Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2016/PN Mnk Felik Ang Goan Sang Weny Yohana Awom Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2016/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Felik Ang Goan Sang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurnia, SHFelik Ang Goan Sang
Tergugat
NoNama
1Weny Yohana Awom
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yan Christian Warinussy, SHWeny Yohana Awom
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
  3. Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat adalah pemilik satu satunya Tanah yang terletak di Arowi (pasir putih) Kelurahan Pasir Putih RT/RW 02/1 Distrik Pasir Putih (dahulu distrik Manokwari) Kabupaten Manokwari seluas 1.863 M2 dengan batas-batas :
  •  Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Pemukiman Bencana
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Martinus Awom
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan raya Bakaro
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Kamagi
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai Tanah sengketa  10X12 M2 dalam Lokasi tanah Penggugat tersebut tanpa hak dan melawan hukum.
  2.  Menghukum Tergugat Menyerahkan Tanah sengketa Kepada Penggugat Dalam keadaan kosong dan baik.
  3. Mennyatakan Sah dan berharga Sita jaminan dalam Perkara ini.
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat Rp.500.000,-(Lima Ratus Rupiah) sehari,setiap ia lalai memenuhi isi Putusan,terhitung sejak Putusan dibacakan hingga dilaksanakan Putusan tersebut.
  5. Menyatakan,Putusan ini serta merta dijalankan walau ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara.

Apabila Pengadilan Negeri manokwari,majelis yang memeriksa perkara ini Berpendapat lain,

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik,mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak