Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Mnk FELIX WILIYANTO Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FELIX WILIYANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025, Tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka Atas Nama PEMOHON sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl.15/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025, tanggal 11 September 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;

 

  1. Menyatakan Surat Tanda Penerimaan, Nomor: STP.01/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025, tanggal 3 September Tahun 2025 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karenanya harus dibatalkan;

 

  1. Menyatakan Batal Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON atas Kontener Nomor SPNU 2861100, Kontener Nomor SPNU 2814840, Kontener Nomor SPNU 2817622, yang berisikan kayu-kayu milik PEMOHON jenis merbau berjumlah Sebanyak 1.606 Keping dan Volume 56.6764 M3 sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP.01/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025, tanggal 3 September Tahun 2025;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan 3 (tiga) Kontener: Kontener Nomor SPNU 2861100, Kontener Nomor SPNU 2814840, Kontener Nomor SPNU 2817622 yang berisikan kayu-kayu jenis Merbau sebanyak 1.606 Keping dan Volume 56.6764 M3 kepada Pemohon seperti keadaan semula sejak Putusan ini diucapkan;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap PEMOHON sejak putusan ini diucapkan;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025 tanggal 23 Juli 2025;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, Nama Baik harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai TERSANGKA;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

Atau Jika Pengadilan Negeri Kelas Manokwari Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya