Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2024/PN Mnk I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. LA ODE AMAN SADARULLAH Alias AMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 265/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3118 /R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE AMAN SADARULLAH Alias AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa LA ODE AMAN SADARULLAH Alias AMAN pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Trikora Wosi AMD Kabupaten Manokwari tepatnya di Toko Gemilang Store Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------Bahwa Terdakwa awalnya bekerja sebagai karyawan di Toko Gemilang Store lalu di angkat jabatan menjadi Kepala Toko Gemilang Store Manokwari pada awal tahun 2024 berdasarkan secara lisan oleh pemilik atau owner dari Toko Gemilang Store Manokwari yaitu Korban SILVI VERONICA WIJAYA. Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai kepala toko pada Toko Gemilang Store Manokwari yaitu menyetorkan uang hasil dari penjualan barang yang berada di Toko Gemilang Store Manokwari kepada atasan Terdakwa yaitu Korban SILVI VERONICA WIJAYA yang mana sebagai pemilik dari Toko Gemilang Store Manokwari. Bahwa Terdakwa diberi gaji atau upah yang Terdakwa dapatkan setiap bulannya dari pekerjaan Terdakwa sebagai kepala toko pada Toko Gemilang Store Manokwari yaitu gaji kurang lebih sekitar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
 
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 Terdakwa mengambil secara bertahap uang dari hasil penjualan 14 (empat belas) unit Handphone dan juga uang tunai dengan total yaitu sebesar Rp. 21.227.000 (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dari hasil penjualan Handphone dan Aksesoris yang harusnya Terdakwa setorkan atau berikan kepada saksi Korban SILVI VERONICA WIJAYA yaitu sebagai pemilik dari Toko Gemilang Store Manokwari tersebut pada tanggal 19 Juli 2024, tanggal 25 Juli 2024 dan tanggal 26 Juli 2026 namun uang dari hasil penjualan 14 (empat belas) unit Handphone tersebut dan juga uang tunai dengan total yaitu sebesar Rp. 21.227.000 (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa ambil secara bertahap dan Terdakwa masukkan kedalam rekening pribadi milik Terdakwa yaitu rekening mandiri dengan nomor rekening 1600003073042 atas nama LAODE AMAN SADARULLAH sejak awal sekitar bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 untuk keperluan pribadi Terdakwa yaitu untuk bermain judi online pada selanjutnya sekitar tanggal 22 Agustus 2024 Terdakwa langsung pergi meninggalkan Manokwari dengan menggunakan kapal dengan tujuan untuk lari ke Bau-Bau akan tetapi dipertengahan jalan tepatnya di pelabuhan sorong pada saat kapal Terdakwa transit tersebut saat itu Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari sorong tersebut dan kemudian di terbangkan dengan menggunakan pesawat lagi esok harinya pada saat itu dan kemudian setelah Terdakwa tiba di bandara Manokwari tersebut kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian dari Manokwari tersebut dan kemudian Terdakwa langsung dibawa menuju ke kantor Polresta Manokwari tersebut pada saat itu.
Adapun rincian merk HP dan nilai nominal ke-14 unit handphone tersebut yaitu :
1. Satu unit handphone merk redmi tipe A3 dengan harga penjualan sebesar Rp1.249.000
2. Satu unit handphone Oppo tipe a38 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.199.000
3. Satu unit handphone Oppo tipe a77s dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.499.000
4. Satu unit handphone Vivo tipe y18 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.699.000
5. Satu unit handphone realmi tipe c53 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.049.000
6. Satu unit handphone Samsung tipe a055 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.299.000
7. Satu unit handphone merk Vivo tipe y02 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.199.000
8. Satu unit handphone realmi tipe note 50 RAM 4/64 dengan harga penjualan sebesar Rp1.399.000
9. Satu unit handphone realmi tipe note 50 RAM 4/128 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.599.000
10. Satu unit handphone merk techno tipe pova Neo dengan harga penjualan yaitu Rp999.000
11. Satu unit handphone infinix tipe note 12 VIP dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.999.000
12. Satu unit handphone realmi tipe c67 dengan harga penjualan sebesar Rp2.849.000
13. Satu unit handphone Vivo tipe Y27 5G dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.649.000
14. Satu unit handphone redmi tipe note 11 pro dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.499.000
Bahwa total jumlah nominal dari hasil penjualan 14 unit handphone yang dilakukan oleh terdakwa selaku kepala toko gemilang store Manokwari  yang seharusnya disetorkan kepada saksi Silvi Veronica Wijaya tersebut dengan nilai sebesar Rp26.186.000. 
 
Sedangkan rincian uang sebesar Rp21.227.000 yang dikuasai oleh terdakwa yang kemudian terdakwa  ambil  tanpa seizin dari pemiliknya saksi Silvi Veronica Wijaya yaitu:
1. Uang setoran pada tanggal 19 Juli tahun 2024 dengan jumlah total sebesar Rp2.988.000
2. Uang setoran pada tanggal 25 Juli tahun 2024 dengan jumlah total sebesar Rp7.189.000
3. Uang setoran pada tanggal 26 Juli tahun 2024 dengan jumlah total sebesar Rp11.050.000
Akibat perbuatan terdakwa saksi Silvi Veronica Wijaya mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp47.413.000  (empat puluh juta empat ratus tiga belas ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------
 
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa LA ODE AMAN SADARULLAH Alias AMAN pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Trikora Wosi AMD Kabupaten Manokwari tepatnya di Toko Gemilang Store Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
---------Bahwa Terdakwa awalnya bekerja sebagai karyawan di Toko Gemilang Store lalu di angkat jabatan menjadi Kepala Toko Gemilang Store Manokwari pada awal tahun 2024 berdasarkan secara lisan oleh pemilik atau owner dari Toko Gemilang Store Manokwari yaitu saksi Korban SILVI VERONICA WIJAYA. Bahwa pada sekitar bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 Terdakwa mengambil secara bertahap uang dari hasil penjualan 14 (empat belas) unit Handphone dan juga uang tunai dengan total yaitu sebesar Rp. 21.227.000 (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dari hasil penjualan Handphone dan Aksesoris yang harusnya Terdakwa setorkan atau berikan kepada Korban SILVI VERONICA WIJAYA yaitu sebagai pemilik dari Toko Gemilang Store Manokwari tersebut pada tanggal 19 Juli 2024, tanggal 25 Juli 2024 dan tanggal 26 Juli 2026 namun uang dari hasil penjualan 14 (empat belas) unit Handphone tersebut dan juga uang tunai dengan total yaitu sebesar Rp. 21.227.000 (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa ambil secara bertahap dan Terdakwa masukkan kedalam rekening pribadi milik Terdakwa yaitu rekening mandiri dengan nomor rekening 1600003073042 atas nama LAODE AMAN SADARULLAH sejak awal sekitar bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 untuk keperluan pribadi Terdakwa yaitu untuk bermain judi online pada selanjutnya sekitar tanggal 22 Agustus 2024 Terdakwa langsung pergi meninggalkan Manokwari dengan menggunakan kapal dengan tujuan untuk lari ke Bau-Bau akan tetapi dipertengahan jalan tepatnya di pelabuhan sorong pada saat kapal Terdakwa transit tersebut saat itu Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari sorong tersebut dan kemudian di terbangkan dengan menggunakan pesawat lagi esok harinya pada saat itu dan kemudian setelah Terdakwa tiba di bandara Manokwari tersebut kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian dari Manokwari tersebut dan kemudian Terdakwa langsung dibawa menuju ke kantor Polresta Manokwari tersebut pada saat itu.
 
Adapun rincian merk HP dan nilai nominal ke-14 unit handphone tersebut yaitu :
1. Satu unit handphone merk redmi tipe A3 dengan harga penjualan sebesar Rp1.249.000
2. Satu unit handphone Oppo tipe a38 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.199.000
3. Satu unit handphone Oppo tipe a77s dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.499.000
4. Satu unit handphone Vivo tipe y18 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.699.000
5. Satu unit handphone realmi tipe c53 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.049.000
6. Satu unit handphone Samsung tipe a055 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.299.000
7. Satu unit handphone merk Vivo tipe y02 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.199.000
8. Satu unit handphone realmi tipe note 50 RAM 4/64 dengan harga penjualan sebesar Rp1.399.000
9. Satu unit handphone realmi tipe note 50 RAM 4/128 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.599.000
10. Satu unit handphone merk techno tipe pova Neo dengan harga penjualan yaitu Rp999.000
11. Satu unit handphone infinix tipe note 12 VIP dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.999.000
12. Satu unit handphone realmi tipe c67 dengan harga penjualan sebesar Rp2.849.000
13. Satu unit handphone Vivo tipe Y27 5G dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.649.000
14. Satu unit handphone redmi tipe note 11 pro dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.499.000
Bahwa total jumlah nominal dari hasil penjualan 14 unit handphone yang dilakukan oleh terdakwa selaku kepala toko gemilang store Manokwari  yang seharusnya disetorkan kepada saksi Silvi Veronica Wijaya tersebut dengan nilai sebesar Rp26.186.000. 
Sedangkan rincian uang sebesar Rp21.227.000 yang dikuasai oleh terdakwa yang kemudian terdakwa  ambil  tanpa seizin dari pemiliknya saksi Silvi Veronica Wijaya yaitu:
1. Uang setoran pada tanggal 19 Juli tahun 2024 dengan jumlah total sebesar Rp2.988.000
2. Uang setoran pada tanggal 25 Juli tahun 2024 dengan jumlah total sebesar Rp7.189.000
3. Uang setoran pada tanggal 26 Juli tahun 2024 dengan jumlah total sebesar Rp11.050.000
Akibat perbuatan terdakwa saksi Silvi Veronica Wijaya mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp47.413.000  (empat puluh juta empat ratus tiga belas ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------
 
ATAU
 
KEDUA
Bahwa Terdakwa LA ODE AMAN SADARULLAH Alias AMAN pada Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Trikora Wosi AMD Kabupaten Manokwari tepatnya di Toko Gemilang Store Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------Berawal  pada tanggal 03 Agustus 2024, Saksi SILVI VIRONICA WIJAYA sebagai Pemilik toko Gemilang Store Manokwari menanyakan melalui grup Whatsapp terkait uang penjualan yang belum disetor di grup Laporan Kasir yang di dalam grup tersebut salah satunya beranggotakan Terdakwa, setelah itu Terdakwa tersebut menge-chat Saksi SILVI VIRONICA WIJAYA melalui whatsapp yang mengatakan bahwa uang setoran untuk tanggal-tanggal tersebut telah dipakai oleh Terdakwa saat itu yang mana uang setoran untuk tanggal-tanggal tersebut Terdakwa terpakai untuk mengirimkan atau membantu orang tuanya yang lagi bangun rumah dikampungnya tersebut saat itu dan kemudian saat itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang yang dipakainya, kemudian Saksi SILVI VIRONICA WIJAYA langsung meminta Terdakwa untuk mengembalikan secepatnya uang yang telah dipakainya paling lambat akhir bulan Agustus 2024 dan Terdakwa menyanggupinya akan mengembalikan uang yang telah dipakainya tersebut pada akhir bulan Agustus lalu terdakwa diberikan sanksi yaitu berupa penurunan jabatan di Toko Gemilang Store Manokwari yang awalnya Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kepala Toko pada Toko Gemilang Store Manokwari menjadi sebagai FL (Front Lainer).
 
Selanjutnya sekitar tanggal 21 Agustus Saksi SILVI VIRONICA WIJAYA pergi ke Toko Gemilang Store Manokwari untuk mengecek stock handphone yang berada di Toko Gemilang Store Manokwari kemudian Saksi SILVI VIRONICA WIJAYA menemukan ada beberapa handphone yang tidak ada fisiknya dan tidak sesuai dengan stock yang ada di sistem kasir dengan  handphone yang minus (kurang) di Toko Gemilang Store Manokwari yaitu ada 14 (empat belas) unit Handphone yang minus (tidak ada) dengan merek dan tipe yang berbeda-beda dengan total kerugian dari 14 (empat belas) unit Handphone yang minus (tidak ada) tersebut yaitu sebesar Rp. 26.186.000 (dua puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah). Setelah itu Saksi SILVI VIRONICA WIJAYA langsung menanyakan kepada Saksi FADILA NIRWANA TAJUDDIN tersebut terkait dengan handphone yang tidak ada atau minus tersebut akan tetapi saat itu Saksi FADILA NIRWANA TAJUDDIN langsung menjawab bahwa akan menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa sebagai Front Lainer. Selanjutnya Saksi FADILA NIRWANA TAJUDDIN menelfon Terdakwa namun Terdakwa tidak mengangkat/menerima panggilan telfon tersebut. Kemudian Saksi SILVI VIRONICA WIJAYA menyuruh  Saksi FADILA NIRWANA TAJUDDIN tersebut untuk mencari Terdakwa dan kemudian keesokan harinya Saksi SILVI VIRONICA WIJAYA menyuruh Saksi FADILA NIRWANA TAJUDDIN untuk membuat laporan polisi terhadap Terdakwa dan kemudian menurut informasi yang Saksi SILVI VIRONICA WIJAYA dapatkan bahwa Terdakwa telah berangkat dengan menggunakan kapal menuju ke Sorong saat itu dan kemudian keesokan harinya Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Sorong dan kemudian langsung dibawa ke Manokwari.
Adapun rincian merk HP dan nilai nominal ke-14 unit handphone tersebut yaitu :
1. Satu unit handphone merk redmi tipe A3 dengan harga penjualan sebesar Rp1.249.000
2. Satu unit handphone Oppo tipe a38 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.199.000
3. Satu unit handphone Oppo tipe a77s dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.499.000
4. Satu unit handphone Vivo tipe y18 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.699.000
5. Satu unit handphone realmi tipe c53 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.049.000
6. Satu unit handphone Samsung tipe a055 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.299.000
7. Satu unit handphone merk Vivo tipe y02 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.199.000
8. Satu unit handphone realmi tipe note 50 RAM 4/64 dengan harga penjualan sebesar Rp1.399.000
9. Satu unit handphone realmi tipe note 50 RAM 4/128 dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.599.000
10. Satu unit handphone merk techno tipe pova Neo dengan harga penjualan yaitu Rp999.000
11. Satu unit handphone infinix tipe note 12 VIP dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp1.999.000
12. Satu unit handphone realmi tipe c67 dengan harga penjualan sebesar Rp2.849.000
13. Satu unit handphone Vivo tipe Y27 5G dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.649.000
14. Satu unit handphone redmi tipe note 11 pro dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp2.499.000
Bahwa total jumlah nominal dari hasil penjualan 14 unit handphone yang dilakukan oleh terdakwa selaku kepala toko gemilang store Manokwari  yang seharusnya disetorkan kepada saksi Silvi Veronica Wijaya tersebut dengan nilai sebesar 26.186.000. 
Sedangkan rincian uang sebesar Rp. 21.227.000 yang dikuasai oleh terdakwa yang kemudian terdakwa  ambil  tanpa seizin dari pemiliknya saksi Silvi Veronica Wijaya yaitu:
1. Uang setoran pada tanggal 19 Juli tahun 2024 dengan jumlah total sebesar rp2.988.000
2. Uang setoran pada tanggal 25 Juli tahun 2024 dengan jumlah total sebesar rp7.189.000
3. Uang setoran pada tanggal 26 Juli tahun 2024 dengan jumlah total sebesar Rp. 11.050.000
Akibat perbuatan terdakwa saksi Silvi Veronica Wijaya mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp47.413.000  (empat puluh juta empat ratus tiga belas ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 64  ayat (1) KUH Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya