| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat adalah pemilik satu satunya Tanah yang terletak di Arowi (pasir putih) Kelurahan Pasir Putih RT/RW 02/1 Distrik Pasir Putih (dahulu distrik Manokwari) Kabupaten Manokwari seluas 1.863 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Pemukiman Bencana
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Martinus Awom
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan raya Bakaro
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Kamagi
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai Tanah sengketa 10X12 M2 dalam Lokasi tanah Penggugat tersebut tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat Menyerahkan Tanah sengketa Kepada Penggugat Dalam keadaan kosong dan baik.
- Mennyatakan Sah dan berharga Sita jaminan dalam Perkara ini.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat Rp.500.000,-(Lima Ratus Rupiah) sehari,setiap ia lalai memenuhi isi Putusan,terhitung sejak Putusan dibacakan hingga dilaksanakan Putusan tersebut.
- Menyatakan,Putusan ini serta merta dijalankan walau ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara.
Apabila Pengadilan Negeri manokwari,majelis yang memeriksa perkara ini Berpendapat lain,
SUBSIDAIR
Dalam Peradilan yang baik,mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |