Dakwaan |
DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa ERENS PETERNATUS MAURI pada hari MINGGU, tanggal 8 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di Jalan Yosudarso Sanggeng Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di sebelah Bank Mandiri Sanggeng), atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban ONA OLIVIA MAURI sedang dibonceng oleh temannya melewati Jalan Sentani Sanggeng lalu Saksi Korban dan temannya berhenti di tempat jualan pinang di sebelah Bank Mandiri Sanggeng namun pada saat itu tepat di depan mereka ada Terdakwa yang merupakan Bapak kandung dari Saksi Korban sementara mengendarai motor saat melihat korban langsung berhenti di depan korban dan temannya, kemudian Saksi Korban memberitahukan kepada teman korban, “Dika yang di depan tong dua ini sa punya bapak”, pada saat teman Saksi Korban menanyakan kepada Saksi Korban “Ko bapak yang mana” namun Terdakwa dengan tiba-tiba memutar motor dan melihat Saksi Korban dan teman Saksi Korban kemudian mengatakan “Ko ada ini” lalu memberhentikan motornya dan langsung menarik rambut Saksi Korban menggunakan tangan kanannya, selanjutnya Terdakwa memukul Saksi Korban menggunakan tangan kirinya di kepala belakang bagian kiri Saksi Korban, setelah itu Terdakwa menarik Saksi Korban jatuh dari motor kemudian menginjak kaki Saksi Korban dan kembali memukul secara bertubi-tubi ke arah bagian muka Saksi Korban dan kepala Saksi Korban, kemudian ada seorang ibu yang berjualan pinang datang dan menyuruh Terdakwa agar berhenti namun Terdakwa mendorong ibu tersebut dan lanjut menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa memutar tangan kanan Saksi Korban dan menggunakan tangan kirinya Terdakwa memutar ibu jari Saksi Korban pada bagian kanan, setelah itu Kakek Saksi Korban yang pada saat itu sedang melintas di jalan tersebut melihat Saksi Korban yang sedang di pukul oleh Terdakwa kemudian berhenti dan langsung datang melerai, saat itu juga Saksi Korban berusaha untuk melarikan diri dengan tujuan menyelamatkan diri dan Kakek Saksi Korban menyuruh Nenek Saksi Korban untuk mengantar Saksi Korban ke Polsek Manokwari Kota untuk mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor: B/23/IX/2024/Papua Barat/Sek Manwar, tanggal 08 September 2024, dimintakan pemeriksaan secara medis terhadap Saksi Korban an. ANA OLIVIA MAURI dan telah mendapatkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: R/22/IX/2024, tanggal 08 September 2024 dengan hasil sebagai berikut:
PEMERIKSAAN KORBAN:
- Pasien datang ke Instalasi gawat darurat rumah sakit angkatan laut dalam keadaan sadar penuh diantar oleh keluarga pasien saat datang terdapat bengkak pada bibir kiri, luka lecet di kaki, dan darah yang merembes ke pakaian pasien dari organ reproduksi., di katakan oleh keluarga pasien mengalami penganiayaan oleh ayah kandung pasien pada sore hari sekitar pukul tujuh belas titik nol nol waktu indonesia timur, penganiayaan dialami berupa pukulan, riwayat kekerasan seksual disangka.
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DI TEMUKAN:
Pemeriksaan Aksesoris:
- Pasien wanita kulit hitam, rambut ikal terurai, datang memakai baju daster warna putih.
- Tidak di temukan tanda-tanda perampasan aksesoris.
Pemeriksaan Tubuh:
- Bibir atas kiri tampak bengkak disertai pendarahan tidak aktif, terdapat luka lecet ukuran kurang lebih satu kali satu sentimeter di bagian dalam bibir.
- Lengan bawah tangan kiri terdapat bengkak dan nyeri tekan.
- Pergelangan kiri terdapat luka lecet, tidak ada pendarahan, terdapat nyeri.
TERHADAP KORBAN DI LAKUKAN:
- Visum et repertum
- Pemberian anti nyeri
KESIMPULAN:
Pada pasien perempuan terdapat bengkak dan luka lecet pada bibir atas kiri atas, terdapat bengkak bengkak pada lengan kanan tangan kiri serta luka lecet pada kaki kiri, akibat persentuhan benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------- |