Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2025/PN Mnk 2.FRANGKY TICOALU, S.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
ILHAM ALS AJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2499/R.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANGKY TICOALU, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM ALS AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Isi Dakwaan                      : 

 

Pertama

      PRIMAIR

 

        Bahwa terdakwa ILHAM ALS. AJI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Anca (DPO), pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Kost terdakwa di Kompleks Wosi Dalam Kelurahan Wosi Manokwari Barat Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika terdakwa Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------------

 

Berawal Ketika terdakwa memesan 2 (dua) bungkus Shabu kepada Anca (DPO) dan atas pesanan tersebut kemudian terdakwa menghubungi Anca (DPO) lewat pesan aplikasi Whatsaps dengan mengatakan “ada punya barang (sabu)” dan dijawab oleh Anca : “ada, ini dengan siapa? Dapat nomorku darimana?” lalu terdakwa menjawab “saya temannya Amran di Manokwari, saya mau pesan 2 (dua) gram” dan dijawab Anca : “kenapa bukan pesan 5 (lima)” lalu terdakwa menjawab “uangku Cuma cukup untuk 2 (dua) gram” dan setelah sepakat kemudian Anca mengirimkan nomor rekening BRI dan terdakwa lalu mentransfer sejumlah uang sebsar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah). selanjutnya Anca menelepon terdakwa dengan mengatakan bahwa sabu tersebut akan dikirim melalui kapal laut km. Gunung Dempo, dan di titip pada ABK Kapal yang saksi tidak kenali dan setelah kapal Laut tersebut tiba di Manokwari kemudian terdakwa mengambil kiriman sabu tersebut dan kembali ke kost terdakwa dan setelah tiba di kost terdakwa lalu membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan dengan menimbangnya menggunakan timbangan emas dimana setiap bungkusan ada yang beratnya 0,2 gram dan ada yang beratnya 0,02 gram lalu terdakwa memasukan kedalam plastik bening sedang maupun kecil lalu menjualnya ke orang lain yang terdakwa tidak kenali dengan harga sesuai permintaan pembeli mulai yaitu seharga Rp.250.000 (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) s/d Rp.500.000. (lima Ratus Ribu Rupiah per paket. Sedangkan sisanya terdakwa menggunakan sendiri begitu seterusnya hingga terdakwa bersama saksi Muhammad Farhan (dalam penuntutan tersendiri) ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polda Papua Barat yakni Saksi Zainal Arif Setyawan, bersama dengan saksi Rudi Irawan Abdul Gani menggeledah terdakwa dan saat penggeledahan tersebut telah ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih sebanyak 0.82 (nol koma delapan dua) gram yang disimpan dalam pembungkus bohlam lampu terletak di kusen jendela kamar kos milik terdakwa, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah boong alat hisap, 2 (dua) plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) plastic bening ukuran sedang berisikan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang tersangka pakai untuk membungkus Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet (sendok Sabu), 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) unit timbangan merk CAMRY serta 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dongker

Berdasarkan hasil interogasi Tim Res narkoba polda Papua Barat terhadap terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa Shabu tersebut diperoleh dari Lel. Anca (DPO) dan Adapun keuntungan dari terdakwa menjual/menjadi perantara shabu tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah).

Terdakwa Ilham  Als. Aji tanpa hak menerima, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika bukan tanaman Gol. I berupa Shabu karena terdakwa bukan aparat berwenang, bukan petugas Medis ataupun seorang yang berwenang sehingga telah melawan hukum dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI

 

Berdasarkan Hasil Pengujian Balai POM Manokwari No. LHU-KIM/MKW/25.121.11.16.05.0032/K/NAPZA/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Manager Teknis An. Anis Kurniawan, S. Farm.,Apt yang dalam kesimpulan menyatakan :

  • 1 (satu) bungkus plastic bening kecil yang di duga narkotika jenis Shabu adalah Positif mengandung senyawa Metamfetamin yang identic ditemukan pada Shabu

Dan Hasil Berita Acara Timbang Barang bukti dari Pengadaian Manokwari Nomor 66/11651/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Manokawi An. Aswin dengan kesimpulan : bahwa Barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran kecil dan 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran sedang yang di duga narkotika jenis Shabu dengan berat sebagai berikut :

  1. 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
  2. 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
  3. 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat enam gram gram
  4. 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram

Deengan Narkotika Gol I diduga jenis sabu dengan total berat bersih seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram

 

 

 

Serta hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat No.SK/15/V/2025/Rumkit tanggal 18 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Verty Salle menyatakan bahwa Urine An. Ilham adalah Positif Mengandung Metamphetamine

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa ILHAM ALS. AJI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Anca (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bukan Tanaman jenis Shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

Awalnya Saksi Zainal Arif Setyawan, bersama dengan saksi Rudi Irawan Abdul Gani (Keduanya Tim Res Narkoba Polda Papua Barat) mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa ILHAM ALS. AJI sering menyimpan narkotika jenis Shabu di kamar Kostnya terdakwa di Kompleks Wosi Dalam Kelurahan Wosi Manokwari Barat Provinsi Papua Barat dan atas informasi tersebut lalu kedua saksi tersebut lalu menuju ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan durumah kost terdakwa dan hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih sebanyak 0.82 (nol koma delapan dua) gram yang disimpan dalam pembungkus bohlam lampu terletak di kusen jendela kamar kos milik terdakwa, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah boong alat hisap, 2 (dua) plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) plastic bening ukuran sedang berisikan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang tersangka pakai untuk membungkus Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet (sendok Sabu), 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) unit timbangan merk CAMRY serta 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dongker

 

Terdakwa Ilham Als. Aji bukan petugas Medis ataupun seorang yang berwenang serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI

Berdasarkan Hasil Pengujian Balai POM Manokwari No. LHU-KIM/MKW/25.121.11.16.05.0032/K/NAPZA/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Manager Teknis An. Anis Kurniawan, S. Farm.,Apt yang dalam kesimpulan menyatakan :

  • 1 (satu) bungkus plastic bening kecil yang di duga narkotika jenis Shabu adalah Positif mengandung senyawa Metamfetamin yang identic ditemukan pada Shabu

Dan Hasil Berita Acara Timbang Barang bukti dari Pengadaian Manokwari Nomor 66/11651/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Manokawi An. Aswin dengan kesimpulan : bahwa Barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran kecil dan 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran sedang yang di duga narkotika jenis Shabu dengan berat sebagai berikut :

  1. 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
  2. 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
  3. 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat enam gram gram
  4. 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram

Deengan Narkotika Gol I diduga jenis sabu dengan total berat bersih seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram

Serta hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat No.SK/15/V/2025/Rumkit tanggal 18 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Verty Salle menyatakan bahwa Urine An. Ilham adalah Positif Mengandung Metamphetamine

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

 

Bahwa terdakwa ILHAM ALS. AJI AJI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Anca (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan terdakwa Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------

 

Berawal Ketika terdakwa memesan 2 (dua) bungkus Shabu kepada Anca (DPO) dan atas pesanan tersebut kemudian terdakwa menghubungi Anca (DPO) lewat pesan aplikasi Whatsaps dengan mengatakan “ada punya barang (sabu)” dan dijawab oleh Anca : “ada, ini dengan siapa? Dapat nomorku darimana?” lalu terdakwa menjawab “saya temannya Amran di Manokwari, saya mau pesan 2 (dua) gram” dan dijawab Anca : “kenapa bukan pesan 5 (lima)” lalu terdakwa menjawab “uangku Cuma cukup untuk 2 (dua) gram” dan setelah sepakat kemudian Anca mengirimkan nomor rekening BRI dan terdakwa lalu mentransfer sejumlah uang sebsar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah). selanjutnya Anca menelepon terdakwa dengan mengatakan bahwa sabu tersebut akan dikirim melalui kapal laut km. Gunung Dempo, dan di titip pada ABK Kapal yang saksi tidak kenali dan setelah kapal Laut tersebut tiba di Manokwari kemudian terdakwa mengambil kiriman sabu tersebut dan kembali ke kost terdakwa dan setelah tiba di kost terdakwa lalu membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan dengan menimbangnya menggunakan timbangan emas dimana setiap bungkusan ada yang beratnya 0,2 gram dan ada yang beratnya 0,02 gram lalu terdakwa memasukan kedalam plastik bening sedang maupun kecil lalu menjualnya ke orang lain yang terdakwa tidak kenali dengan harga sesuai permintaan pembeli mulai yaitu seharga Rp.250.000 (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) s/d Rp.500.000. (lima Ratus Ribu Rupiah per paket. Sedangkan sisanya terdakwa menggunakan sendiri begitu seterusnya hingga terdakwa bersama saksi Muhammad Farhan (dalam penuntutan tersendiri) ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polda Papua Barat yakni Saksi Zainal Arif Setyawan, bersama dengan saksi Rudi Irawan Abdul Gani menggeledah terdakwa dan saat penggeledahan tersebut telah ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih sebanyak 0.82 (nol koma delapan dua) gram yang disimpan dalam pembungkus bohlam lampu terletak di kusen jendela kamar kos milik terdakwa, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah boong alat hisap, 2 (dua) plastic bening ukuran sedang dan 1 (satu) plastic bening ukuran sedang berisikan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang tersangka pakai untuk membungkus Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet (sendok Sabu), 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) unit timbangan merk CAMRY serta 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dongker

Berdasarkan hasil interogasi Tim Res narkoba polda Papua Barat terhadap terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa Shabu tersebut diperoleh dari Lel. Anca (DPO) dan Adapun keuntungan dari terdakwa menjual/menjadi perantara shabu tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah).

Terdakwa Ilham  Als. Aji tanpa hak menerima, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika bukan tanaman Gol. I berupa Shabu karena terdakwa bukan aparat berwenang, bukan petugas Medis ataupun seorang yang berwenang sehingga telah melawan hukum dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI

 

Berdasarkan Hasil Pengujian Balai POM Manokwari No. LHU-KIM/MKW/25.121.11.16.05.0032/K/NAPZA/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Manager Teknis An. Anis Kurniawan, S. Farm.,Apt yang dalam kesimpulan menyatakan :

  • 1 (satu) bungkus plastic bening kecil yang di duga narkotika jenis Shabu adalah Positif mengandung senyawa Metamfetamin yang identic ditemukan pada Shabu

Dan Hasil Berita Acara Timbang Barang bukti dari Pengadaian Manokwari Nomor 66/11651/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Manokawi An. Aswin dengan kesimpulan : bahwa Barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran kecil dan 2 (Dua) bungkus plastic bening berukuran sedang yang di duga narkotika jenis Shabu dengan berat sebagai berikut :

  1. 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
  2. 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
  3. 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat enam gram gram
  4. 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram

Deengan Narkotika Gol I diduga jenis sabu dengan total berat bersih seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram

Serta hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat No.SK/15/V/2025/Rumkit tanggal 18 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Verty Salle menyatakan bahwa Urine An. Ilham adalah Positif Mengandung Metamphetamine

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya