Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Mnk Phillipus Winartoputra John Toar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Phillipus Winartoputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widi Syailendra, SH., MH.Phillipus Winartoputra
Tergugat
NoNama
1John Toar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Binatama Cipta Nusa
2Lience, SH., MH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.850.000.000,00
Petitum
PETITUM / POKOK TUNTUTAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Gugatan ini telah cukup beralasan, untuk itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut : 
Primair,
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan bahwa Sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 28 September 2020;
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak mengosongkan dan tidak menyerahkan tanah dan bangunan objek jual - beli kepada PENGGUGAT sebagai perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);
4.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran biaya denda kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
5.Memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terlatak di :
5.1.Provinsi : Papua Barat (dahulu Papua);
Kabupaten : Manokwari;
Kecamatan : Manokwari Barat (dahulu Manokwari)
Kelurahan : Wosi
Atau sebagaimana yang dimaksud pada Sertipikat Hak Milik Nomor 745/ Wosi, berdasarkan Surat Ukur tanggal 7 (tujuh) Juni 2004 (dua ribu dua puluh empat), Nomor 26/Wosi/2024, seluas 580 M2 (lima ratus delapan puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 01481 dan Nomor Surat Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 01482. 
5.2.Provinsi : Papua Barat (dahulu Papua);
Kabupaten : Manokwari;
Kecamatan : Manokwari Barat (dahulu Manokwari)
Kelurahan : Wosi
Atau sebagaimana yang dimaksud pada Sertipikat Hak Milik Nomor 746/Wosi, berdasarkan Surat Ukur tanggal 7 (tujuh) Juni 2004 (dua ribu dua puluh empat), Nomor 25/Wosi/2024, seluas 580 M2 (lima ratus delapan puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 01481 dan Nomor Surat Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 01481. 
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.850.000.000,- (tiga miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perincian :
6.1Kerugian material, berupa kerugian nyata atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan Objek Perkara sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) / hari terhitung tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan gugatan ini didaftarkan pada tanggal 6 Mei 2025 yaitu sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
6.2Kerugian Immaterial, adalah segala beban psikologis dan waktu yang ditimbulkan akibat perkara ini yang bila diukur dengan nilai maka kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) /per tahun atau sebesar Rp. 924.650.000,00,- (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap;
9.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan a quo;
10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun TERGUGAT melakukan verzet, banding atau kasasi;
11.menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair,
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak