Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
1.MELIANUS ALEXSANDER KEMON
2.YOSUA KAMBUNANDIWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-241/R.2.13/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELIANUS ALEXSANDER KEMON[Penahanan]
2YOSUA KAMBUNANDIWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :
    PERTAMA
    Bahwa ia Terdakwa I  MELIANUS KEMON bersama- sama dengan Terdakwa II YOSUA KAMBUNANDIWAN pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Sekitar Pukul 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, beralamat di Komplex masjid kuba pasar sentral bintuni, kelurahan bintuni timur distrik bintuni kabupaten teluk bintuni (lebih tepatnya di teras rumah saksi Salehudin Fimbay) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Barang Siapa Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Dengan Sengaja Mengakibatkan Luka-Luka .Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
    - Bahwa berawal dari saksi  Mikha Manibuy yang terlibat perkelahian bersama dengan saksi saksi Abdullah Ramban Fimbay lalu karena tidak terima saksi  Mikha Manibuy lalu menghubungi keluarganya dan mengadukan perbuatan saksi Abdullah Ramban Fimbay, selanjutnya Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan dan beberapa keluarga yang terpancing emosi lalu pergi mencari saksi Abdullah Ramban Fimbay. Kemudian saksi Abdullah Ramban Fimbay yang melihat Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan bersama beberapa keluarga mencarinya lalu saksi Abdullah Ramban Fimbay bersembunyi di rumah saksi Salehudin Fimbay.
    - Bahwa saat saksi Abdullah Ramban Fimbay bersembuyi tiba-tiba selang beberapa menit datang Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan bersama keluarga yang sudah dalam keadaan marah dan emosi selanjutnya membuat keributan di rumah saksi Salehudin Fimbay, selanjutnya saksi Salehudin Fimbay yang saat itu baru pulang langsung menutup pintu rumah sembari berjalan keluar rumah lalu terlibat percecokan dengan Tersangka Melianus Kemon, selanjutnya karena emosi lalu Tersangka Melianus Kemon melakukan pemulukan terhadap saksi Salehudin Fimbay sebanyak satu kali menggunakan 1 (satu) batang kayu buah yang di pengan menggunakan tangan kanan lalu diarahkan keatas kepala saksi Salehudin Fimbay sebanyak satu kali, selanjutnya tersangka Yosua Kambunandiwan melihat hal tersebut langsung mendekati saksi Salehudin Fimbay lalu melakukan pemukulan dengan tangan kanan sebanyak satu kali yang diarahkan ke tubuh saksi Salehudin Fimbay.
    - Bahwa saat Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan lalu terlihat saksi Abdullah Ramban Fimbay yang ketakutan berlari menuju atap rumah saksi Salehudin Fimbay lalu Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan bersama beberapa keluarga meninggalkan saksi Salehudin Fimbay lalu menuju saksi Abdullah Ramban Fimbay namun tiba-tiba datang satuan polres teluk bintuni untuk mengamankan situasi.
    - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I  MELIANUS KEMON bersama- sama dengan Terdakwa II YOSUA KAMBUNANDIWAN, korban Salehudin Fimbay mengalami luka- luka Berdasrakan Surat Visum ET Repertum Nomor : 440/PKM-MNR/V/3992/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang di keluarkan dari Pusat Kesehatan Masyarakat  (PUSKESMAS MANIMERI) di tanda tangani oleh Dokter Trivera Adeline selaku dokter pemeriksa pada Puskemas manimeri. 
     
    -------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------
     
    ATAU
    KEDUA
    Bahwa ia Terdakwa I  MELIANUS KEMON bersama- sama dengan Terdakwa II YOSUA KAMBUNANDIWAN pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Sekitar Pukul 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, beralamat di Komplex masjid kuba pasar sentral bintuni, kelurahan bintuni timur distrik bintuni kabupaten teluk bintuni (lebih tepatnya di teras rumah saksi Salehudin Fimbay) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Penganiayaan terhadap Salehudin Fimbay .Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    - Bahwa berawal dari saksi  Mikha Manibuy yang terlibat perkelahian bersama dengan saksi saksi Abdullah Ramban Fimbay lalu karena tidak terima saksi  Mikha Manibuy lalu menghubungi keluarganya dan mengadukan perbuatan saksi Abdullah Ramban Fimbay, selanjutnya Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan dan beberapa keluarga yang terpancing emosi lalu pergi mencari saksi Abdullah Ramban Fimbay. Kemudian saksi Abdullah Ramban Fimbay yang melihat Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan bersama beberapa keluarga mencarinya lalu saksi Abdullah Ramban Fimbay bersembunyi di rumah saksi Salehudin Fimbay.
    - Bahwa saat saksi Abdullah Ramban Fimbay bersembuyi tiba-tiba selang beberapa menit datang Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan bersama keluarga yang sudah dalam keadaan marah dan emosi selanjutnya membuat keributan di rumah saksi Salehudin Fimbay, selanjutnya saksi Salehudin Fimbay yang saat itu baru pulang langsung menutup pintu rumah sembari berjalan keluar rumah lalu terlibat percecokan dengan Tersangka Melianus Kemon, selanjutnya karena emosi lalu Tersangka Melianus Kemon melakukan pemulukan terhadap saksi Salehudin Fimbay sebanyak satu kali menggunakan 1 (satu) batang kayu buah yang di pengan menggunakan tangan kanan lalu diarahkan keatas kepala saksi Salehudin Fimbay sebanyak satu kali, selanjutnya tersangka Yosua Kambunandiwan melihat hal tersebut langsung mendekati saksi Salehudin Fimbay lalu melakukan pemukulan dengan tangan kanan sebanyak satu kali yang diarahka ke tubuh saksi Salehudin Fimbay.
    - Bahwa saat Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan lalu terlihat saksi Abdullah Ramban Fimbay yang ketakutan berlari menuju atap rumah saksi Salehudin Fimbay lalu Tersangka Melianus Kemon bersama dengan tersangka Yosua Kambunandiwan bersama beberapa keluarga meninggalkan saksi Salehudin Fimbay lalu menuju saksi Abdullah Ramban Fimbay namun tiba-tiba datang satuan polres teluk bintuni untuk mengamankan situasi.
    - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I  MELIANUS KEMON bersama- sama dengan Terdakwa II YOSUA KAMBUNANDIWAN, korban Salehudin Fimbay mengalami luka- luka Berdasrakan Surat Visum ET Repertum Nomor : 440/PKM-MNR/V/3992/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang di keluarkan dari Pusat Kesehatan Masyarakat  (PUSKESMAS MANIMERI) di tanda tangani oleh Dokter Trivera Adeline selaku dokter pemeriksa pada Puskemas manimeri. 
     
    -------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya