INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2023/PN Mnk | 1.Boston R. M. Siahaan, S.H. 2.Habibie Anwar, S.H. 3.Erdwin Wicaksono Jati, S.H. 4.Ryan Mahardika, S.H. |
1.YUSUF DOWANSIBA 2.HENOK DOWANSIBA |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Jan. 2023 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2023/PN Mnk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jan. 2023 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-871/R.2.13/Eoh.2/01/2023 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa YUSUF DOWANSIBA, selanjutnya di sebut dengan terdakwa I, bersama – sama dengan Terdakwa HENOK DOWANSIBAselanjutnya di sebut dengan terdakwa II, saksi FRANS IBA (berkas perkara terpisah) , saksi ALFIUS IBA (berkas perkara terpisah), saksi AGUSTINBUS (berkas perkara terpisah) dan saksi TIMI ANAERI selanjutnya di sebut dengan para saksi. Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA telah masuk daftar Pencarian orang (DPO) , sdr HABEL IBA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dua orang lainnya yang tidak dikenal telah masuk daftar pencarian orang lain. pada hari Jumat Tanggal 26 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.30 Wit,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Taman Tugu Bangkit Bintuniku Tanah Merah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari,” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu membantu untuk merampas nyawa orang lain atas nama korban NOAK IBA selanjutnya di sebut dengan korban’’. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------
1 Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 telah dilakukan rapat oleh para saksi yang di ikuti oleh terdakwa I dan terdakwa II, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dirumah Almarhum KORNELES IBA beralamat di Kampung Teluwer bersebelahan dengan kampung Iguriji yang dari hasil rapat tersebut pada pokoknya berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara korban diajak meminum – minuman beralkohol terlebih dahulu sampai korban tidak sadarkan diri.
2 Bahwa alasan para saksi, terdakwa I dan terdakwa II ingin menghilangkan nyawa korban karena menyakini Korban adalah orang yang menghilangkan nyawa terhadap keluarga besar masyarakat kampung Iguriji, Kampung Missin, Kampung Teluhwer dan kampung Beimes , hal ini sesuai dengan pengakuan korban pada sidang adat sebelum korban meninggal, nyawa yang dihilangkan oleh korban diantaranya Alm.MARKUS IGURIJI, Alm. YULIUS IBA, Alm RUBEN IBA, Alm. DONARTUS IBA, Alm. ERNES IBA, Alm. DENYA IBA, Alm. FEKY IBA, Alm. PILEMON IBA, Alm. HENGKY IBA, Alm. MESIA IBA, Alm. YUSMAN IBA, Alm. ERENS IBA. Alm. MARIA IBA dan Alm. KORNELES IBA.sehingga korban patut mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan nyawa korban, yang mana para saksi, terdakwa I dan terdakwa II siap melaksanakan pembunuhan terhadap korban, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pembunuhan terhadap korban atas nama Sdr. NOAK IBA tertanggal 08 Agutsus2022, yang ditanda tangani oleh 4 (empat) Kepala Kampung Iguriji yakni saksi FRANS IBA, Kepala Kampung Teluhwer yakni saksi YULIANUS IBA, Kepala Kampung Imbrij terdakwa I dan Kepala Kampung Missin yakni saksi ALFIUS IBA dan keyakinan para saksi, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dan terdakwa I dan terdakwa II
3 Bahwa untuk melancarkan / mensukseskan rencana menghilangkan nyawa korban saksi TIMI ANEIRI memberikan uang kepada saksi FRAN S IBA senilai Rp. 40.000.000 di rumah sdr. TIMI ANEIRI bertepat dikampung Misin Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 20 Agustus 2022
4 Bahwa untuk mewujudkan rencana menghilangkan nyawa korban tersebut dilakukan sebagaimana waktu dan tempat yang tersebut dalam awal surat dakwaan ini, dengan cara korban diajak minum alkohol sehingga korban tidak sadarkan diri (mabuk) yang uang untuk menimun minuman beralkohol dari saksi FRANS IBA, ALFIUS IBA dan saksi TIMI ANAERI, dan pada saat korban tidak sadarkan diri, korban dibawa / diajak oleh terdakwa 1 dan terdakwa II ketempat sebagaiamana yang tersebut di awal surat dakwaan ini.sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II menurunkan korban selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melihat 2 (dua) orang yang keluar dari semak yang terdakwa I dan terdakwa II tidak mengenal kedua orang tersebut yang mana kedua orang tersebut memukul korban hingga korban tergeletak, pada saat korban tergeletak terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat kejadian untuk menuju kearah kota Bintuni selanjutnya terdakwa I menelepon saksi FRAN IBA yang pada pokoknya menerangkan ’’, Noak sudah mati ‘’. dan di jawab oleh saksi FRAN IBA dengan mengatakan ‘’, Iyo begitu kamu pulang sudah ‘’. selanjutnya terdalwa I dan terdakwa II pulang kerumah untuk Istrirahat, begitu juga dengan terdakwa II menelpon saksi FRANS IBA untuk menyampaikanhal yang sama
5 Bahwa dalam melancarkan / mensukseskan rencana membuat hilangnya nyawa korban terdakwa I dan terdakwa II atas perintah dari saksi FRANS IBA
6 Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama – sama para saksi, mengalami luka terbuka pada bagian bawah mata kiri dan kepala sebelah kiri dengan pendarahan aktif akibat kekerasan tajam sebagimana yang tertuang dalam Kesimpulan Pemeriksaan Visum Et Repertum 1774 /RSUD/IX/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh Dr. EFYAT PURBA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan dinyatakan meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 1642A/RSUD/VIII/2022 yang ditandantangani oleh dokter yang sama yang menandatangani Surat Visum Et Repertum atas nama korban.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Pasal 56 Ayat (2) KUHP------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa YUSUF DOWANSIBA, selanjutnya di sebut dengan terdakwa I, bersama – sama dengan HENOK DOWANSIBA selanjutnya di sebut dengan terdakwa II, saksi FRANS IBA (berkas perkara terpisah), saksi ALFIUS IBA (berkas perkara terpisah), saksi AGUSTINBUS (berkas perkara terpisah) dan saksi TIMI ANAERI selanjutnya di sebut dengan para saksi. Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA telah masuk daftar Pencarian orang (DPO) , sdr HABEL IBA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dua orang lainnya yang tidak dikenal telah masuk daftar pencarian orang lain. pada hari Jumat Tanggal 26 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.30 Wit,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Taman Tugu Bangkit Bintuniku Tanah Merah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari,‘’Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja membantu untuk merampas nyawa orang lain atas nama korban NOAK IBA selanjutnya di sebut dengan korban’’. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1 Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 telah dilakukan rapat oleh para saksi yang di ikuti oleh terdakwa I dan terdakwa II, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dirumah Almarhum KORNELES IBA beralamat di Kampung Teluwer bersebelahan dengan kampung Iguriji yang dari hasil rapat tersebut pada pokoknya berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara korban diajak meminum – minuman beralkohol terlebih dahulu sampai korban tidak sadarkan diri.
2 Bahwa alasan para saksi, terdakwa I dan terdakwa II ingin menghilangkan nyawa korban karena menyakini Korban adalah orang yang menghilangkan nyawa terhadap keluarga besar masyarakat kampung Iguriji, Kampung Missin, Kampung Teluhwer dan kampung Beimes , hal ini sesuai dengan pengakuan korban pada sidang adat sebelum korban meninggal, nyawa yang dihilangkan oleh korban diantaranya Alm.MARKUS IGURIJI, Alm. YULIUS IBA, Alm RUBEN IBA, Alm. DONARTUS IBA, Alm. ERNES IBA, Alm. DENYA IBA, Alm. FEKY IBA, Alm. PILEMON IBA, Alm. HENGKY IBA, Alm. MESIA IBA, Alm. YUSMAN IBA, Alm. ERENS IBA. Alm. MARIA IBA dan Alm. KORNELES IBA.sehingga korban patut mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan nyawa korban, yang mana para saksi, terdakwa I dan terdakwa II siap melaksanakan pembunuhan terhadap korban, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pembunuhan terhadap korban atas nama Sdr. NOAK IBA tertanggal 08 Agutsus2022, yang ditanda tangani oleh 4 (empat) Kepala Kampung Iguriji yakni saksi FRANS IBA, Kepala Kampung Teluhwer yakni saksi YULIANUS IBA, Kepala Kampung Imbrij terdakwa I dan Kepala Kampung Missin yakni saksi ALFIUS IBA dan keyakinan para saksi, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dan terdakwa I dan terdakwa II
3 Bahwa untuk melancarkan / mensukseskan rencana menghilangkan nyawa korban saksi TIMI ANEIRI memberikan uang kepada saksi FRAN S IBA senilai Rp. 40.000.000 di rumah sdr. TIMI ANEIRI bertepat dikampung Misin Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 20 Agustus 2022
4 Bahwa untuk mewujudkan rencana menghilangkan nyawa korban tersebut dilakukan sebagaimana waktu dan tempat yang tersebut dalam awal surat dakwaan ini, dengan cara korban diajak minum alkohol sehingga korban tidak sadarkan diri (mabuk) yang uang untuk menimun minuman beralkohol dari saksi FRANS IBA, ALFIUS IBA dan saksi TIMI ANAERI, dan pada saat korban tidak sadarkan diri, korban dibawa / diajak oleh terdakwa 1 dan terdakwa II ketempat sebagaiamana yang tersebut di awal surat dakwaan ini.sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II menurunkan korban selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melihat 2 (dua) orang yang keluar dari semak yang terdakwa I dan terdakwa II tidak mengenal kedua orang tersebut yang mana kedua orang tersebut memukul korban hingga korban tergeletak, pada saat korban tergeletak terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat kejadian untuk menuju kearah kota Bintuni selanjutnya terdakwa I menelepon saksi FRAN IBA yang pada pokoknya menerangkan ’’, Noak sudah mati ‘’. dan di jawab oleh saksi FRAN IBA dengan mengatakan ‘’, Iyo begitu kamu pulang sudah ‘’. selanjutnya terdalwa I dan terdakwa II pulang kerumah untuk Istrirahat, begitu juga dengan terdakwa II menelpon saksi FRANS IBA untuk menyampaikanhal yang sama
5 Bahwa dalam melancarkan / mensukseskan rencana membuat hilangnya nyawa korban terdakwa I dan terdakwa II atas perintah dari saksi FRANS IBA
6 Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama – sama para saksi, mengalami luka terbuka pada bagian bawah mata kiri dan kepala sebelah kiri dengan pendarahan aktif akibat kekerasan tajam sebagimana yang tertuang dalam Kesimpulan Pemeriksaan Visum Et Repertum 1774 /RSUD/IX/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh Dr. EFYAT PURBA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan dinyatakan meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 1642A/RSUD/VIII/2022 yang ditandantangani oleh dokter yang sama yang menandatangani Surat Visum Et Repertum atas nama korban.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 56 Ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwaYUSUF DOWANSIBA, selanjutnya di sebut dengan terdakwa I, bersama – sama dengan HENOK DOWANSIBAselanjutnya di sebut dengan terdakwa II, saksi FRANS IBA (berkas perkara terpisah) , saksi ALFIUS IBA (berkas perkara terpisah), saksi AGUSTINBUS (berkas perkara terpisah) dan saksi TIMI ANAERI selanjutnya di sebut dengan para saksi. Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA telah masuk daftar Pencarian orang (DPO) , sdr HABEL IBA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dua orang lainnya yang tidak dikenal telah masuk daftar pencarian orang lain. pada hari Jumat Tanggal 26 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.30 Wit,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Taman Tugu Bangkit Bintuniku Tanah Merah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Telah MembantuMelakukan Perbuatan Dengan Terang-Terangan dan Secara Bersama-Sama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Kematian terhadap atas nama Korban NOAK IBA selanjutnya di sebut dengan korban’’. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------
1. Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 telah dilakukan rapat oleh para saksi yang di ikuti oleh terdakwa I dan terdakwa II, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dirumah Almarhum KORNELES IBA beralamat di Kampung Teluwer bersebelahan dengan kampung Iguriji yang dari hasil rapat tersebut pada pokoknya berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara korban diajak meminum – minuman beralkohol terlebih dahulu sampai korban tidak sadarkan diri.
2. Bahwa alasan para saksi, terdakwa I dan terdakwa II ingin menghilangkan nyawa korban karena menyakini Korban adalah orang yang menghilangkan nyawa terhadap keluarga besar masyarakat kampung Iguriji, Kampung Missin, Kampung Teluhwer dan kampung Beimes , hal ini sesuai dengan pengakuan korban pada sidang adat sebelum korban meninggal, nyawa yang dihilangkan oleh korban diantaranya Alm.MARKUS IGURIJI, Alm. YULIUS IBA, Alm RUBEN IBA, Alm. DONARTUS IBA, Alm. ERNES IBA, Alm. DENYA IBA, Alm. FEKY IBA, Alm. PILEMON IBA, Alm. HENGKY IBA, Alm. MESIA IBA, Alm. YUSMAN IBA, Alm. ERENS IBA. Alm. MARIA IBA dan Alm. KORNELES IBA.sehingga korban patut mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan nyawa korban, yang mana para saksi, terdakwa I dan terdakwa II siap melaksanakan pembunuhan terhadap korban, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pembunuhan terhadap korban atas nama Sdr. NOAK IBA tertanggal 08 Agutsus2022, yang ditanda tangani oleh 4 (empat) Kepala Kampung Iguriji yakni saksi FRANS IBA, Kepala Kampung Teluhwer yakni saksi YULIANUS IBA, Kepala Kampung Imbrij terdakwa I dan Kepala Kampung Missin yakni saksi ALFIUS IBA dan keyakinan para saksi, Sdr OKTOVIANUS IBA alias OKTO IBA dan sdr HABEL IBA dan terdakwa I dan terdakwa II
3. Bahwa untuk melancarkan / mensukseskan rencana menghilangkan nyawa korban saksi TIMI ANEIRI memberikan uang kepada saksi FRAN S IBA senilai Rp. 40.000.000 di rumah sdr. TIMI ANEIRI bertepat dikampung Misin Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 20 Agustus 2022
4. Bahwa untuk mewujudkan rencana menghilangkan nyawa korban tersebut dilakukan sebagaimana waktu dan tempat yang tersebut dalam awal surat dakwaan ini, dengan cara korban diajak minum alkohol sehingga korban tidak sadarkan diri (mabuk) yang uang untuk menimun minuman beralkohol dari saksi FRANS IBA, ALFIUS IBA dan saksi TIMI ANAERI, dan pada saat korban tidak sadarkan diri, korban dibawa / diajak oleh terdakwa 1 dan terdakwa II ketempat sebagaiamana yang tersebut di awal surat dakwaan ini.sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II menurunkan korban selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melihat 2 (dua) orang yang keluar dari semak yang terdakwa I dan terdakwa II tidak mengenal kedua orang tersebut yang mana kedua orang tersebut memukul korban hingga korban tergeletak, pada saat korban tergeletak terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat kejadian untuk menuju kearah kota Bintuni selanjutnya terdakwa I menelepon saksi FRAN IBA yang pada pokoknya menerangkan ’’, Noak sudah mati ‘’. dan di jawab oleh saksi FRAN IBA dengan mengatakan ‘’, Iyo begitu kamu pulang sudah ‘’. selanjutnya terdalwa I dan terdakwa II pulang kerumah untuk Istrirahat, begitu juga dengan terdakwa II menelpon saksi FRANS IBA untuk menyampaikanhal yang sama
5. Bahwa dalam melancarkan / mensukseskan rencana membuat hilangnya nyawa korban terdakwa I dan terdakwa II atas perintah dari saksi FRANS IBA
6. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama – sama para saksi, mengalami luka terbuka pada bagian bawah mata kiri dan kepala sebelah kiri dengan pendarahan aktif akibat kekerasan tajam sebagimana yang tertuang dalam Kesimpulan Pemeriksaan Visum Et Repertum 1774 /RSUD/IX/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh Dr. EFYAT PURBA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan dinyatakan meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 1642A/RSUD/VIII/2022 yang ditandantangani oleh dokter yang sama yang menandatangani Surat Visum Et Repertum atas nama korban
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 Ayat Ke -2 ke -3 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
