Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2023/PN Mnk 1.Boston R. M. Siahaan, S.H.
2.Habibie Anwar, S.H.
3.Erdwin Wicaksono Jati, S.H.
4.Ryan Mahardika, S.H.
1.YUSUF DOWANSIBA
2.HENOK DOWANSIBA
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-871/R.2.13/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Boston R. M. Siahaan, S.H.
2Habibie Anwar, S.H.
3Erdwin Wicaksono Jati, S.H.
4Ryan Mahardika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF DOWANSIBA[Penahanan]
2HENOK DOWANSIBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Daud Daniel Balubun.SH.MHYUSUF DOWANSIBA
2Daud Daniel Balubun.SH.MHHENOK DOWANSIBA
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
 
PRIMAIR
 
--------- Bahwa terdakwa YUSUF DOWANSIBA, selanjutnya di sebut dengan terdakwa I, bersama – sama  dengan Terdakwa HENOK DOWANSIBAselanjutnya di sebut dengan terdakwa II, saksi FRANS IBA (berkas perkara terpisah) , saksi ALFIUS IBA (berkas perkara terpisah), saksi AGUSTINBUS (berkas perkara terpisah) dan saksi TIMI ANAERI selanjutnya di sebut dengan para saksi. Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA telah masuk daftar Pencarian orang (DPO) , sdr HABEL IBA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dua orang lainnya yang tidak dikenal telah masuk daftar pencarian orang lain.  pada hari Jumat Tanggal 26 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.30 Wit,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Taman Tugu Bangkit Bintuniku Tanah Merah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari,” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan  dengan  sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu membantu untuk merampas nyawa orang lain atas nama korban NOAK  IBA selanjutnya di sebut dengan korban’’. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------
1 Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022  telah dilakukan rapat oleh   para saksi yang  di ikuti oleh terdakwa I dan terdakwa II, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dirumah Almarhum KORNELES IBA beralamat di Kampung Teluwer bersebelahan dengan kampung Iguriji yang dari hasil rapat tersebut pada pokoknya berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara korban diajak meminum – minuman beralkohol  terlebih dahulu sampai korban tidak   sadarkan diri. 
2 Bahwa  alasan para saksi,  terdakwa I dan terdakwa II ingin menghilangkan nyawa korban karena menyakini Korban  adalah orang yang menghilangkan nyawa terhadap keluarga besar masyarakat kampung Iguriji, Kampung Missin, Kampung Teluhwer dan kampung Beimes , hal ini sesuai dengan pengakuan korban pada sidang adat sebelum korban meninggal,    nyawa yang dihilangkan oleh korban diantaranya  Alm.MARKUS IGURIJI, Alm. YULIUS IBA, Alm RUBEN IBA, Alm. DONARTUS IBA, Alm. ERNES IBA, Alm. DENYA IBA, Alm. FEKY IBA, Alm. PILEMON IBA, Alm. HENGKY IBA, Alm. MESIA IBA, Alm. YUSMAN IBA, Alm. ERENS IBA. Alm. MARIA IBA dan Alm. KORNELES IBA.sehingga korban patut mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan nyawa korban, yang mana para saksi, terdakwa I dan terdakwa II  siap melaksanakan pembunuhan terhadap korban, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pembunuhan terhadap korban atas nama Sdr. NOAK IBA tertanggal 08 Agutsus2022, yang ditanda tangani oleh 4 (empat) Kepala Kampung Iguriji yakni saksi FRANS IBA, Kepala Kampung Teluhwer yakni saksi YULIANUS IBA, Kepala Kampung Imbrij terdakwa I dan Kepala Kampung Missin yakni saksi ALFIUS IBA dan keyakinan para saksi, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dan  terdakwa I dan terdakwa II  
3 Bahwa untuk melancarkan / mensukseskan  rencana menghilangkan nyawa korban saksi TIMI ANEIRI memberikan uang kepada saksi FRAN S IBA senilai Rp. 40.000.000 di rumah sdr. TIMI ANEIRI  bertepat dikampung Misin Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk  Bintuni pada tanggal 20 Agustus 2022 
4 Bahwa untuk mewujudkan rencana menghilangkan nyawa korban tersebut dilakukan sebagaimana waktu dan tempat yang tersebut dalam awal surat dakwaan ini, dengan cara korban diajak minum alkohol sehingga korban tidak sadarkan diri (mabuk) yang uang untuk menimun minuman beralkohol dari saksi FRANS IBA, ALFIUS IBA dan saksi TIMI ANAERI, dan pada saat korban tidak sadarkan diri, korban dibawa / diajak  oleh terdakwa 1 dan terdakwa II ketempat sebagaiamana yang tersebut di awal surat dakwaan ini.sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II menurunkan korban selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melihat 2 (dua) orang yang keluar dari semak yang terdakwa I dan terdakwa II tidak mengenal kedua orang tersebut yang mana kedua orang tersebut memukul korban hingga korban tergeletak, pada saat korban tergeletak terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat kejadian untuk menuju kearah kota Bintuni selanjutnya  terdakwa I menelepon saksi FRAN IBA yang pada pokoknya menerangkan ’’, Noak sudah mati ‘’. dan di jawab oleh saksi FRAN IBA dengan mengatakan ‘’, Iyo begitu kamu pulang sudah ‘’. selanjutnya terdalwa I dan terdakwa II pulang kerumah untuk Istrirahat, begitu juga dengan terdakwa II menelpon saksi FRANS IBA untuk menyampaikanhal yang sama
5 Bahwa dalam melancarkan / mensukseskan  rencana membuat hilangnya nyawa korban terdakwa I dan terdakwa II atas perintah  dari saksi FRANS IBA 
6 Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama – sama  para saksi,  mengalami   luka terbuka pada bagian bawah mata kiri dan kepala sebelah kiri dengan pendarahan aktif akibat kekerasan tajam   sebagimana yang tertuang dalam  Kesimpulan Pemeriksaan Visum Et Repertum 1774 /RSUD/IX/2022  tanggal 26 Agustus 2022 yang  ditanda tangani oleh  Dr. EFYAT PURBA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan dinyatakan meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 1642A/RSUD/VIII/2022  yang ditandantangani oleh dokter yang sama yang menandatangani Surat Visum Et Repertum atas nama korban.
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 340 KUHPidana  Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1  KUHP Pasal 56 Ayat (2) KUHP------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
 
--------- Bahwa terdakwa YUSUF DOWANSIBA, selanjutnya di sebut dengan terdakwa I, bersama – sama  dengan HENOK DOWANSIBA selanjutnya di sebut dengan terdakwa II, saksi FRANS IBA (berkas perkara terpisah), saksi ALFIUS IBA (berkas perkara terpisah), saksi AGUSTINBUS (berkas perkara terpisah) dan saksi TIMI ANAERI selanjutnya di sebut dengan para saksi. Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA telah masuk daftar Pencarian orang (DPO) , sdr HABEL IBA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dua orang lainnya yang tidak dikenal telah masuk daftar pencarian orang lain.  pada hari Jumat Tanggal 26 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.30 Wit,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Taman Tugu Bangkit Bintuniku Tanah Merah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari,‘’Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan  dengan  sengaja membantu untuk merampas nyawa orang lain atas nama korban NOAK  IBA selanjutnya di sebut dengan korban’’. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1 Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022  telah dilakukan rapat oleh   para saksi yang  di ikuti oleh terdakwa I dan terdakwa II, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dirumah Almarhum KORNELES IBA beralamat di Kampung Teluwer bersebelahan dengan kampung Iguriji yang dari hasil rapat tersebut pada pokoknya berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara korban diajak meminum – minuman beralkohol  terlebih dahulu sampai korban tidak   sadarkan diri. 
2 Bahwa  alasan para saksi,  terdakwa I dan terdakwa II ingin menghilangkan nyawa korban karena menyakini Korban  adalah orang yang menghilangkan nyawa terhadap keluarga besar masyarakat kampung Iguriji, Kampung Missin, Kampung Teluhwer dan kampung Beimes , hal ini sesuai dengan pengakuan korban pada sidang adat sebelum korban meninggal,    nyawa yang dihilangkan oleh korban diantaranya  Alm.MARKUS IGURIJI, Alm. YULIUS IBA, Alm RUBEN IBA, Alm. DONARTUS IBA, Alm. ERNES IBA, Alm. DENYA IBA, Alm. FEKY IBA, Alm. PILEMON IBA, Alm. HENGKY IBA, Alm. MESIA IBA, Alm. YUSMAN IBA, Alm. ERENS IBA. Alm. MARIA IBA dan Alm. KORNELES IBA.sehingga korban patut mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan nyawa korban, yang mana para saksi, terdakwa I dan terdakwa II  siap melaksanakan pembunuhan terhadap korban, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pembunuhan terhadap korban atas nama Sdr. NOAK IBA tertanggal 08 Agutsus2022, yang ditanda tangani oleh 4 (empat) Kepala Kampung Iguriji yakni saksi FRANS IBA, Kepala Kampung Teluhwer yakni saksi YULIANUS IBA, Kepala Kampung Imbrij terdakwa I dan Kepala Kampung Missin yakni saksi ALFIUS IBA dan keyakinan para saksi, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dan  terdakwa I dan terdakwa II  
3 Bahwa untuk melancarkan / mensukseskan  rencana menghilangkan nyawa korban saksi TIMI ANEIRI memberikan uang kepada saksi FRAN S IBA senilai Rp. 40.000.000 di rumah sdr. TIMI ANEIRI  bertepat dikampung Misin Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk  Bintuni pada tanggal 20 Agustus 2022 
4 Bahwa untuk mewujudkan rencana menghilangkan nyawa korban tersebut dilakukan sebagaimana waktu dan tempat yang tersebut dalam awal surat dakwaan ini, dengan cara korban diajak minum alkohol sehingga korban tidak sadarkan diri (mabuk) yang uang untuk menimun minuman beralkohol dari saksi FRANS IBA, ALFIUS IBA dan saksi TIMI ANAERI, dan pada saat korban tidak sadarkan diri, korban dibawa / diajak  oleh terdakwa 1 dan terdakwa II ketempat sebagaiamana yang tersebut di awal surat dakwaan ini.sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II menurunkan korban selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melihat 2 (dua) orang yang keluar dari semak yang terdakwa I dan terdakwa II tidak mengenal kedua orang tersebut yang mana kedua orang tersebut memukul korban hingga korban tergeletak, pada saat korban tergeletak terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat kejadian untuk menuju kearah kota Bintuni selanjutnya  terdakwa I menelepon saksi FRAN IBA yang pada pokoknya menerangkan ’’, Noak sudah mati ‘’. dan di jawab oleh saksi FRAN IBA dengan mengatakan ‘’, Iyo begitu kamu pulang sudah ‘’. selanjutnya terdalwa I dan terdakwa II pulang kerumah untuk Istrirahat, begitu juga dengan terdakwa II menelpon saksi FRANS IBA untuk menyampaikanhal yang sama
5 Bahwa dalam melancarkan / mensukseskan   rencana membuat hilangnya nyawa korban terdakwa I dan terdakwa II atas perintah  dari saksi FRANS IBA 
6 Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama – sama  para saksi,  mengalami   luka terbuka pada bagian bawah mata kiri dan kepala sebelah kiri dengan pendarahan aktif akibat kekerasan tajam   sebagimana yang tertuang dalam  Kesimpulan Pemeriksaan Visum Et Repertum 1774 /RSUD/IX/2022  tanggal 26 Agustus 2022 yang  ditanda tangani oleh  Dr. EFYAT PURBA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan dinyatakan meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 1642A/RSUD/VIII/2022  yang ditandantangani oleh dokter yang sama yang menandatangani Surat Visum Et Repertum atas nama korban.
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 338 KUHPidana  Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1  KUHP Pasal 56 Ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------
 
LEBIH SUBSIDAIR
 
-------Bahwa terdakwaYUSUF DOWANSIBA, selanjutnya di sebut dengan terdakwa I, bersama – sama  dengan HENOK DOWANSIBAselanjutnya di sebut dengan terdakwa II, saksi FRANS IBA (berkas perkara terpisah) , saksi ALFIUS IBA (berkas perkara terpisah), saksi AGUSTINBUS (berkas perkara terpisah) dan saksi TIMI ANAERI selanjutnya di sebut dengan para saksi. Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA telah masuk daftar Pencarian orang (DPO) , sdr HABEL IBA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dua orang lainnya yang tidak dikenal telah masuk daftar pencarian orang lain.  pada hari Jumat Tanggal 26 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.30 Wit,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Taman Tugu Bangkit Bintuniku Tanah Merah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Telah MembantuMelakukan Perbuatan Dengan Terang-Terangan dan Secara Bersama-Sama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Kematian terhadap atas nama Korban NOAK  IBA selanjutnya di sebut dengan korban’’. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------
1. Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022  telah dilakukan rapat oleh   para saksi yang  di ikuti oleh terdakwa I dan terdakwa II, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dirumah Almarhum KORNELES IBA beralamat di Kampung Teluwer bersebelahan dengan kampung Iguriji yang dari hasil rapat tersebut pada pokoknya berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara korban diajak meminum – minuman beralkohol  terlebih dahulu sampai korban tidak   sadarkan diri. 
2. Bahwa  alasan para saksi,  terdakwa I dan terdakwa II ingin menghilangkan nyawa korban karena menyakini Korban  adalah orang yang menghilangkan nyawa terhadap keluarga besar masyarakat kampung Iguriji, Kampung Missin, Kampung Teluhwer dan kampung Beimes , hal ini sesuai dengan pengakuan korban pada sidang adat sebelum korban meninggal,    nyawa yang dihilangkan oleh korban diantaranya  Alm.MARKUS IGURIJI, Alm. YULIUS IBA, Alm RUBEN IBA, Alm. DONARTUS IBA, Alm. ERNES IBA, Alm. DENYA IBA, Alm. FEKY IBA, Alm. PILEMON IBA, Alm. HENGKY IBA, Alm. MESIA IBA, Alm. YUSMAN IBA, Alm. ERENS IBA. Alm. MARIA IBA dan Alm. KORNELES IBA.sehingga korban patut mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan nyawa korban, yang mana para saksi, terdakwa I dan terdakwa II  siap melaksanakan pembunuhan terhadap korban, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pembunuhan terhadap korban atas nama Sdr. NOAK IBA tertanggal 08 Agutsus2022, yang ditanda tangani oleh 4 (empat) Kepala Kampung Iguriji yakni saksi FRANS IBA, Kepala Kampung Teluhwer yakni saksi YULIANUS IBA, Kepala Kampung Imbrij terdakwa I dan Kepala Kampung Missin yakni saksi ALFIUS IBA dan keyakinan para saksi, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dan  terdakwa I dan terdakwa II  
3. Bahwa untuk melancarkan / mensukseskan  rencana menghilangkan nyawa korban saksi TIMI ANEIRI memberikan uang kepada saksi FRAN S IBA senilai Rp. 40.000.000 di rumah sdr. TIMI ANEIRI  bertepat dikampung Misin Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk  Bintuni pada tanggal 20 Agustus 2022 
4. Bahwa untuk mewujudkan rencana menghilangkan nyawa korban tersebut dilakukan sebagaimana waktu dan tempat yang tersebut dalam awal surat dakwaan ini, dengan cara korban diajak minum alkohol sehingga korban tidak sadarkan diri (mabuk) yang uang untuk menimun minuman beralkohol dari saksi FRANS IBA, ALFIUS IBA dan saksi TIMI ANAERI, dan pada saat korban tidak sadarkan diri, korban dibawa / diajak  oleh terdakwa 1 dan terdakwa II ketempat sebagaiamana yang tersebut di awal surat dakwaan ini.sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II menurunkan korban selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melihat 2 (dua) orang yang keluar dari semak yang terdakwa I dan terdakwa II tidak mengenal kedua orang tersebut yang mana kedua orang tersebut memukul korban hingga korban tergeletak, pada saat korban tergeletak terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat kejadian untuk menuju kearah kota Bintuni selanjutnya  terdakwa I menelepon saksi FRAN IBA yang pada pokoknya menerangkan ’’, Noak sudah mati ‘’. dan di jawab oleh saksi FRAN IBA dengan mengatakan ‘’, Iyo begitu kamu pulang sudah ‘’. selanjutnya terdalwa I dan terdakwa II pulang kerumah untuk Istrirahat, begitu juga dengan terdakwa II menelpon saksi FRANS IBA untuk menyampaikanhal yang sama
5. Bahwa dalam melancarkan / mensukseskan   rencana membuat hilangnya nyawa korban terdakwa I dan terdakwa II atas perintah  dari saksi FRANS IBA 
6. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama – sama  para saksi,  mengalami   luka terbuka pada bagian bawah mata kiri dan kepala sebelah kiri dengan pendarahan aktif akibat kekerasan tajam   sebagimana yang tertuang dalam  Kesimpulan Pemeriksaan Visum Et Repertum 1774 /RSUD/IX/2022  tanggal 26 Agustus 2022 yang  ditanda tangani oleh  Dr. EFYAT PURBA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan dinyatakan meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 1642A/RSUD/VIII/2022  yang ditandantangani oleh dokter yang sama yang menandatangani Surat Visum Et Repertum atas nama korban
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 Ayat Ke -2 ke -3 KUHPidana  Jo  Pasal 56 Ayat (2) KUHP 
 
Pihak Dipublikasikan Ya