| Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ARMAND AMIRULLAH pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wit atau setidak-tidaknya diwaktu lain di bulan Januari tahun 2026 bertempat di rumah kos yang berlokasi di komplek Kampung Makassar, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan November 2025 terdakwa berkomunikasi dengan saudara Fahrudin Dirham alias Allu yang berencana mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar wilayah kabupaten Manokwari. Lalu pada awal bulan Januari 2026 terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada saudara Fahrudin Dirham alias Allu dan tidak lama kemudian saudara Fahrudin Dirham alias Allu mengirim narkotika sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan-bungkusan plastik bening ukuran kecil yang ditaruh dalam sebuah speaker lalu dikemas dalam bentuk paket kiriman barang dari Makassar ke Manokwari dengan menggunakan Kapal KM. Dorolonda. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2026 kapal KM. Dorolonda tiba di Manokwari lalu terdakwa pergi ke pelabuhan Manokwari mengambil paket kiriman tersebut dan membawa pulang ke tempat kost terdakwa yang berada di komplek Kampung Makassar, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari. Dan ketika berada dalam kamar kos, terdakwa langsung membuka paket kiriman lalu mengeluarkan dan membongkar speaker setelah itu terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan-bungkusan plastik bening ukuran kecil dari dalam speaker yang dihitung jumlahnya adalah sebanyak 50 (lima puluh) bungkus selanjutnya terdakwa sisihkan sebanyak 3 (tiga) bungkus untuk terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bungkus terdakwa simpan dalam tas/tempat penyimpanan kaca mata lalu digantung di belakang pintu kamar kos.
- Selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wit, terdakwa mendapat telpon dari saudara Fahrudin Dirham alias Allu yang menyampaikan, “besok siap-siap karena ada yang mau beli, tunggu saja nanti saya telpon”, lalu terdakwa menjawab, “iye,ok”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wit terdakwa ditelpon lagi oleh saudara Fahrudin Dirham alias Allu dan mengatakan, “ko antarkan sudah itu 9 (sembilan), ko taruh di SP, nanti klo sudah taruh ko tanya saya”, lalu terdakwa menjawab, “oh iya, nanti ku hubungi”. Setelah itu terdakwa mengambil bungkusan plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) buah dari tas/tempat penyimpanan kaca mata dan dimasukkannya ke dalam bungkusan rokok gudang garam filter.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pergi menuju ke daerah SP sambil membawa bungkusan rokok gudang garam filter berisikan narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil tersebut. Dan ketika tiba di sekitar Pasar SP2 Manokwari, terdakwa lalu berhenti di dekat tiang Listrik kemudian melempar/menempel bungkusan rokok Gudang garam filter berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di dekat tiang Listrik lalu terdakwa foto dan mengirim fotonya kepada saudara Fahrudin Dirham Alias Allu, setelah itu terdakwa pergi menjauh dari lokasi tiang listrik lalu menelepon saudara Fahrudin Dirham Alias Allu dan menyampaikan, “ sudah ku taruh disitu”, setelah itu terdakwa pulang dan kembali ke kamar kost di komplek Kampung Makassar Manokwari.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT ketika terdakwa sedang berada di sekitar bandara Rendani Manokwari tiba-tiba didatangi oleh saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan saksi ILHAM TRIANDANU keduanya adalah petugas Kepolisian bersama Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan saat diinterogasi terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat kos di komplek Kampung Makassar selanjutnya saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan saksi ILHAM TRIANDANU dan tim bersama terdakwa pergi menuju ke komplek kampung Makassar dan saat tiba di kamar kos terdakwa langsung saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan saksi ILHAM TRIANDANU dan tim melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan-bungkusan plastik bening ukuran kecil sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bungkus. Dimana 37 (tiga puluh tujuh) bungkus ditemukan dalam tas/tempat penyimpanan kaca mata yang tergantung di belakang pintu kamar kos dan 1 (satu) bungkusnya lagi ditemukan dalam bungkusan kain/sarung kacamata. Dan ketika diinterogasi lebih lanjut oleh petugas kepolisian terdakwa mengakui bahwa narkotika sabu tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa saat itu tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan izin dari instansi berwenang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik bening ukuran kecil sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bungkus dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 38 ( tiga puluh delapan) bungkus plastik bening berukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Kantor Pengadaian Manokwari dengan hasil berat bersih (netto) keseluruhan 30.91 (tiga puluh koma sembilan satu) gram sebagaimana berita acara timbang barang bukti yang dikeluarkan dari kantor Pengadaian Manokwari Nomor : 011 / 11651 / 2026, tanggal 30 Januari 2026, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian di Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 26.121.11.16.05.0002.K / NAPPZA / 2026 tanggal 02 Februari 2026, dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ARMAND AMIRULLAH, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 terdakwa pergi ke pelabuhan Manokwari mengambil paket barang berupa speaker yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari Makassar melalui Kapal KM. Dorolonda setelah itu paket kiriman dibawa terdakwa ke tempat kostnya di komplek Kampung Makassar, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari. Selanjutnya terdakwa membuka paket kiriman dan membongkar speaker lalu mengeluarkan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam bungkusanbungkusan plastik bening ukuran kecil yang dihitung jumlahnya adalah sebanyak 50 (lima puluh) bungkus selanjutnya terdakwa sisihkan sebanyak 3 (tiga) bungkus untuk terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bungkus terdakwa simpan dalam tas/tempat penyimpanan kaca mata lalu digantung di belakang pintu kamar kos.
- Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wit hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, terdakwa ditelpon oleh saudara Fahrudin Dirham alias Allu dan menyampaikan, “besok siapsiap karena ada yang mau beli, tunggu saja nanti saya telpon”, lalu terdakwa menjawab, “iye,ok”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wit terdakwa ditelpon saudara Fahrudin Dirham alias Allu dan mengatakan, “ko antarkan sudah itu 9 (sembilan), ko taruh di SP, nanti klo sudah taruh ko tanya saya”, lalu terdakwa menjawab, “oh iya, nanti ku hubungi”. Kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) plastik dari tas/tempat penyimpanan kaca mata lalu dimasukkan ke dalam bungkusan rokok gudang garam filter dan terdakwa pergi menuju ke daerah SP. Kemudian sesampainya di sekitar Pasar SP2 Manokwari, terdakwa berhenti di dekat tiang Listrik, lalu terdakwa menyimpan atau menempel bungkusan rokok gudang garam filter berisikan Narkotika jenis sabu di dekat tiang Listrik lalu terdakwa memfoto lokasi tersebut dan mengirim fotonya kepada saudara Fahrudin Dirham Alias Allu, setelah itu terdakwa pergi menjauh dari lokasi dan menelepon saudara Fahrudin Dirham Alias Allu dan menyampaikan, “ sudah ku taruh disitu”. Setelah itu terdakwa pulang dan kembali ke tempat kost di komplek Kampung Makassar Manokwari.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT ketika terdakwa sedang berada di sekitar bandara Rendani Manokwari tibatiba didatangi oleh saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan saksi ILHAM TRIANDANU keduanya adalah petugas Kepolisian bersama Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan saat diinterogasi terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat kos di komplek Kampung Makassar selanjutnya saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan saksi ILHAM TRIANDANU dan tim bersama terdakwa pergi menuju ke komplek kampung Makassar dan saat tiba di kamar kos terdakwa lalu saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan saksi ILHAM TRIANDANU dan tim melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam bungkusanbungkusan plastik bening ukuran kecil sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bungkus. Dimana 37 (tiga puluh tujuh) bungkus ditemukan dalam tas/tempat penyimpanan kaca mata yang tergantung di belakang pintu kamar kos dan 1 (satu) bungkusnya lagi ditemukan dalam bungkusan kain/sarung kacamata. Dan ketika diinterogasi lebih lanjut oleh petugas kepolisian terdakwa mengakui bahwa narkotika sabu tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa saat itu tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan izin dari instansi berwenang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik bening ukuran kecil sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bungkus dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 38 ( tiga puluh depalan) bungkusan plastik bening berukuran kecil dilakukan penimbangan di Kantor Pengadaian Manokwari dengan hasil berat bersih (netto) keseluruhan 30.91 (tiga puluh koma sembilan satu) gram sebagaimana berita acara timbang barang bukti yang dikeluarkan dari kantor Pengadaian Manokwari Nomor : 011 / 11651 / 2026, tanggal 30 Januari 2026, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian di Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 26.121.11.16.05.0002.K / NAPPZA / 2026 tanggal 02 Februari 2026, dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|