Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
MARTONO CHAYAN Alias YAYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 561 /R.2.10/Enz.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTONO CHAYAN Alias YAYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa MARTONO CHAYAN Alias YAYAN pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Drs. Esau Sesa Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT berawal Saksi EKO SULISTYO dan Saksi MUHAMMAD FAHRI yang merupakan Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mendapat informasi bahwasannya ada tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari, selanjutnya Saksi EKO SULISTYO dan Saksi MUHAMMAD FAHRI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARTONO CHAYAN Alias YAYAN yang sebelumnya telah dipantau dan dicurigai mempunyai/menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja bersama 3 (tiga) temannya yaitu Saksi EKO SUPRIYANTO (diajukan dalam berkas terpisah), Sdr. RUDI (DPO), dan Sdr. RILTI (DPO) di sebuah tempat di Jalan Drs. Esau Sesa Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di depan Toko Win Mart;
Bahwa pada saat penangkapan Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mengamankan Terdakwa dan Saksi EKO SUPRIYANETO namun Sdr. RUDI dan Sdr. RILTI melarikan diri menggunakan mobil Hilux, kemudian Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukannya 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil Narkotika Golongan I jenis Ganja didalam saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat itu, selanjutnya Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari langsung membawa Terdakwa dan Saksi EKO SUPRIYANTO ke Polresta Manokwari untuk dimintai keterangannya.
Bahwa pada saat Terdakwa dimintai keterangan di Polresta Manokwari, Terdakwa mengaku membeli 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil Narkotika Golongan I jenis Ganja dari Sdr. KELO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIT di Fanindi Belakang Mall (Fanimo) pada saat itu Sdr. KELO menghampiri mobil Hilux yang dinaiki Terdakwa kemudian Terdakwa turun dari mobil dan megikuti Sdr. KELO masuk ke dalam salah satu rumah kosong danTerdakwa mengatakan “Bro ini saya ada uang seratus lima puluh ribu rupiah, tolong carikan saya rokok (ganja)”, Sdr. KELO menjawan “Ok, tunggu saya carikan dulu kamu tunggu aja dimobil!”, setelah itu Terdakwa bersama Sdr. KELO menuju ke mobil dan Terdakwa masuk ke mobil sedangkan Sdr. KELO pergi mencarikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, tidak lama kemudian Sdr. KELO datang menghampiri Terdakwa dan memberikan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengaku dalam 1 (satu) bulan bisa 4 (empat) kali Terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari Sdr. KELO karena Terdakwa setiap Minggu turun ke kota untuk drop buah-buah ke Swalayan Indomaret se Kota Manokwari dan singgah terlebih dahulu ke Samping Swiss Bel Hotel (Fanimo(Fanindi Belakang Mall)) dan Terdakwa menelpon Sdr. KELO melalui Whatsapp (WA) namun ketika handphone Sdr. KELO tidak aktif Terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari orang-orang yang berada di lokasi dengan bertanya acak tanpa Terdakwa kenal.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
            
ATAU

SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa MARTONO CHAYAN Alias YAYAN pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Drs. Esau Sesa Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT berawal Saksi EKO SULISTYO dan Saksi MUHAMMAD FAHRI yang merupakan Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mendapat informasi bahwasannya ada tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari, selanjutnya Saksi EKO SULISTYO dan Saksi MUHAMMAD FAHRI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARTONO CHAYAN Alias YAYAN yang sebelumnya telah dipantau dan dicurigai mempunyai/menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja bersama 3 (tiga) temannya yaitu Saksi EKO SUPRIYANTO (diajukan dalam berkas terpisah), Sdr. RUDI (DPO), dan Sdr. RILTI (DPO) di sebuah tempat di Jalan Drs. Esau Sesa Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di depan Toko Win Mart;
Bahwa pada saat penangkapan Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mengamankan Terdakwa dan Saksi EKO SUPRIYANETO namun Sdr. RUDI dan Sdr. RILTI melarikan diri menggunakan mobil Hilux, kemudian Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukannya 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja didalam saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat itu, selanjutnya Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari langsung membawa Terdakwa dan Saksi EKO SUPRIYANTO ke Polresta Manokwari untuk dimintai keterangannya.
Bahwa pada saat Terdakwa dimintai keterangan di Polres Manokwari, Terdakwa mengaku bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang ditemukan didalam didalam saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat penangkapan merupakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja milik Terdakwa dan Terdakwa mengaku tidak memiliki Narkotika Golongan I Jenis Ganja selain 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil tersebut.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Ganja sebagai obatnya;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat keseluruhan 0,91 gram kemudian disisihkan 0,19 gram untuk kepentingan pengujian ke Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dan setelah dilakukan Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari terhadap barang bukti dengan nomor kode contoh 24.121.11.16.05.0089.K berat netto 0,19 gram, berupa potongan batang, daun, serta biji berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan laporan hasil pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0089.K/NAPPZA/2024 tertanggal 08 November 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc dengan kesimpulan Sampel Positif tanaman Ganja.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

ATAU

LEBIH SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa MARTONO CHAYAN Alias YAYAN pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Drs. Esau Sesa Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT berawal Saksi EKO SULISTYO dan Saksi MUHAMMAD FAHRI yang merupakan Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mendapat informasi bahwasannya ada tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari, selanjutnya Saksi EKO SULISTYO dan Saksi MUHAMMAD FAHRI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARTONO CHAYAN Alias YAYAN yang sebelumnya telah dipantau dan dicurigai mempunyai/menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja bersama 3 (tiga) temannya yaitu Saksi EKO SUPRIYANTO (diajukan dalam berkas terpisah), Sdr. RUDI (DPO), dan Sdr. RILTI (DPO) di sebuah tempat di Jalan Drs. Esau Sesa Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di depan Toko Win Mart;
Bahwa pada saat penangkapan Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mengamankan Terdakwa dan Saksi EKO SUPRIYANETO namun Sdr. RUDI dan Sdr. RILTI melarikan diri menggunakan mobil Hilux, kemudian Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukannya 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja didalam saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat itu, selanjutnya Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari langsung membawa Terdakwa dan Saksi EKO SUPRIYANTO ke Polresta Manokwari untuk dimintai keterangannya.
Bahwa pada saat Terdakwa dimintai keterangan di Polresta Manokwari, Terdakwa mengaku membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada Sdr. KELO dan biasanya Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja bersama Sdr. OMPE, Sdr. HARIS, dan Sdr. TRI di pinggir-pinggir kali yang berada di SP. 4 Kabupaten Manokwari  dan di Pantai Masni serta ada kalanya di tempat lading yang berada di belakang tempat kerja Terdakwa (Kios Buah)
Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 12.15 WIT di Fanimo bersama seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yang tinggal di Fanimo setelah Terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada Sdr. Kelo , saat itu saat itu Terdakwa sedang menuju mobil Terdakwa melihat seseorang laki-laki sedang melinting/gulung Narkotika Golongan I Jenis Ganja kemudian laki-laki tersebut menyampaikan kepada Terdakwa “Mau gabung jurus kah?”, Terdakwa menjawab “Ayo mari!”, sambil terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. KELO kemudian Terdakwa membuka plastik tersebut dan menumpahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut ke telapak tangan kiri Terdakwa kurang lebih setengan plastik klip selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit-sedikit menggunakan ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan kemudian memasukkan ke rokok/lintingan yang sudah disediakan oleh laki-laki yang tidak Terdakwa kenali selanjutnya lintingan tersebut dipelintir (diputar) kemudian di bakar dengan menggunakan korek gas selanjutnya Terdakwa menghisap dengan cara seperti menghisap rokok dan efek yang Terdakwa rasakan saat Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yaitu Terdakwa merasa mabuk, nefly, merasa enak dan ketagihan.
Bahwa sebelumnya, terdakwa mengkonsumsi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Ganja sebagai obatnya dan telah dilakukan pemeriksaan test Urine terhadap  terdakwa dinyatakan positif mengandung THC/Ganja berdasar Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/93/XI/2024/Sidokkes tanggal 04 November 2024 yang dikeluarkan Klinik Polresta Manokwari oleh Dokter Pemeriksa, dr. Odi Purwaka Jaya;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Pasal (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya