Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk HASRUL, S.H., M.H. RONNI IRWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1850/R.2.10/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASRUL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNI IRWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312

Telp. (0986) 211674, Fax. (0986) 2210197, Fax. (0986) 2210196

                  

      “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                   P-29      

Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK :  PDS – 02 / R.2.10 / Ft.1 / 06 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

RONNI IRWANTO

Tempat Lahir

:

Manokwari.

Umur/ Tanggal Lahir

:

39  Tahun /  28 Mei 1984.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Perum Dinkes Manggurai Kelurahan Maniwak Kecamatan Wasior, Kaupaten Teluk Wondama, Provinsi PapuaBarat.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

  1. PNS (Staf Pengadministrasi umum pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehaan Teluk Wondama)
  2. Bendahara Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Tahun 2019)

Pendidikan Terakhir

 

:

SMA (Berijazah)

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

 

  • Penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 Maret 2024;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal  06 Mei 2024;

  • Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari I

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan Tanggal 05 Juni  2024;

  • Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari II

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan Tanggal 05 Juli 2024;

  • Penahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan Tanggal 10 Juli 2024;

  • Penuntut Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan Tanggal 09 Agustus  2024;

 

 

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa RONNI IRWANTO selaku Staf Pengadministrasi Umum pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan  Surat Keputusan  Bupati Teluk Wondama Nomor : 821.1.2-45 tanggal 29 Desember 2011 dan  selaku  Bendahara Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) berdasarkan penunjukkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yaitu Saksi Gerson Paduai sesuai hasil rapat bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Teluk Wondama Tahun 2019 pada hari dan Tahun yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2019 bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama   di kompleks Perkantoran Pemerintahan, Distrik Rasiei Kabupaten Terluk Wondama  Provinsi Papua Barat, setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, secara melawan hukum, yaitu:

 

  1. Terdakwa RONNI IRWANTO selaku Bendahara Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan  pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama yang ditunjuk langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Saksi Gerson Paduai berdasarkan hasil rapat bidang pelayanan kesehatan Tahun 2019 berinisiatif melakukan pergeseran atau perubahan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 untuk kegiatan Bantuan Operasional Puskesmas Tahun 2019 sebesar Rp. 7.243.702.000,00.- ( tujuh milyar dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) tanpa adanya Rekomendasi dari Tim Anggaran Perangkat Daerah yang didasari oleh Surat Pemberitahuan perubahan atau pergeseran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama untuk diteruskan kepada Kementrian Kesehatan R.I guna mendapatkan persetujuan pergeseran atau perubahan;
  2. Terdapat dana  Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)  Tahun 2019 yang tidak ada pertanggungjawabnya  yang disusun  terdakwa selaku Bendahara Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yaitu Dana Dukungan Manajemen, Dana BOK sekunder, Dana Distribusi Obat dan E-Logistik sebesar  Rp.67.875.000,00.- (enam puluh tujuh juta delapan  ratus tujuh puluh lima rupiah) pada Laporan Pertangungjawaban Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2019;
  3. Terdapat dana  BOK  Tahun 2019 yang pertangungjawabanya tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan/atau kegiatan yang disusun oleh terdakwa  selaku Bendahara Pengelola BOK yaitu Dana Dukungan Manajemen, Dana BOK sekunder, Dana Distribusi Obat dan E-Logistik sebesar Rp. 969.947.000,00.- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) pada Laporan Pertangungjawaban Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2019;
  4. Terdapat potongan pajak sebesar Rp. 2.875.000,00.- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 1.650.000,00.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) terkait pembayaran honorarium pengelola BOK (Dinas Kesehatan)  tidak disetor dikantor pajak  oleh terdakwa  dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  5. Terdakwa RONNI IRWANTO selaku  Bendahara Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam pembuatan  Laporan Pertanggunjawaban Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak sesuai dengan prinsip dan azas pengelolaan keuangan  yang tertib dan tepat guna terkait Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Teluk Wondama.

Perbuatan - perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan  bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 12, pasal 1 angka 18, pasal 1 angka 22, pasal 17 ayat (1), pasal 18 ayat (3), pasal 21 ayat (1) dan pasal 21 ayat (3) ;
  3. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Bab VII. Pelaksanaan APBD; Bagian Keempat . Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah; pasal 132:

Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung  dengan bukti yang lengkap dan sah.

Ayat (2)  Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertangung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: memperkaya  terdakwa RONNI IRWANTO sebesar Rp.529.965.000.- (lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya yang merugikan keuangan negara  atau perokonomian negara, yakni merugikan keuangan negara  sebesar Rp 1.037.822.000.- (satu milyar tiga puluh tujuh juta delapan ratus  dua puluh dua ribu rupiah) sebagaimana  Laporan  Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas  Kesehatan  Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2019 Nomor: PE.03.02./SR-304/PW27/5/2022, tanggal 21 September 2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa RONNI IRWANTO dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa hasil Desk Non Fisik  Bidang Kesehatan  yang dikuti Peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan Berita Acara Desk yaitu sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1

BOK Kabupaten/Kota, kegiatan dengan UKM Sekunder

 

777.000.000,00

2

Dukungan     Manajemen                     (Dukman) BOK Kab/Kota dan Jampersal:

  • Pengelolaan Satuan Kerja
  • Perencanaan, Pergerakan/Pelaksanaan, Pembinaan dan Monitoring dan Evaluasi BOK dan Jampersal
  • Dukungan administrasi

 

 

44.500.000,00

381.560.000,00

56.940.000,00

 

Jumlah 2

 

483.000.000,00

3

BOK Puskesmas

 

5.716.000.000,00

4

BOK Distribusi Obat dan E-logistik

 

267.702.000,00

 

Jumlah total

 

7.243.702.000,00

  • Bahwa Dinas Kesehatan Teluk Wondama memperoleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 Nomor: 1.02.02.16.27.5.2. yang ditandatangani oleh Saksi Eliap Parairawai, SKM selaku Pelaksana Tugas  Kepala Dinas Kesehatan, dengan Rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai

(Rp)

1

Belanja Pegawai

 

- Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan

78.000.000,00

- Uang saku / pembinaan

580.702.000,00

Jumlah Belanja Pegawai (1)

658.702.000,00

2

Belanja Barang dan Jasa

 

- Belanja bahan habis pakai

2.350.000.000,00

- Belanja Cetak dan Penggandaan

225.000.000,00

- Belanja Sewa sarana Mobilitas

2.580.000.000,00

- Belanja Makanan dan Minuman

1.250.000.000,00

- Belanja Perjalanan Dinas

180.000.000,00

 

Belanja Barang dan Jasa (2)

6.585.000.000,00

 

Jumlah Belanja (1 + 2)

7.243.702.000,00

  • Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Bulan Januari 2019, untuk pengelolaannya disepakati berdasarkan hasil rapat bidang pelayanan kesehatan Tahun 2019 bersama Kepala Bidang Perlayanan Kesehatan yaitu saksi Gerson Paduai ditunjuk Terdakwa RONNI IRWANTO sebagai Bendahara Pengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas;
  • Bahwa Rencana Kegiatan Dana Alokasi Non Fisik Bantuan Operasional Puskesmas Tahun Anggaran 2019, dengan Alokasi sebagai berikut:

No

Nama

Puskesmas/ Kegiatan

Triwulan I (Rp,00)

Triwukan II (Rp,00)

Triwukan III (Rp,00)

Triwukan IV

(Rp,00)

Jumlah

(Rp,00)

1

Puskesmas

Wasior

810.000.000

320.000.000

225.000.000

325.000.000

1.180.000.000

2

Puskesmas Wondiboy

375.000.000

340.000.000

312.500.000

312.500.000

1.300.000.000

3

Puskesmas

Aisandami

175.000.000

225.000.000

200.000.000

200.000.000

800.000.000

4

Puskesmas Windesi

190.000.000

179.500.000

202.750.000

202.750.000

775.000.000

5

Puskesmas

Sabubar

190.000.000

179.500.000

202.750.000

202.750.000

775.000.000

6

Puskesmas Yambekiri

320.000.000

166.000.000

200.000.000

200.000.000

886.000.000

7

Dukman

Kabupaten

200.000.000

100.000.000

100.000.000

83.000.000

483.000.000

8

Sekunder

0

200.000.000

316.800.000

260.200.000

777.000.000

9

E-Logistik

90.000.000

90.000.000

50.000.000

47.702.000

267.702.000

 

Jumlah

1.810.000.000

1.800.000.000

1.809.800.000

1.833.902.000

7.243.702.000

 

  • Bahwa Bupati Teluk Wondama mengeluarkan Keputusan Nomor: 440/32/SK/BUP-TW/IV/2019 tentang Alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Se-Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019, yaitu sebagai berikut:

No

Puskesmas

Bendahara

Alokasi

(Rp)

1

Wasior

Susan C. Wamaer, Amd. Keb

1.180.000.000,00

2

Wondiboy

Constanfina Wanaha, Amd.Kep

1.300.000.000,00

3

Aisandami

Asianti, Amd.KI

700.000.000,00

4

Windesi

Eka Murni, Amd. Keb

800.000.000,00

5

Sabubar

Made Mudana, SKM

800.000.000,00

6

Yambekiri

Dian Agus Sinuaji, Amd.Kep

936.000.000,00

 

 

 

5.716.000.000,00

 

  • Bahwa Bupati Teluk Wondama mengeluarkan Keputusan Nomor: 945/49/SK/BUP-TW/V/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Angggaran pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019, yaitu untuk Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program Upaya Kesehatan Masyarakat adalah saksi AGUS ROBBY SUABEY, SKM,M.Si (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan);
  • Bahwa mekanisme Pencairan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dilakukan sebagai berikut:
  1. Awalnya Dinas Kesehatan melakukan pengajuan permohonan Tambah Uang (TU) yang dilakukan oleh terdakwa sendiri selaku bendahara  Bantuan Operasional Kesehatan  (BOK) dengan cara terdakwa membuat surat permohonan Tambah Uang (TU) tersebut kemudian diajukan kepada bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan. Kemudian bendahara dinas meminta tanda tangan kepala Dinas Kesehatan.
  2. Setelah Kepala Dinas menandatangani surat pengajuan permohonan Tambah Uang (TU), kemudian bendahara Pengeluaran  Dinas Kesehatan mengajukan permohonan tersebut kepada BKAD Kabupaten Teluk Wondama untuk mendapatkan Persetujuan Tambah Uang (TU).
  3. Setelah mendapatkan Persetujuan Tambah Uang (TU) dari BKAD kemudian Terdakwa membuat permohonan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang selanjutnya terdakwa serahkan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan yaitu saksi Rosdiana Joice Fonataba untuk di tandatangani kepala Dinas Kesehatan untuk selanjutnya di ajukan ke BKAD.
  4. Kemudian permohonan Surat Penyediaan Dana (SPD) tersebut diajukan kepada BKAD melalui ke bagian umum yang akan ditindak lanjuti dengan diserahkan kepada bidang anggaran.
  5. Kemudian bidang anggaran meregister untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala bidang anggaran.
  6. Kepala bidang anggaran kemudian memberikan disposisi kepada kepala seksi penyediaan anggaran untuk selanjutnya seksi penyedia anggaran menginput pada aplikasi SIMDA yaitu anggaran untuk Dinas Kesehatan.
  7. Setelah anggaran di input, maka terbitlah Surat Penyediaan Dana (SPD) yang ditanda tangani oleh kepala Badan BKAD.
  8. Setelah mendapatkan Surat Penyediaan Dana (SPD) kemudian Dinas kesehatan membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu terdakwa sendiri yang membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi Rosdiana Joice Fonataba selaku bendahara Pengeluaran yang akan menandatangani. Kemudian saksi Rosdiana Joice Fonataba akan menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dan akan di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan.
  9. Setelah Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)  ditandatangani kemudian terdakwa membuat atau mencetak Lembar Verifikator yang ditandatangani oleh Verifikator, Bendahara pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan  SKPD.
  10. Kemudian Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)  dan Lembar Verifikator SPM di ajukan Ke BKAD untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana  (SP2D).
  11.  Surat Perintah Pencairan Dana  (SP2D) terbit kemudian dana masuk ke rekening Dinas  Kesehatan untuk selanjutnya akan di  cairkan oleh bendahara Pengeluaran yaitu saksi Rosdiana Joice Fonataba
  12. Setelah uang diambil oleh bendahara Pengeluaran kemudian bendahara Pengeluaran dinas menyerahkan uang kepada  terdakwa selaku bendahara pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
  • Bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2019 telah direalisasikan atau dicairkan sebanyak 4 (empat) tahap oleh saksi Rosdiana Joice Fonataba  sebagai (Bendahara Pengeluaran) sebagai berikut:

Tahap

Nomor dan Tanggal SPP

Nomor dan Tanggal SPM

Nomor dan Tanggal SP2D

Nilai (Rp,00)

Triwulan I

0019/SPP- TU/16.27/1.02.1.1/2019

24 April 2019

0019/SPM- TU/16.27/1.02.1.1/2019

24 April 2019

(kurang jelas)/TU/BUD/ 1.02.01.01/ 2019

25 April 2019

1.800.000.000

Triwulan II

0077/SPP- TU/16.27/1.02.1.1/2019

0077/SPM- TU/16.27/1.02.1.1/2019

3212/TU/BUD/1.02.01.01/

2019

1.800.000.000

 

19 Agustus 2019

19 Agustus 2019

28 Agustus 2019

 

Triwulan III

0146/SPP- TU/16.27/1.02.1.1/2019

15 November 2019

0146/SPM- TU/16.27/1.02.1.1/2019

15 November 2019

4604/TU/BUD/1.02.01/

2019

20 November 2019

1.800.000.000

Triwulan

IV

0160/SPP-

0160/SPM-

5657/TU/BUD/1.02.01/

2019

19 Desember 2019

1.843.702.000

TU/16.27/1.02.1.1/2019

13 Desember 2019

TU/16.27/1.02.1.1/2019

13 Desember 2019

 

Jumlah

7.243.702.000

Dan diserahkan kepada Bidang Pelayanan Kesehatan, yaitu:

      1. Pertama pada tanggal 26 April 2019, saksi Rosdiana Joice Fonataba  menyerahkan uang sebesar Rp1.800.000.000,00.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Terdakwa Ronni Irwanto;
      2. Sesuai kwitansi tanggal 26 April 2019, saksi Rosdiana Joice Fonataba  sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran BOK Puskesmas sebesar Rp1.800.000.000,00.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa  Ronni Irwanto.
      3. Kedua tanggal 29 Agustus 2019, saksi Rosdiana Joice Fonataba  sebagai Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang sebesar Rp1.800.000.000,00.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Terdakwa Ronni Irwanto;
      4. Sesuai kwitansi tanggal 29 Agustus 2019, saksi Rosdiana Joice Fonataba  sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran BOK Puskesmas sebesar Rp1.800.000.000,00.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa Ronni Irwanto.
      5. Ketiga pada tanggal 3 Desember 2019, saksi Rosdiana Joice Fonataba  sebagai Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang sebesar Rp1.800.000.000,00.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada saksi Rita Silambi.
      6. Bahwa penyerahan kepada saksi Rita Silambi  dikarenakan saksi Rita Silambi Juga masuk dalam Tim BOK Puskesmas, saat itu terdakwa Ronni Irwanto yang menghitung uangnya dan saksi Rita Silambi yang tanda tangan kwitansi.
      7. Sesuai kwitansi tanggal 3 Desember 2019, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran BOK Puskesmas sebesar Rp1.800.000.000,00.- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang diterima oleh saksi Rita Silambi.
      8. Keempat pada tanggal 21 Desember 2019, saksi Rosdiana Joice Fonataba  sebagai Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang sebesar Rp1.843.702.000,00.- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) kepada saksi Buang Rudi.

Karena terdakwa Ronni Irwanto berhalangan, kemudian terdakwa meminta saksi Rosdiana Joice Fonataba untuk menyerahkan kepada saksi Buang Rudi, sedangkan saksi Buang Rudi adalah Bendahara Barang. Sesuai kwitansi tanggal 21 Desember 2019, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran BOK Puskesmas sebesar Rp1.843.702.000,00.- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Buang Rudi.

  • Bahwa terdakwa RONNI IRWANTO setelah menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Triwulan I Rp1.800.000.000,00.- ( satu milyar delapan ratus juta rupiah) dari Bendahara Pengeluaran yakni Saksi Rosdiana Joice Fonataba, kemudian terdakwa membagikan dana tersebut untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yaitu:
  1. Puskesmas Wasior sebesar Rp310.000.000,00. (tiga ratus sepuluh juta rupiah)) diterima oleh saksi Susana Wamaer selaku bendahara BOK Puskesmas Wasior Tanggal 25 April 2019 bertempat di rumah terdakwa secara Tunai.
  2. Puskesmas Wondiboi sebesar Rp. 335.000.000,00.- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) diterima oleh saksi dr. Johan Saul selaku kepala Puskesmas Wondiboi Tanggal  25 April 2019 bertempat di rumah Dinas dr. Johan secara Tunai.
  3. Puskesmas Aisandami sebesar Rp. 175.000.000,00.- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) diterima oleh dr. Rudi R. Rumfabe selaku kepala Puskesmas Aisandami Tanggal - bertempat di rumah terdakwa secara Tunai.
  4. Puskesmas Windesi sebesar Rp. 190.000.000,00.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) diterima oleh dr. Mathinus Yohanis  A.A selaku  kepala Puskesmas Windesi Tanggal 27 April 2019 bertempat di rumah saya secara Tunai.
  5. Puskesmas Sabubar sebesar Rp. 190.000.000,00.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) diterima oleh saksi Made Mudana selaku Bendahara BOK Puskesmas Sabubar Tanggal 31 April 2019 bertempat di rumah terdakwa secara Tunai.
  6. Puskesmas Yembekiri sebesar Rp. 320.000.000,00.- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)  diterima oleh saksi Maryanto Langsa Pasapan kepala Puskesmas Yambekiri Tanggal 26 April 2019 bertempat di rumah terdakwa secara Tunai.
  • Bahwa Terdakwa RONNI IRWANTO selaku Bendahara Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan  Puskesmas berinisiatif melakukan pergeseran perubahan terhadap DPA tahun 2018 untuk kegiatan Bantuan Operasional Puskesmas Tahun 2019 sebesar Rp. 7.243.702.000,00.- (tujuh milyar dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) karena terdakwa yang telah ditunjuk untuk menjadi Bendahara pengelola BOK namun tidak mendapat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA);
  • Bahwa karena terdakwa tidak mendapatkan  Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sehingga terdakwa berinisiatif bersama saksi Miranti untuk berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi  bagian Perencanaan  terkait Perubahan atau pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 Nomor : 1.02.02.16.27.5.2., setelah itu terdakwa kembali berkoordinasi di Badan Keuangan  dan Aset  Daerah (BPKAD) pada bidang Anggaran Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pergeseran DPA dengan cara bertemu Saudara Bram Wamati (meninggal dunia) untuk merubah DPA melalui aplikasi SIMDA karena Saudara Bram Wamati (meninggal dunia)  yang dapat membuka Akun dan Password;
  • Bahwa Setelah mendapatkan Akun dan Password lalu Terdakwa RONNI IRWANTO selaku Bendahara Pengelola Dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama melakukan pengingputan pada aplikasi SIMDA untuk perubahan tersebut tanpa adanya rekomendasi Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) dan juga  tidak adanya surat pemberitahuan perubahan atau pergeseran mata anggaran dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan Teluk Wondama kepada Kementrian Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan.
  • Bahwa Penginputan yang dilakukan terdakwa RONNI IRWANTO adalah dengan cara  mengisi rincian kegiatan sebagai berikut:
  1. Belanja Pegawai: Kode Rekening : 5.2.1” (Honorarium PNS, Uang saku Pembinaan)
  2. Belanja Pegawai: Kode Rekening : 5.2.2 (Belanja ATK,Belanja BBM, Belanja Cetak dan Penggadaan, belanja sewa sarana mobilitas laut dan darat, Belanja makan dan minum rapat dan Kegiatan BOK, Belanja Perjalanan Dinas), dirubah menjadi belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/BOK Kode Rekening : 5.2.2.23 .
  • Bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama yaitu  Saksi. Dr. Habel L.Y. Pandelaki menandatangani Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 1.02.01.01.16.27.5.2. Adapun perubahan anggaran untuk Kegiatan Bantuan Operasional Puskesmas (DAK Non Fisik) sebesar Rp.7.243.702.000,00, ( tujuh milyar dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai Sebelum perubahan (Rp,00)

Nilai Setelah perubahan (Rp,00)

1

Belanja Pegawai

 

 

- Honorarium      Panitia     Pelaksana Kegiatan

78.000.000

0

- Uang saku / pembinaan

580.702.000

0

 

Jumlah Belanja Pegawai (1)

658.702.000

0

2

Belanja Barang dan Jasa

 

 

- Belanja bahan habis pakai

2.350.000.000

0

- Belanja Cetak dan Penggandaan

225.000.000

0

- Belanja Sewa sarana Mobilitas

2.580.000.000

0

- Belanja Makanan dan Minuman

1.250.000.000

0

- Belanja Perjalanan Dinas

180.000.000

0

Belanja Barang dan Jasa (2)

6.585.000.000

0

- Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat / Pihak Ketiga

0

7.243.702.000

 

Jumlah Belanja (1 + 2)

7.243.702.000

7.243.702.000

 

  • Bahwa dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 7.243.702.000,00.- ( tujuh milyar dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) yang dikelola oleh 6 (enam) Puskesmas yaitu sebesar Rp. 5.716.000.000,00.- (lima milyar tujuh ratus enam belas juta rupiah) dan dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.527.702.000,00.- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah), yaitu sebagai berikut:

No

Nama Puskesmas/ Kegiatan

Nilai Rp

Jumlah Rp

Pengelola/ Pelaksana

A

Yang Dikelola Puskesmas:

 

 

1

Puskesmas Wasior

1.180.000.000

 

Puskesmas Wasior

2

Puskesmas Wondiboy

1.300.000.000

 

Puskesmas Wondiboy

3

Puskesmas Aisandami

800.000.000

 

Puskesmas Aisandami

4

Puskesmas Windesi

775.000.000

 

Puskesmas Windesi

5

Puskesmas Sabubar

775.000.000

 

Puskesmas Sabubar

6

Puskesmas Yambekiri

886.000.000

 

Puskesmas Yambekiri

 

Jumah (6 Puskesmas)

 

5.716.000.000

 

B

Yang Dikelola Dinas Kesehatan:

 

 

 

Dukman Kabupaten

383.000.000

 

Bendahara BOK

(Sdr. Ronni Irwanto)

Dukman Jampersal

100.000.000

 

Sdri. Anthoneta Manania

1

Jumlah Dukman

Kabupaten dan Dukman Jampersal

 

483.000.000

 

2

BOK Sekunder

 

777.000.000

Bendahara BOK

(Sdr. Ronni Irwanto)

3

Distribusi Obat dan E- Logistik

 

267.702.000

Bidang Kefarmasian

1.527.702.000

 

 

Jumlah Dana BOK (A+B)

 

7.243.702.000

 

  • Bahwa setelah Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) masuk ke Rekening Dinas Kesehatan melalui rekening Bank Papua dengan Nomor: 3020106016361 selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyerahkan secara tunai atau cash kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menyerahkan kepada masing-masing pengelola. Untuk dana Dukungan Managemen (Dukman) Kabupaten sebesar Rp.383.000.000.- (tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Sekunder (BOK Sekunder) sebesar Rp.777.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa dengan cara melakukan pemotongan dana tersebut dari pembayaran uang harian pada 2 (dua) kegiatan yang dikelola terdakwa. Untuk dana Dukungan Managemen Jaminan Persalinan (Dukman Jampersal) sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dikelola oleh saksi Anthoneta Manania, sedangkan dana Distribusi Obat dan e-Logistik dikelola oleh Kepala Seksi Kefarmasian;
  • Bahwa Dana Dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik sebesar Rp.1.527.702.000.- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah) yang dikelola oleh Dinas Kesehatan diketahui bahwa:
    1. Dana yang dipertangungjawabkan hanya sebesar Rp.1.459.827.000.- (satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) sehingga terdapat dana yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 67.875.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    2. Dari dana yang dipertangungjawabkan sebesar Rp.1.459.827.000.- (satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) nilai pengeluaran riilnya sebesar Rp. 489.880.000.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.459.827.000.- (satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) nilai pengeluaran riilnya sebesar Rp.489.880.000.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 969.947.000.- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) adalah pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan/atau kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
  1. Penggunaan Dana Dukungan Manajemen (Dukman) BOK Rp. 383.325.000.- (tiga delapan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

No

 

Jenis Pengeluaran

Pengeluaran berdasarkan SPJ

(Rp)

Pengeluaran Riil

(Rp)

Pengeluaran fiktif

(Rp)

Tahap I

 

 

 

 

1

Sosialisasi dan verifikasi perencanaan BOK

Tanggal 27-29 Mei 2019 di Aula Puskesmas Wasior

 

50.000.000

 

32.600.000

 

17.400.000

2

Kegiatan perencanaan BOK Tahun 2020

150.000.000

0

150.000.000

Tahap II

 

 

 

 

3

Monitoring pelaksanaan kegiatan BOK puskesmas tahun 2019 (tanggal 24 Sep-1 Okt 2019)

 

50.000.000

 

4.200.000

 

45.800.000

Tahap III

 

 

 

4

Program upaya kesehatan masyarakat kegiatan Dukman

50.000.000

42.000.000

8.000.000

Tahap IV

 

 

 

 

5

Pembayaran honorarium pengelola BOK (Dinas Kesehatan)

Tgl 27 desember 2019

 

50.475.000

 

38.550.000

 

11.925.000

6

Pembayaran honorarium pengelola BOK Puskesmas

32.850.000

31.200.000

1.650.000

 

Total

383.325.000

148.550.000

234.775.000

 

  • Bahwa terdapat pertangungjawaban yang tidak sesuai penggunaan atau realisasi dan pengeluaran yang tidak benar dan Fiktif yang disusun oleh Terdakwa RONNI IRWANTO yaitu sebagai berikut :

Penggunaan Dan Dukungan Managemen (DUKMAN) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagai berikut:

        1. Pertanggungjawaban atas Sosialisasi dan Verifikasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada tanggal 27 sampai dengan 29 Mei di Aula Puskesmas Wasior sebesar Rp. Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah), terdapat pengeluaran yang tidak sesuai penggunaan atau realisasi sebesar Rp. 17.400.000.- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan realisasinya sebesar Rp. 32.600.000.- (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

Adapun terkait pengeluaran yang tidak benar dan fiktif sebesar Rp. 17.400.000.- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) yaitu sebagai berikut:

    1. Kwitansi sewa gedung sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan keterangan saksi Dr. Aldif (Kepala Puskesmas Wasior) bahwa tidak pernah menandatangani Dokumen Kwitansi tersebut, namun saksi hanya menerima sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) berupa biaya pengganti uang kebersihan, loundry dan Bahan Bakar Minyak.

Sehingga terjadi kelebihan pembayaran

    1. Kwitansi makan minum atas nama Cahaya Rizky sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
    2. Bahwa Saksi Dwi Ilhami (Pemilik RM. Cahaya Rizky) tidak tahu dan tidak  pernah melihat Dokumen Tersebut yakni  bukan merupakan  tandatangan pegawainya, dan tidak ada stempel di RM Cahaya Rizky. RM. Cahaya Rizky tidak pernah mendapatkan pesanan dan menerima uang sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) sesuai Dokumen tersebut dari Dinas Kesehatan 2019.
    3. Penggandaan sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Bahwa Terdakwa RONNI IRWANTO tidak dapat pertangungjawabkan bukti pendukung pengeluarannya.

    1. Honorarium Narasumber untuk saksi Miranti Amir, saksi Anthoneta, Saksi Kontatinus Hanock Waprak, saksi Eliap Parawarai sebesar Rp. 5.200.000.- (lima juta dua ratus ribu rupiah)

Bahwa Terdakwa RONNI IRWANTO tidak dapat pertangungjawabkan bukti pendukung pengeluarannya.

    1. Honor pembaca Doa ( Saksi Hendrika Tresya Bisay)

Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan tandatangan pada daftar honor bukan tandatangan saksi.

        1. Pengeluaran atas kegiatan perencanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak benar atau fiktif sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), sedangkan realisasinya sebesar Rp.0,00 yaitu: kegiatan perencanaan tersebut untuk perjalanan Dinas ke-6 (enam) Puskesmas pada bulan Mei - Juni sebanyak 24 (dua puluh empat) kali perjalanan pulang pergi atau masing-masing Puskesmas 4 (empat) kali perjalanan yang diikuti oleh terdakwa RONNI IRWANTO, saksi Miranti Amir, saksi Rita Silambi, saksi Gerson Paduai dan saksi Agus Suabey. Dimana dijumpai bahwa bukti pertanggungjawaban tidak lengkap, tidak memadai dan tidak sah, yaitu:
          1. Tidak terdapat lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Pejabat atau Kepala Dinas selaku pemberi perintah;
          2. Bukti visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) (lembar kedua), tanpa tempat tujuan, tanpa tanggal berangkat dan kembali, serta tidak ada tandatangan dari pejabat atau Kepala Dinas yang memeriksa atas kebenaran perjalanan selaku pemberi perintah
          3. Tidak ada bukti pengeluaran/pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang melakukan perjalanan senilai Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
        2. Pengeluaran atas monitoring pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahun 2019 (tanggal 24 Sepetember – 1 Oktober 2019) sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak benar atau fiktif sebesar Rp. 45.800.000.- (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan realisasinya sebesar Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

Adapun pengeluaran yang tidak benar atau fiktif sebesar Rp. 45.800.000.- (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), yaitu sebagai berikut:

  1. Perjalanan Dinas ke-3 (tiga) Puskesmas  senilai Rp. 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) atas nama saksi Agus Suabey, Saksi Miranti Amir, terdakwa RONNI IRWANTO yaitu masing-masing ke Puskesmas Sabubar (25 September 2019) sebesar Rp. 1.600.000.-( satu juta enam ratus ribu rupiah), ke Puskesmas Wasior (30 September 2019) sebesar Rp. 1.150.000.-( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan ke Puskesmas Wondiboi (1 Oktober 2019) sebesar 1.150.000.-( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), ditemukan bahwa:
  • Tidak ada bukti pertangungjawaban yang memadai, yaitu tidak terdapat lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Pejabat atau Kepala Dinas selaku pemberi perintah.
  • Bukti visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) (Lembar Kedua), tanpa tempat tujuan, tanpa tanggal berangkat dan kembali, serta tidak ada tandatangan dari Pejabat atau Kepala Dinas yang memeriksa atas kebenaran perjalanan selaku Pemberi Perintah.
  • Tidak ada bukti pengeluaran atau pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang melakukan perjalanan senilai Rp. 5.200.000.- (lima juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa saksi Dr. Aldif Rorong (Kepala Puskesmas Wasior) menerangkan bahwa tidak tahu apakah kegiatan monitoring  Bantuan Operasional Kesehatan(BOK) Di Puskesmas Wasior tanggal 30 September 2019 dilaksanakan atau tidak, jika ada orang Dinas ke Puskesmas dan membawa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) baru saksi tandatangan.namun selama ini tidak pernah tandatangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), saksi  tidak tahu apakah itu sedang monitoring atau tidak.
  • Bahwa saksi Dr. Johan Saul (Kepala Puskesmas Wondiboi) menerangkan bahwa tidak pernah dilaksanakan kegiatan Monitoring Bantuan Operasional Kesehatan(BOK) di Puskesmas Wondiboi tanggal 1 Oktober 2019.
  1. Transaksi senilai Rp. 41.900.000.- (empat puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yaitu:
  • Penggadaan di Fotocopy Dennis sebesar Rp. 17.800.000.- (tujuh belas juta delapan ratus rupiah)

(sebanyak 2 kali masing-masing Rp. 8.900.000.- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) )

  • Sewa Long Boat atau transport Puskesmas Aisandami sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah)
  • Sewa Long Boat atau transport Puskesmas Windesi sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)
  • Sewa Long Boat atau transport Puskesmas Sabubar sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah)
  • Sewa Long Boat atau transport Puskesmas Sabubar sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah)
  • Sewa Long Boat atau Transport Puskesmas Yambekiri sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah), dan
  • Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di Fotocopy Dennis Sebesar Rp. 2.100.000. (dua juta seratus ribu rupiah)

(Seluruhnya tidak ada bukti atau fiktif)

        1. Pengeluaran atas program upaya kesehatan masyarakat kegiatan Dukungan Managemen (DUKMAN) senilai Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak benar atau fiktif sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), sedangkan realisasinya sebesar Rp. 42.000.000.- (empat puluh dua juta rupiah)

Adapun keterangan atas pengeluaran yang tidak sesuai penggunaan/realisasi sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), sebagai berikut:

  1. Penggandaan (20.000 lembar x Rp600) tanggal 6 Desember 2019 di FotoCopy Dennis sebesar Rp 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) Berdasarkan keterangan saksi Anto Payungalo (Karyawan FotoCopy Dennis) bahwa dalam faktur tersebut adalah tanda tangan saksi namun saksi tidak mengetahui transaksi pembelian ATK tersebut karena tidak dilampiri nota asli FotoCopy Dennis, dan saksi hanya disuruh menandatangani faktur tersebut. Harga yang tercantum dalam faktur sebesar Rp. 600.- (enam ratus rupiah) per lembar yang menuliskan adalah dari Dinas Kesehatan, sedangkan harga pelayanan di tempat FotoCopy Dennis sebesar Rp. 500.- (lima ratus rupiah) per lembar.

Seharusnya nilai transaksi tersebut sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yaitu (20.000 lbr x Rp.500), sehingga terjadi kelebihan senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) yaitu (Rp. 12.000.000 - Rp. 10.000.000)

  1. Penggandaan (20.000 lbr x Rp600,00) tanggal 10 Desember 2019 di fotocopy Dennis sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) Seharusnya nilai transaksi tersebut adalah sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yaitu (20.000 lbr x Rp500,00), sehingga terjadi kelebihan senilai Rp2.000.000.- (dua juta rupiah).
  2. Penggandaan (40.000 lbr x Rp.600,00) tgl 14 Des 2019 di fotocopy Dennis sebesar Rp24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah)

Seharusnya nilai transaksi tersebut adalah sebesar Rp20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) yaitu (40.000 lbr x Rp500,00), sehingga terjadi kelebihan senilai Rp4.000.000.- (empat juta rupiah)

Sehingga pengeluaran yang tidak benar sebesar Rp8.000.000.- (delapan juta rupiah).

        1. Pengeluaran atas Pembayaran honorarium pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan senilai Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak benar atau fiktif sebesar Rp11..925.000.- (sebelas juta sembilan ratus dua puluh lima rupiah) yaitu:
          1. Pembayaran honorarium kepada 4 (empat) orang yaitu :
          • saksi Eliap Pararawai sebesar Rp 3.400.000.- (tiga juta empat ratus rupiah)
          • saksi Yunus Ayamiseba sebesar Rp 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
          • saksi Rosdiana Joice sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
          • saksi Vinna Mairuhu Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pengelola tersebut tidak bertanda tangan dalam daftar penerima uang.

          1. potongan Pph ps 21 sebesar Rp2.875.000,00.- (Dua juta delapan ratus tujuh  puluh lima ribu rupiah) yang tidak dilakukan penyetoran ke Kas Daerah oleh Bendahara Bantuan Operasional  Kesehatan (BOK).
        1. Pengeluaran atas Pembayaran honorarium pengelola Bantuan Operasional  Kesehatan (BOK)  Puskesmas Rp 32.850.000.- (tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak benar atau fiktif sebesar Rp1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh rupiah) yaitu berupa potongan Pph ps 21 yang tidak dilakukan penyetoran ke Kas Daerah oleh Bendahara Bantuan Operasional  Kesehatan (BOK).

Bahwa potongan pajak sebesar Rp.2.875.000.- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)  dan sebesar Rp1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh rupiah) tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan terdakwa RONNI IRWANTO pribadi.

          • Bahwa terdapat laporan pertangungjawaban  penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Sekunder  yang tidak sesuai dengan pelaksanaan yang dibuat oleh Terdakwa RONNI IRWANTO, yaitu sebagai berikut:
              1. Pengeluaran atas Monitoring Pelaksanaan Kegiatan BOK Puskesmas Tahun 2019 bulan Februari sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puliuh juta rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 50.000.000,00, (lima puluh juta rupiah) sedangkan realisasinya sebesar Rp 0,00

Pengeluaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp50.000.000,00 yaitu sebagaiberikut:

No

Uraian

Jumlah

1

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Wasior tanggal 6 dan 7 Febuari 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni, Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

4.500.000,00

2

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Wondiboi tanggal 8 dan 9 Febuari 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni, Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

4.500.000,00

3

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Aisandami tanggal 11 dan 12 Febuari 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni, Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

5.100.000,00

4

Sewa Long Boat Transport Puskesmas Aisandami tanggal 11 Februari 2019 Kwitansi a/n Nehemia Imburi

3.500.000,00

5

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Windesi tanggal 13 dan 14 Febuari 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni, Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

5.100.000,00

6

Sewa Long Boat Transport Puskesmas Windesi tanggal 13 Februari 2019 (Kwitansi Dinas a.n. Nehemia Imburi)

4.300.000,00

7

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sabubar tanggal 15 dan 16 Febuari 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni, Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

5.700.000,00

8

Sewa Long Boat Transport Puskesmas Sabubar tanggal 15 Februari 2019 (Kwitansi Dinas a.n. Nehemia Imburi)

5.000.000,00

9

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Yambekiri tanggal 18 dan 19 Febuari 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni, Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

6.300.000,00

10

Sewa Long Boat Transport Puskesmas Yambekiri tanggal 18 Februari 2019 (Kwitansi Dinas a/n Nehemia Imburi)

6.000.000,00

 

Jumlah

50.000.000,00

 

              1. Pengeluaran atas kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan BOK Puskesmas Tahun 2019 bulan Maret sebesar Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sedangkan realisasinya sebesar Rp0,00.

Pengeluaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yaitu sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah

1

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Wasior tanggal 18 dan 19 Maret 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni, Sdri.

Hendrika, Sdri. Vinna

4.500.000,00

2

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Wondiboi tanggal 20 dan 21 Maret 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni,

Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

4.500.000,00

3

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Aisandami tanggal 22 dan 23 Maret 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni,

Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

5.100.000,00

4

Sewa Long Boat Transport Puskesmas

Aisandami tanggal 22 Maret 2019 Kwitansi a/n Nehemia Imburi

3.500.000,00

5

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Windesi tanggal 25 dan 26 Maret 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni, Sdri.

Hendrika, Sdri. Vinna

5.100.000,00

6

Sewa Long Boat Transport Puskesmas Windesi tanggal 25 Maret 2019 (Kwitansi Dinas a/n

Nehemia Imburi)

4.300.000,00

7

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Sabubar tanggal 27 dan 28 Maret 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni,

Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

5.700.000,00

8

Sewa Long Boat Transport Puskesmas Sabubar tanggal 27 Maret 2019 (Kwitansi Dinas a/n

Nehemia Imburi)

5.000.000,00

9

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Yambekiri tanggal 29 dan 30 Maret 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni,

Sdri. Hendrika, Sdri. Vinna

6.300.000,00

10

Sewa Long Boat Transport Puskesmas Yambekiri tanggal 29 Maret 2019 (Kwitansi Dinas

a/n Nehemia Imburi)

6.000.000,00

 

Jumlah

50.000.000,00

 

              1. Pengeluaran atas kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan BOK Puskesmas Tahun 2019 bulan Mei sebesar Rp50.000.000,00.-(lima puluh juta rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sedangkan realisasinya sebesar Rp0,00.

Pengeluaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yaitu sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah

1

Perjalanan Dinas ke Puskesmas Wasior tanggal 1 dan 2 Mei 2019 atas nama Sdr. Gerson, Sdri. Rita, Sdri. Kusmawati, Sdr. Ronni, Sdri.

Hendrika, Sdri. Vinna

4.500.000,00

Pihak Dipublikasikan Ya