

  • Leher       : tampak kemerahan.
  • Badan      : - kulit di sekitar payudara sudah terkelupas.

- badan bagian atas hitam kecoklatan.

- badan bagian bawah hitam keunguan.

  • Tangan kanan : - sebelah kanan warna kecoklatan.

- membentuk siku kearah dada.

  • Tangan kiri     : - lurus ke bawah.
  • Kaki                : - kedua kaki bawah bawah warna kemerahan.

                - kedua kaki bagian atas warna merah keunguan.

  • Bagian kelamin : Anus tampak membesar dan keluar serta tampak seperti ada

           organ dalam yang keluar.

  • Seluruh tubuh : - penuh dengan balatung dan dihinggapi belatung.

                          - sudah lebam mayat.

c.  Tindakan Yang Dilakukan

     - Pemeriksaan bagian luar.

d. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa :

  1. Terdapat luka di kepala belakang ukuran + 4 x 3 cm dan lidah tampak keluar dari mulut.
  2. Penyebab kematian belum dapat ditentukan.
  3. Untuk mengetahui penyebab pasti kematian dibutuhkan pemeriksaan lanjutan (Otopsi) lebih mendalam terhadap kondisi mayat.
  1. Visum Et Repertum Mayat : Nomor : R/030494/VER-E/64/2025/RSBhayangkara tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. JIMMY V.J SEMBAY, Sp.F selaku dokter yang memeriksa mayat INDRI dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Mayat berada dalam kantong mayat berwarna jingga berlogo INAFIS.-------
  2. Benda di samping mayat seuntai tali plastik warna putih transparan, karpet mobil warna hitam.--------------------------------------------------------------------
  3. Pakaian mayat terdiri dari sehelai daster kain warna dasar hitam motif bunga-bunga dan daun kombinasi warna hijau dan putih, sehelai celana dalam warna hitam.--------------------------------------------------------------------
  4. Mayat adalah seorang perempuan lanjut usia, suku ras melayu, rambut yang tersisa di kepala, tumbuhnya lurus, berwarna hitam, kedua telinga oval, hidung mancung, mulut terbuka, lidah tidak tergigit.----------------------------

Sebagian besar gigi geligi tidak ditemukan. Hanya tersisa akar gigi pertama dan kedua, rahang atas sisi kanan; panjang badan seratus empat puluh empat sentimeter, berat badan tidak ditimbang.-------------------------------------------

  1. Identitas khusus :.tidak ditemukan.--------------------------------------------------
  2. Luka-luka : -----------------------------------------------------------------------------
  1. Pada kepala bagian belakang sisi kiri setinggi puncak kepala, empat sentimeter dari garis pertengahan belakang tubuh terdapat bagian permukaan kulit yang rusak, tepi tidak beraturan dasar jaringan bawah kulit seluas empat sentimer kali tiga sentimeter.-------------------------------
  2. Pada puncak kepala sisi kiri lima sentimeter dari garis pertengahan tubuh terdapat bagian permukaan kulit yang rusak, tepi tidak beraturan dasar selaput pembungkus tulang tengkorak seluas satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.---------------------------------------------------------
  1. Lain-Lain :.-----------------------------------------------------------------------------
  1. pada permukaan kulit mulai dari kepala, batang tubuh dan keempat anggota gerak tampak belatung berwarna putih kekuningan dengan ukuran yang bervariasi.------------------------------------------------------------
  2. daerah wajah bagian bawah, mulut hingga rahang bawah berwarna coklat kehitaman----------------------------------------------------------------------------

c. sebagian besar rambut tidak ditemukan.-----------------------------------------

  d. seluruh permukaan kulit ari telah terkelupas dan permukaan kulit berwarna hijau kecoklatan sampai kehitaman.---------------------------------

  1. PEMERIKSAAN DALAM :
  1. Pada kulit kepala bagian dalam tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun resapan darah.----------------------------------------------------------------

Selaput keras otak utuh, tidak ditemukan tanda perdarahan di atasnya.--------

Jaringan otak tampak sebagai massa lunak berwarna abu-abu homogen : tidak ditemukan tanda-tanda perdarahan di dalam jaringan otak.---------------

Tulang tengkorak utuh.----------------------------------------------------------------

  1. Pada kulit leher bagian dalam tidak ditemukan resapan darah atau tanda kekerasan -------------------------------------------------------------------------------

Otot-otot leher berwarna merah kecoklatan homogen----------------------------

Tulang lidah, tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin utuh, tidak ditemukan tanda kekerasan di permukaan.-----------------------------------------

Pada batang tenggorok terdapat sedikit lendir warna coklat: pada selaput lendirnya tampak gambaran pelebaran pembuluh darah berwarna merah kecoklatan.------------------------------------------------------------------------------

  1. Lemak bawah kulit daerah dada dan perut berwarna kuning kecoklatan-------

Otot-otot dinding perut berwarna merah kecoklatan homogen------------------

Sekat rongga badan sisi kiri setinggi sela iga lima, sisi kanan setinggi sela iga lima.---------------------------------------------------------------------------------

  1. Pada otot dinding dada bagian depan sisi kanan maupun kiri tampak resapan darah luas merah kecoklatan.---------------------------------------------------------

Pada iga dua sisi kanan depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan empat sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.----------------------------------------------------------------------

Pada iga ketiga sisi kanan depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan enam sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------------------------------

Pada iga keempat sisi kanan depan tampak tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan delapan sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------

Pada iga kelima sisi kanan depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan lima sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------------------------------

Pada iga kedua sisi kiri depan tampak bagian permukaan tulang yang patah, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------

Pada iga kelima sisi kiri depan tampak bagian permukaan tulang yang patah, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------

Pada iga keenam sisi kiri depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan delapan sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.----------------------------------------------------------------------

Pada iga ketujuh sisi kiri depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan delapan sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.----------------------------------------------------------------------

Pada otot-otot sela antar iga yang patah baik di sisi kanan maupun di sisi kiri depan, tampak resapan darah berwarna merah kecoklatan.----------------------

Tulang dada utuh.----------------------------------------------------------------------

  1. Kandung jantung tampak seluruhnya :  Dalam kandung jantung terdapat sedikit cairan dan gumpalan-gumpalan lemak warna kuning.-------------------

Jantung berukuran satu kali kepala tangan : berwarna coklat kekuningan teraba melunak.-------------------------------------------------------------------------

Pembuluh nadi jantung cabang kiri menurun teraba keras, dengan sisa saluran pembuluh darah kurang dari dua puluh lima persen.--------------------

  1. Kedua paru berwarna merah kehitaman, teraba melunak dan tampak mengempis.-----------------------------------------------------------------------------

Pada sela-sela antar baga kedua paru, terdapat bintik-bintik perdarahan.------

  1. didalam rongga dada. Terdapat sedikit cairan warna merah kecoklatan.-------
  2. Dalam rongga perut dan panggul tidak ditemukan tanda perdarahan atau adanya cairan bebas dalam jumlah banyak.----------------------------------------

Organ limpa, ginjal dan hati telah melunak karena proes pembusukan.--------

Lambung dan usus halus maupun usus besar dalam keadaan kosong.----------

Pada selaput lendir lambung dan usus tampak gambaran pelebaran pembuluh darah.------------------------------------------------------------------------

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada rongga perut dan panggul maupun pada organ-organ di dalamnya.--------------------------------------------

  1. KESIMPULAN :

Pada mayat seorang perempuan lanjut usia, yang berusia enam puluh tahun, dan telah mengalami proses pembusukan lanjut ini ditemukan luka-luka di daerah kepala yang jenis kekerasan nya tidak dapat ditentukan karena adanya proses pembusukan.-----------------------------------------------------------------------

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot-otot dinding dada sisi kanan maupun kiri depan: serta otot-otot sela antar iga di sisi kiri dan kanan depan ; patah tulang pada empat iga bagian depan sisi kanan dan empat iga bagian depan sisi kiri..---------------------

Sebab kematian orang ini adalah kekerasan tumpul pada dinding dada bagian depan yang mematahkan tulang iga-iga pada kedua sisi dinding dada, sehingga dapat mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas. ------

Resapan darah yang ditemukan pada otot-otot dinding dada dan sela-sela antar iga menunjukan bahwa kekerasan pada daerah tersebut terjadi saat korban masih hidup.--------------------------------------------------------------------------------

Luka-luka yang ditemukan pada daerah kepala tidak mengakibatkan kematian.-

 

-------- Perbuatan Terdakwa LUCIANA LAWRENCE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa LUCIANA LAWRENCE LAWRENCE pada hari Selasa  tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa LUCIANA LAWRENCE yang beralamat di Jalan Gaya Baru Wosi RT. 003 RW. 006 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah merampas nyawa orang lain yaitu korban INDRI, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ------------------------------

-      Bahwa terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan saksi Budi Christian Gosyanto merupakan pasangan suami istri yang mempekerjakan korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah terdakwa. Bahwa selama korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati bekerja di rumah terdakwa, terdakwa LUCIANA LAWRENCE hanya memberikan makan satu bungkus nasi untuk masing-masing korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati per harinya, dan apabila korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati sakit, terdakwa LUCIANA LAWRENCE tidak membawa berobat, serta selama Korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati bekerja di rumah terdakwa sejak tahun 2022, terdakwa LUCIANA LAWRENCE belum pernah membayarkan upah kerjanya dengan perjanjian upah kerja sebesar Rp. 1.200.000,- perbulan.

-      Bahwa berawal Korban INDRI dalam kondisi sakit dan terdakwa tidak membawa korban INDRI untuk berobat kedokter maupun memberi perawatan dan makan yang cukup, sehingga korban INDRI tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sebagai ART di rumah terdakwa dan hanya berbaring di kasur karena tidak mampu lagi bangun,  hal tersebut membuat terdakwa LUCIANA LAWRENCE marah, sehingga terdakwa LUCIANA LAWRENCE mendatangi korban INDRI yang sedang duduk di kasur dan memarahinya, kemudian terdakwa memukul secara berulang kali pada bagian kepala korban INDRI menggunakan gagang sapu ijuk yang dipegangnya menggunakan tangan kanan hingga gagang sapu Ijuk kayu tersebut patah, sambil Terdakwa LUCIANA LAWRENCE berkata kepada Korban INDRI “KAMU MALAS TIDAK BISA KERJA, BANGUN”, dan korban INDRI-pun berteriak kesakitan, setelah itu saksi Tri Rohmawati yang saat itu sedang mencuci di kamar mandi tidak jauh dari tempat korban INDRI dipukul oleh terdakwa, langsung menghampiri korban INDRI dan terdakwa lalu berdiri di samping kasur tempat korban INDRI berada namun saksi Tri Rohmawati tidak berani melerai perbuatan terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa LUCIANA LAWRENCE mendorong Korban INDRI hingga korban INDRI terbaring dengan posisi terlentang, lalu terdakwa naik menindih badan korban INDRI dan membekap pada bagian muka dan mulut korban  INDRI menggunakan bantal, namun korban INDRI sempat meronta dengan membalikkan badannya ke arah kiri, setelah itu terdakwa LUCIANA LAWRENCE  menekan dada korban INDRI menggunakan tangan kemudian kembali membekap muka korban INDRI menggunakan bantal hingga korban INDRI tidak bergerak, setelah itu terdakwa LUCIANA LAWRENCE meninggalkan saksi Tri Rohmawati bersama  korban INDRI di dapur.

-      Bahwa selanjutnya saksi Tri Rohmawati pergi menjemur cucian ke lantai 2, dan setelah saksi Tri Rohmawati menjemur kain sprei lalu kembali menghampiri korban INDRI yang terbaring di kasur dengan kondisi tidak bergerak lagi, selanjutnya saksi Tri Rohmawati meraba dada dan hidung korban INDRI guna mengetahui kondisi korban INDRI, namun saksi Tri Rohmawati merasakan bahwa korban INDRI sudah tidak bernafas, sehingga saksi Tri Rohmawati menutup mata Korban INDRI dengan tangan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan  saksi BUDI CHRISTIAN GOSYANTO yang berada di Toko dengan berkata “ITU INDRI SUDAH TIDAK ADA NAPAS-NYA IBU”, kemudian Terdakwa LUCIANA LAWRENCE menjawab “ITU SALAH KAMU, KARENA TIDAK SUAP DIA”, setelah itu  saksi BUDI CHRISTIAN GOSYANTO dan terdakwa LUCIANA LAWRENCE ke dapur untuk mengecek korban INDRI, selanjutnya Saksi Budi Christian Gosyanto menaruh tangannya dihidung korban INDRI dengan maksud memastikan korban INDRI masih bernafas atau tidak, dan ternyata korban INDRI sudah tidak bernafas.

-      -         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUCIANA LAWRENCE tersebut, korban INDRI meninggal dunia, dan berdasarkan :

  1. Visum Et Refertum : Nomor : 353/86/2025, tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mardame Waladin Sinaga selaku dokter yang memeriksa mayat INDRI di Ruang Jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    1. Pemeriksaan Korban :
  • Korban datang dalam keadaan : Sudah tidak bernyawa

b. Hasil Pemeriksaan Bagian Luar :

  • Jenazah ditemukan dalam posisi dibalut dengan kain berwarna putih dan batik coklat serta dalam posisi sudah terikat di bagian kaki bawah, paha, di seluruh kain tampak kemerahan.
  • Baju         : dalam posisi hanya sampai di bahu/Pundak, tidak memakai BH.
  • Celana     : warna hitam dan hanya sampai di 2/3 paha, celana dalam warna hitam.
  • Kepala      : - rambut lurus tapi hanya ditemukan beberapa helai.

- tampak luka di kepala belakang ukuran + 4 x 3 cm.

- lidah tampak keluar dari mulut.

- kepala menghadap kearah kanan.

  • Leher       : tampak kemerahan.
  • Badan      : - kulit di sekitar payudara sudah terkelupas.

- badan bagian atas hitam kecoklatan.

- badan bagian bawah hitam keunguan.

  • Tangan kanan : - sebelah kanan warna kecoklatan.

- membentuk siku kearah dada.

  • Tangan kiri     : - lurus ke bawah.
  • Kaki                : - kedua kaki bawah bawah warna kemerahan.

                - kedua kaki bagian atas warna merah keunguan.

  • Bagian kelamin : Anus tampak membesar dan keluar serta tampak seperti ada

           organ dalam yang keluar.

  • Seluruh tubuh : - penuh dengan balatung dan dihinggapi belatung.

                          - sudah lebam mayat.

c.  Tindakan Yang Dilakukan

     - Pemeriksaan bagian luar.

d. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa :

  1. Terdapat luka di kepala belakang ukuran + 4 x 3 cm dan lidah tampak keluar dari mulut.
  2. Penyebab kematian belum dapat ditentukan.
  3. Untuk mengetahui penyebab pasti kematian dibutuhkan pemeriksaan lanjutan (Otopsi) lebih mendalam terhadap kondisi mayat.
  1. Visum Et Repertum Mayat : Nomor : R/030494/VER-E/64/2025/RSBhayangkara tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. JIMMY V.J SEMBAY, Sp.F selaku dokter yang memeriksa mayat INDRI dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Mayat berada dalam kantong mayat berwarna jingga berlogo INAFIS.-------
  2. Benda di samping mayat seuntai tali plastik warna putih transparan, karpet mobil warna hitam.--------------------------------------------------------------------
  3. Pakaian mayat terdiri dari sehelai daster kain warna dasar hitam motif bunga-bunga dan daun kombinasi warna hijau dan putih, sehelai celana dalam warna hitam.--------------------------------------------------------------------
  4. Mayat adalah seorang perempuan lanjut usia, suku ras melayu, rambut yang tersisa di kepala, tumbuhnya lurus, berwarna hitam, kedua telinga oval, hidung mancung, mulut terbuka, lidah tidak tergigit.----------------------------

Sebagian besar gigi geligi tidak ditemukan. Hanya tersisa akar gigi pertama dan kedua, rahang atas sisi kanan; panjang badan seratus empat puluh empat sentimeter, berat badan tidak ditimbang.-------------------------------------------

  1. Identitas khusus :.tidak ditemukan.--------------------------------------------------
  2. Luka-luka : -----------------------------------------------------------------------------
  1. Pada kepala bagian belakang sisi kiri setinggi puncak kepala, empat sentimeter dari garis pertengahan belakang tubuh terdapat bagian permukaan kulit yang rusak, tepi tidak beraturan dasar jaringan bawah kulit seluas empat sentimer kali tiga sentimeter.-------------------------------
  2. Pada puncak kepala sisi kiri lima sentimeter dari garis pertengahan tubuh terdapat bagian permukaan kulit yang rusak, tepi tidak beraturan dasar selaput pembungkus tulang tengkorak seluas satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.---------------------------------------------------------
  1. Lain-Lain :.-----------------------------------------------------------------------------
  1. pada permukaan kulit mulai dari kepala, batang tubuh dan keempat anggota gerak tampak belatung berwarna putih kekuningan dengan ukuran yang bervariasi.------------------------------------------------------------
  2. daerah wajah bagian bawah, mulut hingga rahang bawah berwarna coklat kehitaman----------------------------------------------------------------------------

c. sebagian besar rambut tidak ditemukan.-----------------------------------------

  d. seluruh permukaan kulit ari telah terkelupas dan permukaan kulit berwarna hijau kecoklatan sampai kehitaman.---------------------------------

  1. PEMERIKSAAN DALAM :
  1. Pada kulit kepala bagian dalam tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun resapan darah.----------------------------------------------------------------

Selaput keras otak utuh, tidak ditemukan tanda perdarahan di atasnya.--------

Jaringan otak tampak sebagai massa lunak berwarna abu-abu homogen : tidak ditemukan tanda-tanda perdarahan di dalam jaringan otak.---------------

Tulang tengkorak utuh.----------------------------------------------------------------

  1. Pada kulit leher bagian dalam tidak ditemukan resapan darah atau tanda kekerasan -------------------------------------------------------------------------------

Otot-otot leher berwarna merah kecoklatan homogen----------------------------

Tulang lidah, tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin utuh, tidak ditemukan tanda kekerasan di permukaan.-----------------------------------------

Pada batang tenggorok terdapat sedikit lendir warna coklat: pada selaput lendirnya tampak gambaran pelebaran pembuluh darah berwarna merah kecoklatan.------------------------------------------------------------------------------

  1. Lemak bawah kulit daerah dada dan perut berwarna kuning kecoklatan-------

Otot-otot dinding perut berwarna merah kecoklatan homogen------------------

Sekat rongga badan sisi kiri setinggi sela iga lima, sisi kanan setinggi sela iga lima.---------------------------------------------------------------------------------

  1. Pada otot dinding dada bagian depan sisi kanan maupun kiri tampak resapan darah luas merah kecoklatan.---------------------------------------------------------

Pada iga dua sisi kanan depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan empat sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.----------------------------------------------------------------------

Pada iga ketiga sisi kanan depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan enam sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------------------------------

Pada iga keempat sisi kanan depan tampak tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan delapan sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------

Pada iga kelima sisi kanan depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan lima sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------------------------------

Pada iga kedua sisi kiri depan tampak bagian permukaan tulang yang patah, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------

Pada iga kelima sisi kiri depan tampak bagian permukaan tulang yang patah, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------

Pada iga keenam sisi kiri depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan delapan sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.----------------------------------------------------------------------

Pada iga ketujuh sisi kiri depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan delapan sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.----------------------------------------------------------------------

Pada otot-otot sela antar iga yang patah baik di sisi kanan maupun di sisi kiri depan, tampak resapan darah berwarna merah kecoklatan.----------------------

Tulang dada utuh.----------------------------------------------------------------------

  1. Kandung jantung tampak seluruhnya :  Dalam kandung jantung terdapat sedikit cairan dan gumpalan-gumpalan lemak warna kuning.-------------------

Jantung berukuran satu kali kepala tangan : berwarna coklat kekuningan teraba melunak.-------------------------------------------------------------------------

Pembuluh nadi jantung cabang kiri menurun teraba keras, dengan sisa saluran pembuluh darah kurang dari dua puluh lima persen.--------------------

  1. Kedua paru berwarna merah kehitaman, teraba melunak dan tampak mengempis.-----------------------------------------------------------------------------

Pada sela-sela antar baga kedua paru, terdapat bintik-bintik perdarahan.------

  1. didalam rongga dada. Terdapat sedikit cairan warna merah kecoklatan.-------
  2. Dalam rongga perut dan panggul tidak ditemukan tanda perdarahan atau adanya cairan bebas dalam jumlah banyak.----------------------------------------

Organ limpa, ginjal dan hati telah melunak karena proes pembusukan.--------

Lambung dan usus halus maupun usus besar dalam keadaan kosong.----------

Pada selaput lendir lambung dan usus tampak gambaran pelebaran pembuluh darah.------------------------------------------------------------------------

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada rongga perut dan panggul maupun pada organ-organ di dalamnya.--------------------------------------------

  1. KESIMPULAN :

Pada mayat seorang perempuan lanjut usia, yang berusia enam puluh tahun, dan telah mengalami proses pembusukan lanjut ini ditemukan luka-luka di daerah kepala yang jenis kekerasan nya tidak dapat ditentukan karena adanya proses pembusukan.-----------------------------------------------------------------------

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot-otot dinding dada sisi kanan maupun kiri depan: serta otot-otot sela antar iga di sisi kiri dan kanan depan ; patah tulang pada empat iga bagian depan sisi kanan dan empat iga bagian depan sisi kiri..---------------------

Sebab kematian orang ini adalah kekerasan tumpul pada dinding dada bagian depan yang mematahkan tulang iga-iga pada kedua sisi dinding dada, sehingga dapat mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas. ------

Resapan darah yang ditemukan pada otot-otot dinding dada dan sela-sela antar iga menunjukan bahwa kekerasan pada daerah tersebut terjadi saat korban masih hidup.--------------------------------------------------------------------------------

Luka-luka yang ditemukan pada daerah kepala tidak mengakibatkan kematian.-

 

-------- Perbuatan Terdakwa LUCIANA LAWRENCE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).. --------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa LUCIANA LAWRENCE pada hari Selasa  tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa LUCIANA LAWRENCE di Jalan Gaya Baru Wosi Rt. 003 Rw. 006 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah Menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, meraawat, atau memelihara orang tersebut yang mengakibatkan Korban INDRI mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

 

Bahwa terdakwa LUCIANA LAWRENCE pada hari Selasa  tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wit bertempat di Rumah Terdakwa LUCIANA LAWRENCE di Jalan Gaya Baru Wosi Rt. 003 Rw. 006 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, bahwa sebelumnya terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan saksi Budi Christian Gosyanto Mempekerjakan Korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati sebagai asisten rumah tangga untuk makan terdakwa LUCIANA LAWRENCE memberikan masing-masing satu bungkus nasi untuk Korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati per harinya, bahwa terdakwa LUCIANA LAWRENCE tidak pernah membawa berobat jika Korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati sakit, bahwa terdakwa LUCIANA LAWRENCE belum pernah membayarkan upah kerja Korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati sebesar 1.200.000,- perbulan. Bahwa sebelumnya Korban INDRI dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa bekerja dan hanya bisa berbaring di kasur sehingga membuat terdakwa LUCIANA LAWRENCE marah, bahwa terdakwa LUCIANA LAWRENCE tidak memberikan makanan kepada korban INDRI, melihat korban INDRI   hanya berbaring ditempat tidur dan tidak bisa kerja terdakwa LUCIANA LAWRENCE memukul secara berulang kali korban INDRI   pada bagian  kepala menggunakan gagang sapu ijuk sampai sapu Ijuk kayu tersebut patah, sambil Terdakwa LUCIANA LAWRENCE  mengatakan kepada Korban INDRI Bahwa “KAMU MALAS TIDAK BISA KERJA BANGUN” Sehingga Korban INDRI berteriak kesakitan, setelah itu saksi Tri Rohmawati langsung menghampiri korban INDRI dan terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan berdiri di samping Korban INDRI, kemudian terdakwa LUCIANA LAWRENCE mendorong Korban INDRI ke belakang dan membekap korban  INDRI menggunakan bantal di mulutnya, dengan posisi Terdakwa LUCIANA LAWRENCE berada di atas menindih badan korban INDRI, kemudian korban INDRI sempat melawan dengan membalikkan badannya ke arah kiri, setelah itu dengan Terdakwa LUCIANA LAWRENCE masih berada di atas badan Korban INDRI, selanjutnya terdakwa LUCIANA LAWRENCE  menekan dada korban INDRI dan membekap muka korban INDRI menggunakan bantal sampai korban INDRI Tidak bergerak, kemudian  terdakwa LUCIANA LAWRENCE  pergi meninggalkan saksi Tri Rohmawati bersama  korban INDRI di  dapur, selanjutnya saksi Tri Rohmawati kembali ke lantai 2 untuk bekerja yaitu menjemur kain sprei, dan sekitar pikul 15.30 Wit Setelah saksi Tri Rohmawati menjemur kain sprei , saksi Tri Rohmawati kembali dan menghampiri Korban INDRI Dan selanjutnya  saksi meraba dada korban  INDRI  dan saksi Tri Rohmawati merasakan bahwa korban INDRI sudah tidak bernafas di atas tempat tidur saksi Tri Rohmawati menutup mata Korban INDRI dengan tangan, kemudian langsung memberitahukan kepada terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan  saksi BUDI CHRISTIAN GOSYANTO yang berada di Toko dengan berkata “ITU INDRI SUDAH TIDAK ADA NAPAS NYA IBU”, kemudian Terdakwa LUCIANA LAWRENCE menjawab “ITU SALAH KAMU, KARENA TIDAK SUAP DIA”, setelah itu  saksi BUDI CHRISTIAN GOSYANTO dan terdakwa LUCIANA LAWRENCE ke belakang untuk mengecek Korban INDRI., selanjutnya Saksi Budi Christian Gosyanto menaruh tangannya dihidung korban INDRI dengan maksud memastikan korban INDRI masih bernafas atau tidak, bahwa kemudian pada Pukul 16.00 Wit Terdakwa LUCIANA LAWRENCE pergi menggunakan kendaraan ojek untuk membeli kain mori/kafan di toko Mekar Jaya, kemudian pada pukul 17.00 Wit Terdakwa LUCIANA LAWRENCE pulang ke rumah dengan membawa kain mori, selanjutnya terdakwa LUCIANA LAWRENCE menyuruh  saksi Budi Christian Gosyanto dan saksi  Tri Rohmawati untuk membungkus mayat Korban INDRI Yang terbaring kaku di atas kasur tempat tidur menggukan kain mori dan tali rafia berwana putih dengan 4 (empat) ikatan masing-masing di bagian kaki, lutut, kedua tangan dan bagian atas kepala. Bahwa Kemudian pada tanggal 26 Nopember 2025 sekitar pukul 08.30 Wit Terdakwa LUCIANA LAWRENCE pergi ke kuburan Kristen Pasir Putih dengan tujuan untuk mencari tukang gali kubur dengan menggunakan mobil maxim, setelah sampai di Kuburan Kristen Pasir putih selanjutnya terdakwa LUCIANA LAWRENCE meminta kepada saksi Hengki Baransano untuk menggali kubur dan bernegosasi harga dengan tukang gali kubur dan terdakwa LUCIANA LAWRENCE mengatakan kepada saksi Hengki Baransano bahwa jenazah dari Sorong jadi harus dimakamkan selanjutnya terdakwa LUCIANA LAWRENCE meminta nomor telepon saksi Hengki Baransano, kemudian terdakwa LUCIANA LAWRENCE pulang kerumah. Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2025 sekitar pukul 17.30 Wit terdakwa LUCIANA LAWRENCE menghubungi saksi Adi yang merupakan sopir Rental, terdakwa LUCIANA LAWRENCE mengatakan mobil akan dipakai untuk menjemput keluarga dibandara. Bahwa Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2025 sekitar 04.00 wit terdakwa LUCIANA LAWRENCE menghubungi saksi Hengki Baransano untuk mempersiapkan liang kubur, bahwa kemudian dengan mobil sewaan terdakwa LUCIANA LAWRENCE bersama dengan saksi Budi Christian Gosyanto dan saksi Febryan Alfonsius Gosyanto mengangkat korban INDRI yang terbungkus dengan kain putih dengan diikat tali rafia dari tempat tidur, selanjutnya  saksi Budi Christian Gosyanto dan saksi Febryan Alfonsius Gosyanto meletakkan korban INDRI di bagasi mobil inova hitam selanjutnyaa menuju Kuburan Kristen Pasir putih, bahwa kemudian terdakwa LUCIANA LAWRENCE menyuruh Saksi Hengki Baransano, Andito Baransano, dan Saksi Saul Maran untuk menurunkan jenazah korban INDRI dari mobil namun ditolak oleh Saksi Hengki Baransano, Andito Baransano, dan Saksi Saul Maran karena itu bukan tugasnya, bahwa ketika bagasi mobil dibuka ternyata jenazah korban INDRI sudah dalam keadaan membusuk dan tanpa dipakaikan peti mati, sehingga  Saksi Hengki Baransano menolak menguburkan tanpa adanya peti mati, kemudian pada pukul 06.30 Wit terdakwa LUCIANA LAWRENCE bersama saksi Budi Christian Gosyanto dan saksi Febryan Alfonsius Gosyanto pergi dengan maksud untuk membeli peti mati, setelah membeli peti jenazah terdakwa LUCIANA LAWRENCE kembali lagi ke Pemakaman Kristen Pasir Putih untuk menguburkan korban INDRI.

Bahwa akibat perbuatan kekerasan terdakwa LUCIANA LAWRENCE menekan, menindih dan menduduki korban INDRI pada bagian dada, tulang iga-iga pada kedua sisi dinding dada  patah disertai dengan membekap mulut korban INDRI menggunakan bantal sehingga dapat mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas terhadap korban INDRI.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 428 Ayat (3) huruf (b)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-------- Bahwa Terdakwa LUCIANA LAWRENCE bersama dengan saksi Budi Christian Gosyanto (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa  tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa LUCIANA LAWRENCE yang beralamat di Jalan Gaya Baru Wosi RT. 003 RW. 006 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban INDRI mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------

-      Bahwa terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan saksi Budi Christian Gosyanto merupakan pasangan suami istri yang mempekerjakan korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah terdakwa, serta tinggal dan menetap di rumah terdakwa. Bahwa selama korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati bekerja di rumah terdakwa, terdakwa LUCIANA LAWRENCE hanya memberikan makan satu bungkus nasi untuk masing-masing korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati per harinya, dan apabila korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati sakit, terdakwa LUCIANA LAWRENCE tidak membawa berobat, serta selama Korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati bekerja di rumah terdakwa sejak tahun 2022, terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan saksi Budi Christian Gosyanto belum pernah membayarkan upah kerjanya korban INDRI dan saksi Tri Rohmawati dengan perjanjian upah kerja sebesar Rp. 1.200.000,- perbulan.

-      Bahwa terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan saksi Budi Christian Gosyanto selaku manjikan dari korban INDRI yang berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman dalam rumah tangganya, namun terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan saksi Budi Christian Gosyanto yang mengetahui Korban INDRI dalam kondisi sakit, akan tetapi terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan saksi Budi Christian Gosyanto tidak membawa korban INDRI untuk berobat kedokter maupun memberi perawatan dan makan yang cukup, sehingga korban INDRI tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sebagai ART di rumah terdakwa dan hanya berbaring di kasur karena tidak mampu lagi bangun,  hal tersebut membuat terdakwa LUCIANA LAWRENCE marah, sehingga terdakwa LUCIANA LAWRENCE mendatangi korban INDRI yang sedang duduk di kasur dan memarahinya, kemudian terdakwa memukul secara berulang kali pada bagian kepala korban INDRI menggunakan gagang sapu ijuk yang dipegangnya menggunakan tangan kanan hingga gagang sapu Ijuk kayu tersebut patah, sambil Terdakwa LUCIANA LAWRENCE berkata kepada Korban INDRI “KAMU MALAS TIDAK BISA KERJA, BANGUN”, dan korban INDRI-pun berteriak kesakitan, setelah itu saksi Tri Rohmawati yang saat itu sedang mencuci di kamar mandi tidak jauh dari tempat korban INDRI dipukul oleh terdakwa, langsung menghampiri korban INDRI dan terdakwa lalu berdiri di samping kasur tempat korban INDRI berada namun saksi Tri Rohmawati tidak berani melerai perbuatan terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa LUCIANA LAWRENCE mendorong Korban INDRI hingga korban INDRI terbaring dengan posisi terlentang, lalu terdakwa naik menindih badan korban INDRI dan membekap pada bagian muka dan mulut korban  INDRI menggunakan bantal, namun korban INDRI sempat meronta dengan membalikkan badannya ke arah kiri, setelah itu terdakwa LUCIANA LAWRENCE  menekan dada korban INDRI menggunakan tangan kemudian kembali membekap muka korban INDRI menggunakan bantal hingga korban INDRI tidak bergerak, setelah itu terdakwa LUCIANA LAWRENCE meninggalkan saksi Tri Rohmawati bersama  korban INDRI di dapur.

-      Bahwa selanjutnya saksi Tri Rohmawati pergi menjemur cucian ke lantai 2, dan setelah saksi Tri Rohmawati menjemur kain sprei lalu kembali menghampiri korban INDRI yang terbaring di kasur dengan kondisi tidak bergerak lagi, selanjutnya saksi Tri Rohmawati meraba dada dan hidung korban INDRI guna mengetahui kondisi korban INDRI, namun saksi Tri Rohmawati merasakan bahwa korban INDRI sudah tidak bernafas, sehingga saksi Tri Rohmawati menutup mata Korban INDRI dengan tangan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa LUCIANA LAWRENCE dan  saksi BUDI CHRISTIAN GOSYANTO yang berada di Toko dengan berkata “ITU INDRI SUDAH TIDAK ADA NAPAS-NYA IBU”, kemudian Terdakwa LUCIANA LAWRENCE menjawab “ITU SALAH KAMU, KARENA TIDAK SUAP DIA”, setelah itu  saksi BUDI CHRISTIAN GOSYANTO dan terdakwa LUCIANA LAWRENCE ke dapur untuk mengecek korban INDRI, selanjutnya Saksi Budi Christian Gosyanto menaruh tangannya dihidung korban INDRI dengan maksud memastikan korban INDRI masih bernafas atau tidak, dan ternyata korban INDRI sudah tidak bernafas.

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUCIANA LAWRENCE tersebut, korban INDRI meninggal dunia, dan berdasarkan :

  1. Visum Et Refertum : Nomor : 353/86/2025, tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mardame Waladin Sinaga selaku dokter yang memeriksa mayat INDRI di Ruang Jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Korban :
  • Korban datang dalam keadaan : Sudah tidak bernyawa

b. Hasil Pemeriksaan Bagian Luar :

  • Jenazah ditemukan dalam posisi dibalut dengan kain berwarna putih dan batik coklat serta dalam posisi sudah terikat di bagian kaki bawah, paha, di seluruh kain tampak kemerahan.
  • Baju         : dalam posisi hanya sampai di bahu/Pundak, tidak memakai BH.
  • Celana     : warna hitam dan hanya sampai di 2/3 paha, celana dalam warna hitam.
  • Kepala      : - rambut lurus tapi hanya ditemukan beberapa helai.

- tampak luka di kepala belakang ukuran + 4 x 3 cm.

- lidah tampak keluar dari mulut.

- kepala menghadap kearah kanan.

  • Leher       : tampak kemerahan.
  • Badan      : - kulit di sekitar payudara sudah terkelupas.

- badan bagian atas hitam kecoklatan.

- badan bagian bawah hitam keunguan.

  • Tangan kanan : - sebelah kanan warna kecoklatan.

- membentuk siku kearah dada.

  • Tangan kiri     : - lurus ke bawah.
  • Kaki                : - kedua kaki bawah bawah warna kemerahan.

                - kedua kaki bagian atas warna merah keunguan.

  • Bagian kelamin : Anus tampak membesar dan keluar serta tampak seperti ada

           organ dalam yang keluar.

  • Seluruh tubuh : - penuh dengan balatung dan dihinggapi belatung.

                          - sudah lebam mayat.

c.  Tindakan Yang Dilakukan

     - Pemeriksaan bagian luar.

d. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa :

  1. Terdapat luka di kepala belakang ukuran + 4 x 3 cm dan lidah tampak keluar dari mulut.
  2. Penyebab kematian belum dapat ditentukan.
  3. Untuk mengetahui penyebab pasti kematian dibutuhkan pemeriksaan lanjutan (Otopsi) lebih mendalam terhadap kondisi mayat.
  1. Visum Et Repertum Mayat : Nomor : R/030494/VER-E/64/2025/RSBhayangkara tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. JIMMY V.J SEMBAY, Sp.F selaku dokter yang memeriksa mayat INDRI dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Mayat berada dalam kantong mayat berwarna jingga berlogo INAFIS.-------
  2. Benda di samping mayat seuntai tali plastik warna putih transparan, karpet mobil warna hitam.--------------------------------------------------------------------
  3. Pakaian mayat terdiri dari sehelai daster kain warna dasar hitam motif bunga-bunga dan daun kombinasi warna hijau dan putih, sehelai celana dalam warna hitam.--------------------------------------------------------------------
  4. Mayat adalah seorang perempuan lanjut usia, suku ras melayu, rambut yang tersisa di kepala, tumbuhnya lurus, berwarna hitam, kedua telinga oval, hidung mancung, mulut terbuka, lidah tidak tergigit.----------------------------

Sebagian besar gigi geligi tidak ditemukan. Hanya tersisa akar gigi pertama dan kedua, rahang atas sisi kanan; panjang badan seratus empat puluh empat sentimeter, berat badan tidak ditimbang.-------------------------------------------

  1. Identitas khusus :.tidak ditemukan.--------------------------------------------------
  2. Luka-luka : -----------------------------------------------------------------------------
  1. Pada kepala bagian belakang sisi kiri setinggi puncak kepala, empat sentimeter dari garis pertengahan belakang tubuh terdapat bagian permukaan kulit yang rusak, tepi tidak beraturan dasar jaringan bawah kulit seluas empat sentimer kali tiga sentimeter.-------------------------------
  2. Pada puncak kepala sisi kiri lima sentimeter dari garis pertengahan tubuh terdapat bagian permukaan kulit yang rusak, tepi tidak beraturan dasar selaput pembungkus tulang tengkorak seluas satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.---------------------------------------------------------
  1. Lain-Lain :.-----------------------------------------------------------------------------
  1. pada permukaan kulit mulai dari kepala, batang tubuh dan keempat anggota gerak tampak belatung berwarna putih kekuningan dengan ukuran yang bervariasi.------------------------------------------------------------
  2. daerah wajah bagian bawah, mulut hingga rahang bawah berwarna coklat kehitaman----------------------------------------------------------------------------

c. sebagian besar rambut tidak ditemukan.-----------------------------------------

  d. seluruh permukaan kulit ari telah terkelupas dan permukaan kulit berwarna hijau kecoklatan sampai kehitaman.---------------------------------

  1. PEMERIKSAAN DALAM :
  1. Pada kulit kepala bagian dalam tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun resapan darah.----------------------------------------------------------------

Selaput keras otak utuh, tidak ditemukan tanda perdarahan di atasnya.--------

Jaringan otak tampak sebagai massa lunak berwarna abu-abu homogen : tidak ditemukan tanda-tanda perdarahan di dalam jaringan otak.---------------

Tulang tengkorak utuh.----------------------------------------------------------------

  1. Pada kulit leher bagian dalam tidak ditemukan resapan darah atau tanda kekerasan -------------------------------------------------------------------------------

Otot-otot leher berwarna merah kecoklatan homogen----------------------------

Tulang lidah, tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin utuh, tidak ditemukan tanda kekerasan di permukaan.-----------------------------------------

Pada batang tenggorok terdapat sedikit lendir warna coklat: pada selaput lendirnya tampak gambaran pelebaran pembuluh darah berwarna merah kecoklatan.------------------------------------------------------------------------------

  1. Lemak bawah kulit daerah dada dan perut berwarna kuning kecoklatan-------

Otot-otot dinding perut berwarna merah kecoklatan homogen------------------

Sekat rongga badan sisi kiri setinggi sela iga lima, sisi kanan setinggi sela iga lima.---------------------------------------------------------------------------------

  1. Pada otot dinding dada bagian depan sisi kanan maupun kiri tampak resapan darah luas merah kecoklatan.---------------------------------------------------------

Pada iga dua sisi kanan depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan empat sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.----------------------------------------------------------------------

Pada iga ketiga sisi kanan depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan enam sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------------------------------

Pada iga keempat sisi kanan depan tampak tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan delapan sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------

Pada iga kelima sisi kanan depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan lima sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------------------------------

Pada iga kedua sisi kiri depan tampak bagian permukaan tulang yang patah, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------

Pada iga kelima sisi kiri depan tampak bagian permukaan tulang yang patah, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.-------------------------------------------------------

Pada iga keenam sisi kiri depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan delapan sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.----------------------------------------------------------------------

Pada iga ketujuh sisi kiri depan tampak dua bagian permukaan tulang yang patah dengan jarak antara kedua patahan delapan sentimeter, tepi patahan tidak rata, pada penampang tulang yang patah tampak resapan darah warna merah kehitaman.----------------------------------------------------------------------

Pada otot-otot sela antar iga yang patah baik di sisi kanan maupun di sisi kiri depan, tampak resapan darah berwarna merah kecoklatan.----------------------

Tulang dada utuh.----------------------------------------------------------------------

  1. Kandung jantung tampak seluruhnya :  Dalam kandung jantung terdapat sedikit cairan dan gumpalan-gumpalan lemak warna kuning.-------------------

Jantung berukuran satu kali kepala tangan : berwarna coklat kekuningan teraba melunak.-------------------------------------------------------------------------

Pembuluh nadi jantung cabang kiri menurun teraba keras, dengan sisa saluran pembuluh darah kurang dari dua puluh lima persen.--------------------

  1. Kedua paru berwarna merah kehitaman, teraba melunak dan tampak mengempis.-----------------------------------------------------------------------------

Pada sela-sela antar baga kedua paru, terdapat bintik-bintik perdarahan.------

  1. didalam rongga dada. Terdapat sedikit cairan warna merah kecoklatan.-------
  2. Dalam rongga perut dan panggul tidak ditemukan tanda perdarahan atau adanya cairan bebas dalam jumlah banyak.----------------------------------------

Organ limpa, ginjal dan hati telah melunak karena proes pembusukan.--------

Lambung dan usus halus maupun usus besar dalam keadaan kosong.----------

Pada selaput lendir lambung dan usus tampak gambaran pelebaran pembuluh darah.------------------------------------------------------------------------

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada rongga perut dan panggul maupun pada organ-organ di dalamnya.--------------------------------------------

  1. KESIMPULAN :

Pada mayat seorang perempuan lanjut usia, yang berusia enam puluh tahun, dan telah mengalami proses pembusukan lanjut ini ditemukan luka-luka di daerah kepala yang jenis kekerasan nya tidak dapat ditentukan karena adanya proses pembusukan.-----------------------------------------------------------------------

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot-otot dinding dada sisi kanan maupun kiri depan: serta otot-otot sela antar iga di sisi kiri dan kanan depan ; patah tulang pada empat iga bagian depan sisi kanan dan empat iga bagian depan sisi kiri..---------------------

Sebab kematian orang ini adalah kekerasan tumpul pada dinding dada bagian depan yang mematahkan tulang iga-iga pada kedua sisi dinding dada, sehingga dapat mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas. ------

Resapan darah yang ditemukan pada otot-otot dinding dada dan sela-sela antar iga menunjukan bahwa kekerasan pada daerah tersebut terjadi saat korban masih hidup.--------------------------------------------------------------------------------

Luka-luka yang ditemukan pada daerah kepala tidak mengakibatkan kematian.-

 

-------- Perbuatan Terdakwa LUCIANA LAWRENCE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) huruf (b) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------

 

DAN

KETIGA :

 

-------- Bahwa Terdakwa LUCIANA LAWRENCE bersama dengan saksi Budi Christian Gosyanto dan saksi Febryan Alfonsius Gosyanto Alias Febryan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada kurun waktu antara hari Selasa  tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wit hingga pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2025 sekitar pukul 07.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa LUCIANA LAWRENCE yang beralamat di Jalan Gaya Baru Wosi RT. 003 RW. 006 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah menyembunyikan atau membawa jenazah untuk menyembunyikan kematiannya, yaitu jenazahnya INDRI, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal korban INDRI yang merupakan asisten rumah tangga di rumah terdakwa LUCIANA LAWRENCE yang sedang sakit dan hanya terbaring di kasur tempat tidurnya, sehingga korban INDRI tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai asisten rumah tangga, dan hal tersebut membuat terdakwa LUCIANA LAWRENCE marah, kemudian pada hari Selasa  tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wit, terdakwa LUCIANA LAWRENCE mendatangi korban INDRI yang sedang duduk di kasur tempat tidurnya, lalu terdakwa memarahi korban INDRI, kemudian terdakwa memukul secara berulang kali pada bagian kepala korban INDRI menggunakan gagang sapu ijuk yang dipegangnya menggunakan tangan kanan hingga gagang sapu Ijuk kayu tersebut patah, sambil Terdakwa LUCIANA LAWRENCE berkata kepada Korban INDRI “KAMU MALAS TIDAK BISA KERJA, BANGUN”, dan korban INDRI-pun berteriak kesakitan, setelah itu saksi Tri Rohmawati yang saat itu sedang mencuci di kamar mandi tidak jauh dari tempat korban INDRI dipukul oleh terdakwa, langsung menghampiri korban INDRI dan terdakwa lalu berdiri di samping kasur tempat korban INDRI berada namun saksi Tri Rohmawati tidak berani melerai perbuatan terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa LUCIANA LAWRENCE mendorong Korban INDRI hingga korban INDRI terbaring dengan posisi terlentang, lalu terdakwa naik menindih badan korban INDRI dan membekap pada bagian muka dan mulut korban  INDRI menggunakan bantal, namun korban INDRI sempat meronta dengan membalikkan badannya ke arah kiri, setelah itu terdakwa LUCIANA LAWRENCE  menekan dada korban INDRI menggunakan tangan kemudian kembali membekap muka korban INDRI menggunakan bantal hingga korban INDRI tidak bergerak dan meninggal dunia, setelah itu terdakwa LUCIANA LAWRENCE meninggalkan saksi Tri Rohmawati bersama  korban INDRI di dapur.

-      Bahwa untuk menyembunyikan kematian korban INDRI tersebut, kemudian pada sekitar pukul 16.00 Wit, Terdakwa LUCIANA LAWRENCE pergi membeli kain mori/kafan di toko Mekar Jaya menggunakan kendaraan ojek, dan setelah membeli kain mori/kafan, terdakwa menyuruh  saksi Budi Christian Gosyanto untuk membungkus mayat Korban INDRI menggunakan kain kafan yang telah dibelinya, lalu Saksi Budi Christian Gosyanto dengan dibantu saksi Tri Rohmawati membungkus mayat korban INDRI menggunakan kain kafan dan mengikatnya menggunakan tali rafia berwana putih dengan 4 (empat) ikatan masing-masing di bagian kaki, mulut, kedua tangan dan bagian atas kepala, setelah itu terdakwa dan Saksi Budi Christian Gosyanto membiarkan mayat korban INDRI di atas kasur tersebut.

-      Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2025 sekitar pukul 08.30 Wit Terdakwa LUCIANA LAWRENCE pergi ke kuburan Kristen di Pasir Putih dengan menggunakan mobil maxim, lalu terdakwa LUCIANA LAWRENCE bertemu dengan penggali kubur yaitu saksi Hengki Baransano dan meminta kepada saksi Hengki Baransano untuk menggali kubur dengan mengatakan kepada saksi Hengki Baransano bahwa jenazah yang akan dikubur dari Sorong jadi harus segera dimakamkan, dan setelah biaya penggalian kubur disepakati, terdakwa LUCIANA LAWRENCE meminta nomor telepon saksi Hengki Baransano lalu terdakwa LUCIANA LAWRENCE pulang kembali kerumahnya.

-      Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2025 sekitar pukul 17.30 Wit terdakwa LUCIANA LAWRENCE menghubungi saksi Adi yang merupakan sopir mobil rental untuk merental mobil milik saksi Adi, yang mana terdakwa LUCIANA LAWRENCE mengatakan kepada saksi Adi bahwa mobil akan digunakan untuk menjemput keluarga di bandara. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2025 sekitar 04.00 wit terdakwa LUCIANA LAWRENCE menghubungi saksi Hengki Baransano untuk mempersiapkan liang kubur, dan pada sekitar pukul 05.30 WIT, saksi Adi membawa dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Inova warna hitam kepada terdakwa untuk dirental setelah itu saksi Adi langsung pulang, bahwa kemudian saksi Budi Christian Gosyanto dan saksi Febryan Alfonsius Gosyanto mengangkat jenazah korban INDRI dan memasukkan kedalam bagasi mobil Toyota Inova warna hitam, selanjutnya terdakwa bersama saksi Budi Christian Gosyanto dan sa

Pihak Dipublikasikan Ya